IPIDIKLAT News – Guru ngaji berinisial SH (28) di Probolinggo, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (30/3/2026) atas kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur. Penetapan tersangka ini dipicu aksi SH membanting MFR (9), seorang muridnya, lantaran tidak sengaja menyebabkan mobil milik seorang kiai lecet.
Kasus guru ngaji ini bermula dari emosi sesaat lantaran mobil kiai yang menjadi panutan SH tergores. Polres Probolinggo Kota kini tengah memproses penyidikan kasus ini. Bagaimana kronologi lengkapnya?
Kronologi Guru Ngaji Siksa Murid di Probolinggo
Iptu Zainullah, Kasi Humas Polres Probolinggo Kota menjelaskan, penetapan status tersangka terhadap SH dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan. Kejadian bermula saat korban, MFR, tidak sengaja menggores mobil milik seorang kiai.
Tersangka, yang merupakan guru ngaji korban, merasa emosi dan tidak terima. Alhasil, SH melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap MFR di area musala wilayah Triwung, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo. “Motifnya karena emosi setelah mengetahui kendaraan milik kiai pemilik musala tergores. Namun, tindakan tersebut jelas tidak dapat dibenarkan secara hukum,” tegas Zainullah.
Aksi kekerasan guru ngaji tersebut terekam dalam video amatir berdurasi 15 detik dan viral di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat SH tega membanting korban yang masih di bawah umur. Tindakan ini menuai kecaman luas dari masyarakat.
Pasal yang Menjerat Guru Ngaji Probolinggo
Akibat perbuatannya, SH kini harus berurusan dengan hukum. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal untuk pelanggaran pasal ini adalah 3 tahun 6 bulan penjara.
Selain itu, SH juga dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal ini membawa ancaman pidana 2 tahun 6 bulan penjara. Dengan demikian, total ancaman hukuman yang dihadapi SH mencapai 6 tahun penjara.
Polres Probolinggo Kota berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Zainullah menegaskan, pihaknya akan memberikan rasa aman bagi korban yang mengalami trauma akibat kekerasan yang dialaminya. “Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai aturan, serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban,” ujarnya.
Reaksi Masyarakat dan Langkah Polres Probolinggo Kota
Kasus kekerasan yang dilakukan oleh guru ngaji ini sontak menimbulkan reaksi keras dari masyarakat. Banyak pihak mengecam tindakan SH dan menuntut agar ia dihukum seberat-beratnya.
AKP Rini Ifo Nila, Kasatres PPA dan PPO Polres Probolinggo Kota, membenarkan adanya laporan terkait kasus ini. Ia menjelaskan bahwa pelapor merupakan guru mengaji korban. “Betul, pelakunya adalah guru ngaji korban. Perkaranya karena korban tidak sengaja menggores mobil saat naik sepeda, sehingga terjadi peristiwa seperti di video,” kata Rini, Kamis (26/3/2026).
Polres Probolinggo Kota bergerak cepat dalam menangani kasus ini. Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan SH sebagai tersangka. Langkah ini diapresiasi oleh banyak pihak yang berharap agar kasus serupa tidak terulang kembali.
Pentingnya Pengawasan dan Perlindungan Anak
Kasus guru ngaji yang melakukan kekerasan terhadap muridnya ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan perlindungan anak. Orang tua dan masyarakat perlu lebih waspada terhadap potensi terjadinya kekerasan terhadap anak, terutama di lingkungan pendidikan.
Selain itu, penting juga untuk memberikan pemahaman kepada anak-anak tentang hak-hak mereka dan cara melaporkan jika mengalami kekerasan. Dengan demikian, diharapkan kasus-kasus kekerasan terhadap anak dapat dicegah dan ditangani dengan lebih baik.
Lantas, bagaimana seharusnya kita menyikapi kejadian semacam ini? Apakah hukuman yang setimpal akan memberikan efek jera bagi pelaku?
Update 2026: Ancaman Hukuman dan Proses Hukum Selanjutnya
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, SH dijerat dengan pasal berlapis yang meliputi UU Perlindungan Anak dan KUHP terbaru 2026. Ancaman hukuman maksimal mencapai 6 tahun penjara. Proses hukum selanjutnya akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk pengumpulan bukti dan keterangan saksi.
Pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti psikolog anak, untuk memberikan pendampingan dan pemulihan trauma kepada korban. Hal ini penting agar korban dapat pulih secara fisik dan psikis setelah mengalami kejadian yang tidak menyenangkan ini.
Selain itu, kasus ini juga menjadi momentum bagi pemerintah dan lembaga terkait untuk meningkatkan sosialisasi tentang pentingnya perlindungan anak dan bahaya kekerasan terhadap anak. Dengan demikian, diharapkan masyarakat semakin sadar dan peduli terhadap isu ini.
Kesimpulan
Kasus guru ngaji di Probolinggo ini menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya pengendalian emosi dan perlindungan terhadap anak. Tindakan kekerasan, apapun alasannya, tidak dapat dibenarkan. Mari kita tingkatkan kesadaran dan kepedulian terhadap isu perlindungan anak agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan.
