IPIDIKLAT News – Penyidikan kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus memasuki babak baru. Kepolisian melimpahkan kasus ini ke Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) pada Selasa, 31 Maret 2026. Langkah ini disampaikan langsung oleh Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Iman Imanuddin, dalam rapat bersama Komisi III DPR.
Namun, pelimpahan kasus Andrie Yunus ke Puspom TNI ini menuai kritik tajam. Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyuarakan kekecewaan atas keputusan yang dinilai janggal dan berpotensi cacat hukum, mengingat korban adalah warga sipil.
Kejanggalan Pelimpahan Kasus Andrie Yunus
Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, menegaskan bahwa kepolisian seharusnya tidak menghentikan penyidikan hanya pada dua pelaku lapangan. Menurut temuan tim investigasi independen masyarakat sipil, setidaknya ada 16 orang yang diduga terlibat dalam aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus pada 12 Maret 2026.
“(Polisi) belum sama sekali mengungkap siapa yang menyuruh, auktor intelektualisnya, siapa yang mendanai, dan operasinya,” ujar Isnur usai rapat bersama Komisi III DPR di Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Isnur menambahkan, pelimpahan kasus Andrie Yunus ke Puspom TNI merupakan tindakan keliru dan cacat hukum karena tidak memiliki dasar regulasi yang kuat. Terlebih lagi, tidak ada Memorandum of Understanding (MoU) yang mendasari pelimpahan kasus ini.
Prosedur Hukum yang Seharusnya Ditempuh
Isnur menjelaskan, seharusnya kepolisian segera melimpahkan berkas penyidikan ke kejaksaan jika menemukan indikasi tindak pidana. Hal ini sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
“Seharusnya kepolisian kalau ada penyidikan, harus segera melimpahkan ke kejaksaan,” ucapnya. Penyidik polisi, lanjutnya, melapor ke Kejaksaan dengan membuat surat perintah dimulainya penyidikan.
“Kejaksaan yang akan meneliti. Nanti akan diatur, apakah ini koneksitas atau tidak,” kata Isnur, menekankan bahwa kejaksaan memiliki peran sentral dalam menentukan arah penyidikan.
Rentannya Sistem Peradilan Pidana
Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, berpendapat bahwa tidak ada justifikasi yang membenarkan pelimpahan kasus Andrie Yunus dari kepolisian ke militer, bahkan jika penyidik Puspom TNI menemukan adanya keterlibatan oknum tentara aktif.
“KUHAP baru menempatkan kepolisian sebagai penyidik utama,” tegas Fadhil pada Selasa, 31 Maret 2026.
Kritik terhadap Respons DPR
Fadhil menyayangkan respons Komisi III DPR yang dinilai kurang tegas dalam menentang pelimpahan kasus Andrie Yunus. Ia khawatir bahwa penyidikan oleh militer akan merusak sistem peradilan pidana di Indonesia.
“Dominus litisnya adalah di Kejaksaan sebenarnya. Jaksa yang menentukan,” ucap Fadhil, menekankan peran kejaksaan sebagai pengendali perkara.
Dugaan Hambatan Psikologis dan Politik
Muhammad Isnur menduga ada hambatan psikologis dan politik yang mempengaruhi pengungkapan kasus Andrie Yunus oleh kepolisian. Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen untuk membantu mengungkap tuntas kasus ini.
“Dalam pengalaman praktij pengungkapan kasus Munir, misalnya, TGPF bisa membongkar itu semua,” kata Isnur, mencontohkan keberhasilan TGPF dalam mengungkap kasus-kasus besar lainnya.
Pembentukan TGPF independen diharapkan mampu menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengusutan kasus ini. Tujuannya agar semua pihak yang terlibat, termasuk aktor intelektual dan pihak-pihak yang mendanai aksi tersebut, dapat diungkap dan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku per 2026.
Kesimpulan
Pelimpahan kasus Andrie Yunus ke Puspom TNI menuai kontroversi dan sorotan tajam dari berbagai pihak. Kritikus menilai langkah ini cacat hukum dan berpotensi menghambat pengungkapan kasus secara menyeluruh. Pembentukan TGPF independen menjadi harapan untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan adil.
