IPIDIKLAT News – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melayangkan kritik pedas terkait pelimpahan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Langkah Polda Metro Jaya ini dinilai berpotensi membuka celah manipulasi dalam penegakan hukum.
Kritik TAUD ini muncul karena mereka merasa kecewa dengan keputusan pelimpahan kasus tersebut. Mereka juga menyoroti proses penanganan di Puspom TNI yang terkesan lamban dan kurang transparan. Kasus penyiraman air keras ini terjadi pada Maret 2026.
Dasar Hukum Pelimpahan Kasus Dipertanyakan
Anggota TAUD dari KontraS, Dimas Bagus Arya, mempertanyakan dasar legal formal pelimpahan kasus ini. Ia menegaskan bahwa tidak ada pasal dalam KUHAP terbaru 2026 yang mengatur pelimpahan penyidikan kepada pihak yang bukan dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Dimas menyampaikan hal ini dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI pada Selasa, 31 Maret 2026.
Lebih lanjut, Dimas menyoroti belum adanya pengungkapan wajah atau identitas pelaku penyiraman hingga saat ini. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan adanya celah manipulasi dalam proses penegakan hukum terkait kasus Andrie Yunus.
Ironi Pelimpahan Kasus Andrie Yunus
Fadhil Alfathan, anggota TAUD dari LBH Jakarta, juga menyoroti dasar hukum pelimpahan kasus Andrie Yunus ke Puspom TNI. Menurutnya, KUHAP terbaru 2026 menempatkan penyidik Polri sebagai penyidik utama. Pertanyaannya, apa dasar hukum pelimpahan ini? Fadhil meminta transparansi dan akuntabilitas dalam penjelasan mengenai pelimpahan tersebut.
Fadhil menilai pelimpahan kasus ini sebagai sebuah ironi dan langkah yang prematur. Ia berharap Komisi III DPR RI dapat mengambil peran penting untuk meninjau kembali pelimpahan kasus tersebut demi melindungi hak korban.
Penolakan Pelimpahan oleh Tim Advokasi
Afif Abdul Qoyim, anggota Tim TAUD lainnya, secara tegas menolak pelimpahan penanganan kasus penyiraman air keras terhadap kliennya ke Puspom TNI. Afif menyatakan bahwa pelimpahan ini tidak dikenal dalam hukum acara pidana Indonesia.
Afif juga menambahkan, ketiadaan dasar hukum yang jelas dalam pelimpahan kasus ini memicu kecurigaan adanya kejanggalan prosedural. Tim kuasa hukum berpendapat bahwa kepolisian seharusnya tetap memegang kendali atas kasus ini.
Ketertutupan Informasi dan Status Penyidikan
Kuasa hukum Andrie Yunus lainnya, Airlangga Julio, menyoroti ketertutupan informasi dari pihak kepolisian maupun militer terkait status penyidikan kasus ini. Airlangga menyatakan bahwa hingga saat ini, mereka belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan/Penyelidikan (SP2HP) atau informasi apa pun terkait perkembangan penanganan kasus dari Polda Metro Jaya.
Mengingat tidak adanya surat penghentian kasus dari kepolisian, Airlangga menegaskan bahwa ranah peradilan umum adalah jalur yang paling sah untuk menangani kasus ini. Ia juga mendesak Komnas HAM untuk memanggil Jaksa Agung guna menentukan penyelesaian kasus tersebut.
Wewenang Jaksa Agung dalam Kasus Pidana Militer dan Umum
Pihak kuasa hukum meyakini bahwa Jaksa Agung memiliki wewenang untuk menetapkan ranah peradilan jika sebuah kasus beririsan dengan tindak pidana militer dan umum. Wewenang ini tertuang dalam Undang-Undang Kejaksaan, yang memberikan Jaksa Agung kewenangan untuk mengkoordinasikan dan menentukan apabila suatu kejadian mengandung unsur tindak pidana militer dan tindak pidana umum.
Penjelasan Polda Metro Jaya
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan bahwa penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus telah dilimpahkan kepada Puspom TNI. Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan bahwa pelimpahan dilakukan setelah penyelidikan menemukan fakta-fakta yang mengarah pada keterlibatan anggota TNI.
Kronologi dan Identifikasi Pelaku
Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras di kawasan Jakarta Pusat pada Kamis, 12 Maret 2026 malam. Insiden ini terjadi setelah Andrie menghadiri acara podcast di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Belakangan, TNI menyatakan telah mengamankan empat orang anggotanya yang diduga menjadi pelaku penyiraman air keras, yakni NDP, SL, BHW, dan ES. Keempatnya bertugas di satuan Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI yang berasal dari Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Namun, terdapat perbedaan informasi antara Polda Metro Jaya dan Puspom TNI terkait inisial pelaku. Versi Polda Metro Jaya, inisial dua pelaku adalah BHC dan MAK, dengan kemungkinan terduga pelaku lebih dari dua orang. Hingga kini, Puspom TNI belum memberikan update terbaru 2026 terkait penanganan kasus tersebut.
Kasus Andrie Yunus: Celah Manipulasi Penegakan Hukum?
Pelimpahan kasus Andrie Yunus ke Puspom TNI menimbulkan berbagai pertanyaan dan kekhawatiran. Kritik TAUD menyoroti potensi celah manipulasi dalam penegakan hukum. Ketidakjelasan dasar hukum dan perbedaan informasi mengenai pelaku semakin memperkuat kekhawatiran tersebut.
Kesimpulan
Penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus masih menjadi sorotan publik. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyidikan sangat penting untuk memastikan keadilan bagi korban dan menghindari manipulasi dalam penegakan hukum. Masyarakat berharap kasus ini dapat segera terungkap secara tuntas dan para pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.
