IPIDIKLAT News – Nasib karyawan kontrak di Indonesia masih menjadi isu krusial pada tahun 2026, meski regulasi ketenagakerjaan telah mengatur batasan waktu dan jenis pekerjaan yang boleh dikontrak. Banyak pekerja dengan posisi esensial dan terus-menerus, tetapi tetap berstatus kontrak, menimbulkan ketidakpastian dan kerentanan eksploitasi.
Kondisi ini diperparah minimnya pengawasan dan penindakan tegas terhadap perusahaan yang melanggar aturan. Serikat pekerja memegang peranan penting sebagai wadah advokasi dan perlindungan hak-hak buruh, tapi keberadaannya masih minim di banyak perusahaan, terutama di sektor swasta dan industri outsourcing.
Aturan Karyawan Kontrak dan Implementasinya di 2026
Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja, mengatur dua jenis hubungan kerja: Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT/kontrak) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT/tetap). Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pekerjaan bersifat tetap dan terus-menerus tidak boleh diikat dalam PKWT.
Pasal 59 UU Ketenagakerjaan menyebutkan, kontrak kerja berlaku maksimal 5 tahun, termasuk perpanjangan dan pembaruan, dan hanya untuk pekerjaan yang bukan bersifat tetap. Akan tetapi, fakta di lapangan berkata lain. Banyak perusahaan mengakali sistem dengan menerapkan perpanjangan semu, yaitu memberhentikan pekerja sejenak, lalu merekrut kembali dengan kontrak baru. Praktik ini melanggar hukum dan merugikan pekerja.
Kisah Para Pekerja Kontrak yang Tak Pernah Tetap
Anjas (27), seorang pekerja pabrik elektronik di Bekasi, mengaku telah bekerja selama lima tahun penuh, namun statusnya tetap kontrak. Ia masuk sejak 2020 dengan kontrak awal setahun, lalu diperpanjang dua kali. Setelah itu, ia diminta mengundurkan diri sebentar dan masuk lagi dengan kontrak baru. Padahal, pekerjaannya tetap di bagian produksi dengan jam kerja yang padat.
Saat ditanya mengapa tidak melapor, Anjas mengaku takut karena tidak ada serikat pekerja di tempatnya. Teman-temannya pun takut, karena ada yang pernah protes malah tidak diperpanjang kontraknya. Kondisi serupa dialami banyak pekerja muda di sektor padat karya seperti tekstil dan makanan. Mereka bekerja penuh waktu, tapi tidak diberikan status yang layak.
Peran Serikat Pekerja dalam Membela Hak Karyawan
Dalam sistem ketenagakerjaan ideal, pengawasan ada di tangan negara melalui Dinas Ketenagakerjaan. Namun, pengawasan terbatas dan penindakan terhadap pelanggaran status kerja minim. Di sinilah serikat pekerja atau serikat buruh (SP/SB) memegang peranan penting. Serikat pekerja bukan hanya wadah advokasi, tapi juga benteng perlindungan hak-hak buruh.
Dengan serikat pekerja yang kuat, karyawan menyuarakan persoalan kontrak berkepanjangan secara kolektif. Serikat pekerja mengajukan perundingan bipartit, bahkan membawa kasus ke pengadilan hubungan industrial jika perlu. Namun, keberadaan serikat pekerja masih minim di banyak perusahaan, terutama sektor swasta dan industri outsourcing.
Menurut data Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), tekanan dan intimidasi dari manajemen menjadi alasan utama rendahnya angka serikat pekerja di tingkat perusahaan. Karyawan muda takut tidak diperpanjang kontraknya jika berserikat. Serikat pekerja bukanlah musuh perusahaan, melainkan mitra dalam mendorong hubungan industrial yang sehat dan adil.
Harapan Baru: Status Karyawan Mitra Pos Indonesia Diregulasi
Para pekerja mitra PT Pos Indonesia (Persero) menyampaikan aspirasi agar status mereka diangkat menjadi karyawan kontrak. Dengan status yang lebih jelas, mereka bisa mendapatkan jaminan sosial (jamsos) hingga upah yang lebih layak.
Presiden FSP ASPEK Indonesia Abdul Gofur menyoroti bahwa UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan hanya mengakui status karyawan tetap, karyawan PKWT, dan outsourcing. Status kemitraan yang diterapkan di Pos Indonesia justru menimbulkan ketidakjelasan dan kerentanan bagi pekerja.
Gaji pekerja mitra rata-rata di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), bahkan paling tinggi hanya sekitar Rp 2,5 juta hingga Rp 3 jutaan. Mereka juga harus memenuhi target kerja 200 jam/bulan, jauh lebih padat dibandingkan ketentuan UU Ketenagakerjaan 160 jam/bulan. Selain itu, mereka tidak mendapatkan jaminan sosial dan Tunjangan Hari Raya (THR).
Keputusan MK: Batasan Kontrak dan Pekerjaan Outsourcing 2026
Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2024 lalu mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Hal itu memberikan dampak terhadap kebijakan baru tenaga kerja seperti karyawan kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan tenaga alih daya (outsourcing).
MK memutuskan, pekerjaan yang diberikan kepada tenaga kerja outsourcing hanya untuk pekerjaan bukan utama, seperti cleaning service, security, catering, dan driver. MK memandang UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan telah lebih baik.
Selain itu, MK menyatakan jangka waktu PKWT dibuat tidak melebihi paling lama lima tahun, termasuk jika terdapat perpanjangan. Putusan ini memberikan kepastian hukum bagi pekerja kontrak dan membatasi praktik perpanjangan kontrak yang tidak jelas.
Tingkat Rekrutmen Pegawai Tetap Stabil di 2026
Di tengah isu PHK massal, data terbaru 2026 menunjukkan bahwa tren rekrutmen pekerja di Indonesia cenderung stabil. Survei yang dilakukan Jobstreet by Seek pada September-Oktober 2024 menunjukkan bahwa 94% perusahaan di Indonesia merekrut pegawai baru. Peningkatan rekrutmen justru terjadi pada jenis pegawai kontrak dan part time.
Tingkat rekrutmen pegawai tetap paruh waktu meningkat sebesar 56% di 2024 lalu, sementara tingkat rekrutmen pegawai kontrak paruh waktu berada di level 32%. Walaupun demikian, tingkat rekrutmen full time dan permanen masih mendominasi dengan 78%.
Upaya Pemerintah dan Serikat Pekerja di 2026
Melihat kondisi ini, pemerintah dan serikat pekerja perlu meningkatkan upaya perlindungan terhadap pekerja kontrak. Beberapa langkah konkret yang dapat diambil per 2026, antara lain:
- Memperkuat pengawasan ketenagakerjaan dan menindak tegas perusahaan yang melanggar aturan.
- Mendorong pembentukan serikat pekerja di tingkat perusahaan.
- Merevisi kebijakan yang melegalkan kontrak abadi.
- Memberikan edukasi dan sosialisasi hak-hak buruh.
- Memberikan dukungan lintas sektor dari akademisi, media, tokoh agama, dan masyarakat.
Kesimpulan
Nasib karyawan kontrak di Indonesia masih menjadi perhatian serius di 2026. Regulasi yang ada belum sepenuhnya melindungi pekerja dari praktik eksploitasi. Dibutuhkan pengawasan yang lebih ketat, peran aktif serikat pekerja, dan kesadaran kolektif dari para pekerja untuk memperjuangkan hak-hak mereka. Berserikat menjadi solusi konkret agar pekerja tidak lagi sendiri dalam menghadapi ketidakpastian status kerja. Mari bersama wujudkan hubungan industrial yang adil dan harmonis.
