IPIDIKLAT News – Tiga terdakwa kasus demo di Solo pada Agustus 2025 dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (30/3/2026). Putusan ini disambut gembira oleh para aktivis yang sejak awal memberikan dukungan.
Para terdakwa sebelumnya menghadapi tuduhan terkait aksi demo yang berujung ricuh di Solo, mengikuti gelombang aksi serupa di berbagai daerah pada Agustus 2025. Setelah bebas, mereka berencana menuntut ganti rugi atas kerugian yang dialami selama proses hukum.
Hakim Bebaskan Aktivis Demo Solo, Jaksa Ajukan Banding?
Ketiga aktivis yang divonis bebas tersebut ialah Daffa Labidulloh Darmaji (21), Hanif Bagas Utama (26), dan Bogi Setyo Bumo (27). Mereka langsung keluar dari Rutan Klas I Solo dan disambut meriah oleh para pendukungnya.
Hanif Bagas Utama, salah satu terdakwa, menyatakan dirinya akan kembali beraktivitas seperti sedia kala. Lebih dari itu, ia juga berencana mengajukan ganti rugi atas penahanan yang dialaminya. “Kembali ke aktivitas normal. Kemudian kita minta ganti rugi. Apa yang kita lakukan selama ini kan tidak bersalah. Kebebasan yang sudah dirampas kita tuntut untuk itu,” ujar Hanif kepada awak media.
Kuasa Hukum Tunggu Putusan Inkrah Soal Ganti Rugi
Sementara itu, Badrus Zaman, kuasa hukum para terdakwa, mengatakan bahwa pihaknya akan menunggu hingga perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkrah) terlebih dahulu. Hal ini mengingat putusan bebas tersebut masih membuka peluang bagi jaksa penuntut umum untuk mengajukan upaya hukum lanjutan, seperti banding atau kasasi.
“Kalau kita menerima (putusan tersebut), tapi entah nanti dari jaksa. Kalau (jaksa) banding, insyaallah kita juga banding,” jelas Badrus. Ia menambahkan bahwa rencana tuntutan ganti rugi dari para terdakwa akan didiskusikan lebih lanjut setelah proses hukum benar-benar selesai.
“Itu nanti, kalau sudah selesai, sudah inkrah. Kita kan tidak tahu masih ada banding atau kasasi. Menunggu mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah,” kata Badrus lebih lanjut. Dengan kata lain, upaya hukum masih bisa bergulir.
Kronologi Penahanan dan Reaksi Massa Pendukung
Hanif dan Bogi ditahan di Rutan Klas I Solo sejak Jumat (31/10/2025), sementara Daffa ditahan sejak Selasa (18/11/2025). Penahanan ini berlangsung hingga Majelis Hakim PN Solo menyatakan mereka tidak bersalah dan memvonis bebas pada Senin (30/3/2026).
Massa pendukung yang setia mengikuti jalannya persidangan di PN Solo langsung bergerak menuju Rutan Kelas I Solo setelah mendengar putusan tersebut. Kedatangan mereka bertujuan memberikan dukungan moril dan menyambut kebebasan ketiga terdakwa.
Penampilan Terbaru Usai Bebas
Ketiganya kini tak lagi mengenakan busana muslim seperti saat persidangan. Melainkan, mereka tampil dengan kaus hitam saat meninggalkan Rutan Klas 1 Solo. Suasana haru terlihat saat mereka bertemu dan bersalaman dengan orang tua masing-masing.
Momen ini menjadi klimaks dari perjuangan panjang mereka menghadapi proses hukum terkait aksi demo Agustus 2025 lalu. Lantas, bagaimana kelanjutan kasus ini? Apakah jaksa akan mengajukan banding? Dan, apakah para terdakwa benar-benar akan menuntut ganti rugi?
Ganti Rugi Bagi Korban Salah Tangkap: Bagaimana Prosedurnya?
Jika para terdakwa demo di Solo benar-benar mengajukan tuntutan ganti rugi, mereka perlu menyiapkan sejumlah dokumen dan mengikuti prosedur yang berlaku. Proses ini melibatkan pengajuan gugatan ke pengadilan dan pembuktian bahwa penahanan yang mereka alami tidak sah. Besaran ganti rugi yang dapat diklaim bervariasi, tergantung pada kerugian materiil dan imateriil yang diderita.
Akan tetapi, perlu diingat, proses ini bisa memakan waktu dan membutuhkan biaya. Selain itu, keberhasilan klaim ganti rugi juga bergantung pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Lantas, apa saja faktor penentu keberhasilan gugatan ganti rugi?
Faktor Penentu Keberhasilan Gugatan Ganti Rugi
Beberapa faktor dapat memengaruhi keberhasilan gugatan ganti rugi bagi korban salah tangkap atau penahanan tidak sah. Diantaranya adalah bukti-bukti yang kuat yang menunjukkan bahwa terdakwa tidak bersalah atau tidak terlibat dalam tindak pidana yang dituduhkan.
Selain itu, putusan pengadilan yang menyatakan terdakwa tidak bersalah juga menjadi dasar yang kuat untuk mengajukan gugatan ganti rugi. Lebih dari itu, kerugian materiil dan imateriil yang diderita selama masa penahanan juga akan menjadi pertimbangan hakim dalam menentukan besaran ganti rugi.
Dampak Putusan Bebas terhadap Iklim Demokrasi
Putusan bebas terhadap ketiga terdakwa demo di Solo ini dapat menjadi preseden positif bagi kebebasan berekspresi dan berpendapat di Indonesia. Putusan ini menunjukkan bahwa pengadilan masih menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan melindungi hak-hak warga negara untuk menyampaikan aspirasi.
Namun, putusan ini juga menjadi pengingat bagi aparat penegak hukum untuk lebih berhati-hati dalam menangani kasus-kasus yang terkait dengan aksi unjuk rasa atau demonstrasi. Aparat penegak hukum harus memastikan bahwa tindakan yang diambil tidak melanggar hak asasi manusia dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kesimpulan
Kasus tiga terdakwa demo di Solo yang divonis bebas menjadi sorotan publik. Rencana tuntutan ganti rugi dan upaya hukum lanjutan oleh jaksa masih menjadi tanda tanya. Putusan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi iklim demokrasi serta menjadi pelajaran bagi semua pihak tentang pentingnya kehati-hatian dalam penegakan hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
