IPIDIKLAT News – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk mengambil alih penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, pada Selasa (31/3) di Jakarta. Komisioner Komnas HAM, Amiruddin Al Rahab, menilai pengambilalihan ini mendesak agar proses hukum berjalan transparan dan cepat.
Selain itu, Amiruddin khawatir kasus ini berlarut-larut dan berpotensi menghilangkan barang bukti penting. Penanganan oleh Bareskrim Polri diharapkan memperkuat kewenangan dalam mengungkap dugaan keterlibatan banyak pihak dalam kasus ini. Lantas, apa saja pertimbangan Komnas HAM?
Urgensi Pengambilalihan Kasus Andrie Yunus oleh Bareskrim
Amiruddin Al Rahab menjelaskan tiga alasan utama mengapa kasus Andrie Yunus perlu ditangani langsung oleh Bareskrim Polri. Pertama, agar kasus ini terbuka secara terang-benderang dan prosesnya berjalan cepat. Semakin lama proses berjalan, semakin besar potensi hilangnya barang bukti.
Kedua, Bareskrim Polri dinilai memiliki otoritas yang lebih memadai dibandingkan Polda Metro Jaya untuk membuka kasus ini secara menyeluruh. “Kalau ini masih di Polda, Polda kan levelnya kombes yang menangani. Makanya saya dorong Bareskrim agar otoritas yang digunakan juga memadai untuk membuka kasus ini,” ujarnya.
Ketiga, pengambilalihan ini penting untuk menjawab pertanyaan publik yang terus berkembang. Keterbukaan informasi menjadi kunci agar penanganan kasus dapat dipantau secara transparan oleh masyarakat.
Penyelidikan Polri Tidak Boleh Terhenti
Amiruddin menegaskan bahwa Polri harus terus melakukan penyelidikan meskipun Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah memberikan keterangan terkait sejumlah pihak yang terlibat. Polri perlu mengembangkan proses penyelidikan ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Polri nggak boleh berhenti melakukan penyelidikan meskipun Danpuspom sudah menerangkan beberapa orang itu. Ini harus dibuka keterlibatan banyak pihak,” tegasnya. Dengan demikian, diharapkan semua pihak yang terlibat dapat terungkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku.
Tanggapan Komnas HAM Terkait Pergantian Kabais TNI
Komisioner Komnas HAM, Amiruddin Al Rahab, juga menanggapi pergantian Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI. Menurutnya, pergantian ini merupakan sinyalemen baik dan ia meminta agar Kabais TNI yang baru diperiksa terkait kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Wamen HAM Minta Penanganan Transparan
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamen HAM) juga menekankan pentingnya penanganan kasus kekerasan terhadap Andrie Yunus secara transparan. Selain itu, Wamen HAM meminta TNI untuk memperbaiki disiplin internal agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Transparansi dalam penanganan kasus ini akan memberikan kepercayaan kepada publik bahwa hukum ditegakkan secara adil dan tidak ada impunitas bagi pelaku kekerasan. Perbaikan disiplin internal di tubuh TNI juga krusial untuk mencegah pelanggaran HAM oleh oknum anggota TNI.
Kasus Penambangan Emas Ilegal di Bareskrim Polri Tahun 2026
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri juga tengah melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana di bidang minerba berupa penambangan emas ilegal. Aksi bejat tersebut diduga telah berlangsung sejak 2021 hingga 2026. Hal ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas berbagai tindak pidana, termasuk yang berkaitan dengan sumber daya alam.
Merujuk pada Pasal 36 KUHP dan ketentuan dalam UU ITE, tindakan menyebarkan informasi demi kepentingan umum tidak dapat dipidana. Oleh karena itu, pentingnya penerapan prinsip pengenalan nasabah yang mendalam untuk mencegah penyalahgunaan informasi dan tindak pidana lainnya.
Update Terbaru 2026: Kasus Andrie Yunus dan Urgensi Penanganan Cepat
Sejak kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi, desakan untuk penanganan cepat dan transparan terus bergulir. Mengingat tahun ini sudah memasuki 2026, diharapkan ada perkembangan signifikan dalam pengungkapan kasus ini. Kasus Andrie Yunus juga menjadi perhatian utama Komnas HAM yang secara konsisten mengawal penegakan hak asasi manusia.
Komnas HAM terus mendorong agar Bareskrim Polri segera mengambil alih kasus ini dan melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Selain itu, Komnas HAM juga meminta agar semua pihak yang terlibat, termasuk oknum anggota TNI, dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kesimpulan
Komnas HAM mendesak Bareskrim Polri untuk mengambil alih kasus Andrie Yunus demi proses hukum yang transparan dan cepat. Pengungkapan kasus ini menjadi prioritas untuk memastikan keadilan bagi korban dan mencegah impunitas. Diharapkan dengan pengambilalihan oleh Bareskrim, kasus ini dapat segera menemukan titik terang dan semua pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum pada 2026.
