IPIDIKLAT News – Seorang pengguna Poco X7 Pro, Muhamad Rizki, mencurahkan kekecewaannya terkait penolakan garansi ponselnya melalui grup Facebook Poco X7 & Poco X7 Pro Indonesia pada Maret 2026. Rizki mengeluhkan bahwa garansi ponselnya hangus meski tidak ada cacat fisik atau kesalahan penggunaan.
Kasus ini kemudian viral di media sosial, memicu perbincangan tentang kualitas layanan purna jual (aftersales) Xiaomi, perusahaan yang menaungi merek Poco. Pasalnya, Rizki merasa dirugikan karena ponsel yang ia klaim tanpa lecet sama sekali tiba-tiba dinyatakan garansinya hangus dengan alasan mainboard bengkok.
Kronologi Penolakan Garansi Poco X7 Pro
Awal mula masalah ini terjadi ketika Rizki mendapati garansi Poco X7 Pro miliknya ditolak oleh pihak Xiaomi. Kejanggalan muncul karena menurut Rizki, mainboard yang berada di dalam casing ponsel bisa bengkok tanpa adanya benturan fisik dari luar.
Ia bahkan mencoba mencari solusi dengan mendatangi cabang service center Xiaomi lainnya. Namun, bukannya mendapat solusi, Rizki justru merasa dituduh merusak unit ponselnya sendiri. Akibatnya, ia diminta membayar biaya perbaikan sebesar Rp4,4 juta karena garansi telah dinyatakan hangus.
“Bukannya evaluasi kualitas produk, malah konsumen yang dijadikan kambing hitam,” tulis Rizki dalam unggahannya yang viral tersebut. Unggahan itu juga menyoroti kontradiksi antara spesifikasi ponsel yang mumpuni dengan layanan purna jual yang mengecewakan.
Respon Xiaomi Terhadap Keluhan Pengguna
Tidak lama setelah unggahan Rizki viral, pihak Xiaomi Indonesia menghubunginya. Pihak perusahaan berjanji akan memberikan special treatment dan menanggung seluruh biaya perbaikan unit ponselnya. Hal ini diungkapkan Rizki dalam pembaruan unggahannya pada Senin, 30 Maret 2026. Ia juga berterima kasih kepada warganet yang telah membantunya.
Meskipun demikian, Rizki merasa bahwa pihak Xiaomi tetap bersikukuh dengan klaim bahwa kerusakan fisik disebabkan oleh pengguna, meskipun mereka telah memfasilitasi perbaikan tanpa biaya. “Harusnya kalau emang bengkok mainboard, harusnya frame juga bengkok,” tambahnya.
Kejanggalan Kerusakan Mainboard Tanpa Cacat Fisik
Rizki merasa analisis penyebab kerusakan tersebut tidak masuk akal, mengingat ia selalu menjaga fisik ponselnya dengan baik demi menghindari penolakan garansi saat perbaikan. Menurutnya, masalah justru terjadi pada mainboard yang berada di dalam ponsel dan terlindungi oleh casing.
“Sedangkan mainboard ada di dalam casing yang enggak mungkin kita buka, (karena) kalau dibuka selain oleh mereka (pihak Xiaomi) otomatis garansi hangus,” tuturnya. Pernyataan ini semakin memperkuat kebingungan Rizki terkait penyebab kerusakan yang diklaim oleh pihak Xiaomi.
Tanggapan Poco Terkait Kasus yang Viral
Poco pun akhirnya memberikan tanggapan setelah keluhan Rizki menjadi viral di media sosial. Namun, perusahaan tidak menjelaskan secara rinci duduk perkara masalah tersebut. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai standar pemeriksaan dan penanganan garansi produk Poco.
Lantas, bagaimana sebenarnya sistem garansi ponsel di Indonesia bekerja? Apakah konsumen memiliki perlindungan yang cukup jika mengalami masalah serupa? Kasus Rizki menjadi pengingat penting bagi para pengguna ponsel untuk memahami hak dan kewajiban terkait garansi produk.
Tips Klaim Garansi Ponsel Agar Tidak Ditolak
Agar klaim garansi ponsel tidak ditolak, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, pastikan untuk menyimpan bukti pembelian dan kartu garansi dengan baik. Kedua, periksa dengan seksama kondisi fisik ponsel saat pertama kali membeli dan segera laporkan jika ada cacat.
Ketiga, gunakan ponsel sesuai dengan petunjuk penggunaan dan hindari tindakan yang dapat menyebabkan kerusakan fisik atau perangkat lunak. Keempat, lakukan backup data secara berkala untuk menghindari kehilangan data jika ponsel harus diperbaiki atau diganti.
Kelima, saat mengajukan klaim garansi, berikan informasi yang jelas dan lengkap mengenai masalah yang dialami. Keenam, jika klaim garansi ditolak, jangan ragu untuk meminta penjelasan tertulis dan mempertimbangkan untuk mengajukan keberatan jika merasa dirugikan.
Perlindungan Konsumen dalam Kasus Garansi Ditolak
Konsumen memiliki hak yang dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Jika merasa dirugikan akibat penolakan garansi yang tidak adil, konsumen dapat mengajukan pengaduan kepada Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
BPKN bertugas untuk menerima dan menindaklanjuti pengaduan konsumen, serta melakukan mediasi antara konsumen dan pelaku usaha. LBH dapat memberikan bantuan hukum secara gratis kepada konsumen yang tidak mampu.
Selain itu, konsumen juga dapat melaporkan pelaku usaha yang melanggar hak konsumen kepada pihak berwajib. Dengan adanya perlindungan hukum, konsumen diharapkan tidak ragu untuk memperjuangkan haknya jika mengalami masalah terkait garansi produk.
Pentingnya Layanan Purna Jual yang Berkualitas
Kasus penolakan garansi Poco X7 Pro yang dialami Rizki menyoroti pentingnya layanan purna jual yang berkualitas bagi kepuasan pelanggan. Layanan purna jual yang baik tidak hanya mencakup perbaikan atau penggantian produk yang rusak, tetapi juga memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada konsumen.
Perusahaan yang memiliki layanan purna jual yang baik akan membangun kepercayaan pelanggan dan meningkatkan loyalitas terhadap merek. Sebaliknya, layanan purna jual yang buruk dapat merusak citra perusahaan dan menyebabkan pelanggan beralih ke merek lain.
Oleh karena itu, perusahaan perlu berinvestasi dalam layanan purna jual yang berkualitas, termasuk pelatihan teknisi, penyediaan suku cadang yang memadai, dan sistem penanganan keluhan yang efektif.
Kesimpulan
Kasus viral penolakan garansi Poco X7 Pro menjadi pelajaran berharga bagi konsumen dan perusahaan. Konsumen perlu memahami hak dan kewajiban terkait garansi produk, sementara perusahaan perlu meningkatkan kualitas layanan purna jual. Dengan demikian, tercipta hubungan yang saling menguntungkan antara konsumen dan pelaku usaha.
