Beranda » Berita » Gaji PPPK Guru 2026 Lengkap: Tabel Besaran, Tunjangan & Golongan (Terbaru & Resmi)

Gaji PPPK Guru 2026 Lengkap: Tabel Besaran, Tunjangan & Golongan (Terbaru & Resmi)

Pernahkah Anda bertanya-tanya, seberapa besar sebenarnya penghargaan negara terhadap guru honorer yang kini beralih status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)? Apakah setara dengan PNS, atau justru lebih menggiurkan?

Informasi mengenai gaji PPPK guru bukan sekadar angka di atas kertas. Bagi Anda, para pahlawan tanpa tanda jasa yang sedang memperjuangkan status ASN, mengetahui detail ini adalah wajib. Ini bukan hanya soal nominal, tapi tentang kepastian masa depan, perencanaan finansial keluarga, dan motivasi karir.

Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK kini memiliki hak keuangan yang dijamin oleh Undang-Undang dan Peraturan Presiden terbaru. Dalam artikel ini, kita akan bedah tuntas struktur gaji, tunjangan, hingga potongan yang akan Anda terima di tahun 2025.

Pentingnya Memahami Struktur Gaji & Kesejahteraan PPPK

Memahami komponen gaji PPPK guru sangat krusial agar Anda tidak salah persepsi. Banyak yang mengira gaji pokok adalah satu-satunya pendapatan, padahal ada komponen lain yang justru memperbesar Take Home Pay (THP) Anda.

Berikut adalah tujuan dan manfaat memahami topik ini:

  • Perencanaan Finansial: Membantu Anda mengatur cash flow bulanan dan cicilan masa depan.
  • Transparansi Hak: Mengetahui hak apa saja yang wajib dibayarkan pemerintah daerah/pusat kepada Anda.
  • Motivasi Kerja: Mendorong kinerja karena adanya kepastian kesejahteraan yang setara dengan PNS.

DISCLAIMER:

Informasi nominal gaji dan tunjangan dalam artikel ini mengacu pada peraturan terbaru yang berlaku saat artikel ditulis (Perpres No. 11 Tahun 2024). Kebijakan pemerintah terkait kenaikan gaji berkala atau tunjangan daerah dapat berubah sewaktu-waktu. Selalu pantau situs resmi BKN atau Kemenkeu untuk pembaruan terkini.

Jadwal dan Timeline Pencairan Penghasilan

Berbeda dengan seleksi, jadwal dalam konteks gaji mengacu pada siklus pembayaran dan momentum penting penerimaan hak keuangan ASN. Pemerintah memiliki jadwal baku dalam pencairan gaji induk maupun tunjangan lainnya.

Baca Juga :  Panduan Lengkap Pendaftaran Mitra BGN: Fakta di Balik Program Makan Bergizi Gratis 2025

Berikut adalah estimasi siklus pencairan penghasilan PPPK Guru sepanjang tahun:

Bulan/MomenJenis PenghasilanKeterangan
Setiap Tanggal 1Gaji Induk BulananGaji pokok + Tunjangan melekat (Anak, Istri/Suami, Pangan).
Pertengahan BulanTunjangan Profesi Guru (TPG)Biasanya cair per triwulan (3 bulan sekali) bagi yang bersertifikasi.
Maret/AprilTunjangan Hari Raya (THR)Komponen: 1x Gaji Pokok + Tunjangan Melekat + 50%/100% Tukin/TPP.
Juni/JuliGaji Ke-13Bantuan pendidikan tahun ajaran baru. Besaran setara THR.
Sesuai SKKenaikan Gaji BerkalaDiberikan setiap 2 tahun sekali jika memenuhi syarat penilaian kinerja.

Syarat dan Kriteria Penerima Gaji & Tunjangan

Tidak semua gaji PPPK guru memiliki nominal yang sama. Besaran yang diterima sangat bergantung pada kriteria yang melekat pada individu guru tersebut.

Kriteria Umum (Penentu Gaji Pokok)

Dasar penetapan gaji pokok adalah Masa Kerja Golongan (MKG) dan Golongan Ruang.

  • Golongan: Ditentukan berdasarkan pendidikan saat melamar. Guru lulusan S1/D4 otomatis masuk Golongan IX.
  • Masa Kerja: Semakin lama Anda mengabdi (dihitung sejak SK PPPK terbit), semakin tinggi gaji pokoknya.

Kriteria Khusus (Penentu Tunjangan)

  • Status Pernikahan: Guru yang sudah menikah dan memiliki anak (maksimal 2 anak tertanggung) berhak atas tunjangan suami/istri dan tunjangan anak.
  • Sertifikasi Pendidik: Guru yang memiliki Serdik berhak mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar 1 kali gaji pokok.
  • Lokasi Tugas: Guru di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) mendapatkan tunjangan khusus kemahalan.

Teknis Pelaksanaan & Sistem Penggajian

Sistem penggajian ASN kini sudah terintegrasi secara digital untuk meminimalisir kesalahan dan pungutan liar.

Spesifikasi Sistem:

  • Aplikasi: Kebanyakan daerah menggunakan SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah) atau aplikasi kelola gaji spesifik seperti SIM-Gaji dari Taspen.
  • Rekening: Wajib menggunakan Bank Pembangunan Daerah (BPD) setempat atau Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri) sesuai kerjasama Pemda.
Baca Juga :  Syarat & Cara Mengurus Surat Kesehatan untuk Nikah: Panduan Resmi & Lengkap

Mekanisme Transfer:

Gaji ditransfer langsung ke rekening pribadi guru. Tidak ada lagi pembayaran tunai melalui bendahara sekolah. Potongan wajib seperti BPJS Kesehatan (4% dibayar Pemda, 1% dibayar pekerja) dan IWP (Iuran Wajib Pegawai) akan terdebet otomatis (auto-debet) sebelum uang masuk ke rekening Anda.

Panduan Cara Cek Slip Gaji & Mutasi (Step-by-Step)

Bagi PPPK Guru baru, mungkin bingung bagaimana cara mengecek rincian gaji. Berikut panduan umumnya (contoh menggunakan sistem Taspen One/TOOS atau aplikasi daerah):

  1. Akses Platform ResmiBuka laman tos.taspen.co.id atau aplikasi Mobile Taspen di smartphone Anda.
  2. Registrasi/Login AkunMasukkan NIP PPPK dan data diri untuk mendaftar. Jika sudah punya akun, login menggunakan email/NIP dan password.
  3. Navigasi ke Menu PenghasilanCari menu bertuliskan “Estimasi Gaji” atau “E-Slip Gaji” (nama menu bisa berbeda tergantung aplikasi daerah masing-masing).
  4. Pilih Bulan & TahunPilih periode bulan berjalan untuk melihat rincian gaji terbaru.
  5. Unduh DokumenKlik tombol “Download PDF” atau “Cetak” untuk menyimpan arsip slip gaji Anda sebagai syarat pengajuan kredit atau arsip pribadi.

Kisi-Kisi atau Materi: Rincian Nominal Gaji PPPK 2025

Ini adalah inti informasi yang Anda cari. Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, berikut adalah daftar gaji pokok PPPK berdasarkan golongan (sebelum ditambah tunjangan).

Sebagai Guru (S1/D4), fokuslah pada Golongan IX.

Tabel Gaji Pokok PPPK (Perpres 11/2024)

GolonganMasa Kerja 0 TahunMasa Kerja MaksimalKeterangan Pendidikan
Golongan IRp 1.938.500Rp 2.900.900SD
Golongan VRp 2.511.500Rp 4.189.900D3
Golongan IXRp 3.203.600Rp 5.261.500S1 / D4 (Guru)
Golongan XRp 3.339.100Rp 5.484.000S2
Golongan XIRp 3.480.300Rp 5.716.000S3
Golongan XVIIRp 4.462.500Rp 7.329.000Golongan Tertinggi

Dimensi Tunjangan (Penambah Gaji)

Selain gaji pokok di atas, Anda akan menerima tambahan:

  1. Tunjangan Keluarga: 10% gaji pokok (Suami/Istri) dan 2% gaji pokok (per anak).
  2. Tunjangan Pangan: Setara 10kg beras per jiwa (sekitar Rp72.420/orang).
  3. Tunjangan Fungsional: Untuk guru, besarannya bervariasi sesuai jenjang.
  4. TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai): Bergantung kemampuan fiskal daerah masing-masing (bisa Rp500rb hingga jutaan rupiah).
Baca Juga :  Pendaftaran PPPK Guru 2026: Mekanisme Seleksi P1-Umum (Lengkap)

Tips Sukses Mengelola Karir & Gaji PPPK

Mendapatkan SK PPPK adalah awal, bukan akhir. Berikut strategi agar karir dan finansial Anda makin moncer:

  • Kejar Sertifikasi Pendidik (Serdik): Ini adalah game changer. Dengan Serdik, pendapatan Anda bisa naik 2x lipat karena mendapat Tunjangan Profesi sebesar 1x gaji pokok.
  • Pahami Aturan Kenaikan Berkala: Pastikan data penilaian kinerja Anda di e-Kinerja selalu baik (minimal bernilai “Baik”) agar kenaikan gaji berkala setiap 2 tahun tidak terhambat.
  • Hindari “Sekolah” SK Terlalu Dini: Jangan langsung menggadaikan SK untuk kredit konsumtif. Pelajari cashflow gaji selama 3-6 bulan pertama sebelum mengambil keputusan finansial besar.
  • Update Data di DAPODIK: Tunjangan sangat bergantung pada validitas data di Dapodik. Pastikan jam mengajar linier dan data keluarga terupdate agar tunjangan cair tepat waktu.

Kesimpulan

Menjadi PPPK Guru di tahun 2025 menawarkan prospek kesejahteraan yang jauh lebih baik dibandingkan status honorer. Dengan gaji pokok Golongan IX mulai dari Rp 3,2 juta ditambah berbagai tunjangan, kesejahteraan guru kini semakin terjamin.

Pemerintah telah memberikan regulasi yang jelas melalui Perpres terbaru. Tugas Anda sekarang adalah mempersiapkan diri, menjaga kinerja, dan memastikan administrasi Anda tertib agar semua hak keuangan tersebut bisa diterima dengan lancar. Tetap semangat mencerdaskan kehidupan bangsa!


Pertanyaan Umum (FAQ) Seputar Gaji PPPK

Apakah Gaji PPPK Guru sama dengan PNS?
Secara nominal gaji pokok, PPPK dan PNS setara (berdasarkan kelas jabatan yang sama). Bahkan, dalam beberapa kondisi, Take Home Pay PPPK bisa lebih besar di awal karir karena golongan start S1 langsung Golongan IX (setara IIIa PNS) dengan nominal start yang sedikit lebih tinggi di tabel gaji baru. Namun, perbedaannya ada pada skema pensiun yang saat ini masih menggunakan skema Defined Contribution (Jaminan Hari Tua), bukan Defined Benefit seperti PNS lama.
Kapan Gaji PPPK Pertama kali cair setelah lulus?
Gaji PPPK biasanya tidak langsung cair di bulan pertama kerja. Proses pemberkasan SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas) hingga masuk ke sistem penggajian daerah bisa memakan waktu 1-3 bulan (dirapel). Pastikan Anda memiliki dana darurat untuk menutupi kebutuhan selama masa tunggu pencairan gaji pertama (rapelan) ini.
Apakah PPPK Guru mendapatkan Gaji ke-13 dan THR?
Ya, mutlak. Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024 (dan aturan turunannya di tahun-tahun berikutnya), PPPK yang berstatus ASN berhak penuh mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 dengan komponen yang setara dengan PNS.
Berapa potongan gaji PPPK Guru setiap bulan?
Potongan wajib meliputi: PPh 21 (Pajak Penghasilan), Iuran BPJS Kesehatan (1% dari Gaji + Tunjangan Keluarga), dan Iuran Jaminan Hari Tua (JHT) serta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang dikelola oleh Taspen. Total potongan biasanya berkisar antara 3% – 5% dari gaji bruto, tergantung kebijakan daerah dan status pajak.