Beranda » Berita » Dugaan Kartel Pinjol dan Respon OJK: Sanksi KPPU Rp 755 Miliar

Dugaan Kartel Pinjol dan Respon OJK: Sanksi KPPU Rp 755 Miliar

IPIDIKLAT News – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menghormati putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan sanksi total Rp 755 miliar terhadap 97 perusahaan pinjaman online (pinjol). Komisi pengawas menjalankan pengecekan menyeluruh dan menemukan bukti adanya dugaan praktik monopoli serta persaingan usaha tidak sehat dalam penetapan suku bunga.

Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Lainnya, Adief Razali, memberikan keterangan tertulis pada Jumat, 3 April 2026. Ia menegaskan bahwa pihak OJK terus memantau perkembangan situasi setelah KPPU mengumumkan keputusan sanksi terhadap 97 perusahaan fintech peer-to-peer lending tersebut tepat pada 26 Maret 2026.

Dugaan Kartel Pinjol di Balik Penetapan Suku Bunga

KPPU menduga seluruh pelaku usaha fintech yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Pasal ini mengatur larangan keras bagi pelaku usaha untuk membuat perjanjian penetapan harga secara sepihak.

Majelis hakim KPPU menyimpulkan adanya penetapan suku bunga atau manfaat ekonomi yang tidak wajar setelah memeriksa berbagai alat bukti. Faktanya, penetapan batas atas suku bunga di atas keseimbangan pasar ini secara efektif melemahkan jalur dan memicu koordinasi harga di antara entitas pemberi pinjaman.

Adief Razali menjelaskan bahwa pengaturan batas maksimum bunga pinjaman daring oleh AFPI sejatinya merupakan tindak lanjut dari arahan OJK pada tahun 2018. Tujuannya adalah memperkuat perlindungan konsumen terhadap suku bunga tinggi, sekaligus membedakan layanan legal dan ilegal melalui mekanisme pasar yang inovatif.

Baca Juga :  Evaluasi Rumah Sakit - Kemenkes Bertindak Usai Dokter Magang Meninggal

Detail Pengawasan OJK pada Industri Fintech 2026

Menanggapi kabar dugaan kartel pinjol yang mengguncang industri, pihak OJK kini berupaya meningkatkan kualitas tata kelola. Mereka merujuk pada Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06.2025 yang bertujuan menjaga kepercayaan masyarakat serta menjamin biaya bagi debitur.

Selanjutnya, OJK mengembangkan pengawasan industri secara berkelanjutan sesuai Roadmap Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi 2023-2028. Pihak otoritas menerapkan pendekatan risk-based supervision yang memantau setiap struktur biaya, perilaku pemasaran, hingga standar praktik penagihan di lapangan.

Aspek PengawasanKebijakan 2026
Transparansi Biaya sesuai SEOJK 19/2025
Metode Risk-based supervision granular
PerlindunganPenilaian kelayakan kredit & pengaduan

Tanggapan Pelaku Industri dan Pakar Ekonomi

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan rasa kecewa atas keputusan tersebut. Entjik S. Jafar, Ketua Umum AFPI, berpendapat bahwa penetapan batas maksimal merupakan arahan perlindungan agar konsumen menghindari praktik predatory lending dan jeratan .

Meskipun demikian, AFPI menegaskan sikap mereka untuk menghormati hukum. Anggota asosiasi sepakat mengajukan upaya banding karena menilai putusan KPPU tidak mencerminkan esensi dari arahan regulator sebelumnya.

Di sisi lain, Muhammad Syarkawi Rauf, Dosen Fakultas Universitas Hasanuddin, menyebut putusan ini sebagai pukulan bagi sektor fintech. Mantan anggota KPPU periode 2012-2017 ini berpendapat bahwa idealnya setiap perusahaan menghitung bunga berdasarkan cost of money dan risiko masing-masing. Alhasil, konsumen seharusnya memiliki variasi penawaran bunga yang kompetitif daripada menerima tarif seragam kesepakatan asosiasi.

Upaya Penguatan Ekosistem Keuangan Masa Depan

OJK berkomitmen untuk terus mengevaluasi ketentuan secara berkelanjutan. Langkah ini mencakup penguatan aspek market conduct, penegakan transparansi informasi, serta larangan bagi perusahaan untuk menyebarkan informasi yang menyesatkan kepada masyarakat.

Baca Juga :  Transaksi Aman Paskah 2026? Ini Kata BNI!

Pada akhirnya, koordinasi lintas sektor akan menjadi kunci utama. Pihak regulator berharap agar layanan pendanaan tetap berjalan normal bagi masyarakat, sembari memperbaiki struktur biaya dan perilaku penagihan agar tercipta ekosistem ekonomi digital yang jauh lebih sehat, kompetitif, dan berkelanjutan untuk jangka panjang.