Banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) merasa bingung ketika bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tiba-tiba berhenti masuk ke rekening KKS. Hal ini tentu menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi masyarakat yang sangat mengandalkan bantuan ini untuk kebutuhan pendidikan dan kesehatan anak.
Pada tahun 2026 ini, Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan pemutakhiran data yang lebih ketat melalui sistem SIKS-NG. Tujuannya agar bantuan benar-benar tepat sasaran. Lalu, apa saja penyebab nama penerima bisa dicoret dan bagaimana solusi mengatasinya jika masih merasa layak? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Disclaimer Data:
“Informasi dalam artikel ini berdasarkan regulasi dan data per Januari 2026. Untuk pembaruan terkini dan pengecekan status penerima secara akurat, silakan kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id atau hubungi Dinas Sosial setempat.”
Quick Answer: Mengapa PKH Dihentikan?
7 Penyebab Utama Nama Dicoret dari PKH 2026
Penting untuk dipahami bahwa sistem data terpadu kini terintegrasi dengan berbagai lembaga seperti BKN, BPJS, dan Dukcapil. Berikut adalah alasan paling umum mengapa bantuan terhenti.
1. Perbedaan Data NIK dan KK
Validitas data kependudukan menjadi syarat mutlak. Seringkali terjadi kasus di mana nama di KTP berbeda ejaannya dengan yang ada di Kartu Keluarga atau data bank.
Sistem di Kemensos akan otomatis menolak data yang tidak sinkron (anomali) saat proses pemadanan dengan Dukcapil.
2. Anggota Keluarga Menjadi ASN, TNI, atau Polri
Aturan ini sangat tegas. Jika dalam satu Kartu Keluarga terdapat anggota yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, TNI, atau Polri, maka bantuan sosial satu keluarga tersebut akan dihentikan.
Hal ini karena keluarga tersebut dianggap sudah memiliki pendapatan tetap yang bersumber dari negara.
3. Terdeteksi Menerima Upah di Atas UMP/UMK
Integrasi data dengan BPJS Ketenagakerjaan memungkinkan pemerintah memantau status pekerjaan penerima manfaat.
Jika kepala keluarga terdaftar sebagai penerima upah di atas Upah Minimum Provinsi/Kabupaten (UMP/UMK), sistem akan menganggap keluarga tersebut sudah mampu secara finansial.
4. Meninggal Dunia Tanpa Pelaporan
KPM yang telah meninggal dunia otomatis akan dinonaktifkan dari daftar penerima. Namun, masalah sering muncul jika ahli waris tidak segera melapor ke Dinas Dukcapil untuk penerbitan akta kematian.
Akibatnya, data bisa menggantung dan bantuan tidak bisa dialihkan ke anggota keluarga lain yang masih berhak sebelum data diperbarui.
5. Komponen PKH Sudah Tidak Ada
PKH adalah bantuan bersyarat. Bantuan diberikan jika keluarga memiliki komponen seperti Ibu Hamil, Balita, Anak Sekolah (SD-SMA), Lansia, atau Penyandang Disabilitas.
Contoh kasus yang sering terjadi adalah ketika anak terakhir sudah lulus SMA. Maka, secara otomatis komponen pendidikan hilang dan bantuan akan disesuaikan atau dihentikan.
6. Pindah Domisili Tanpa Lapor
Kepindahan tempat tinggal tanpa mengurus surat pindah dan memperbarui data di DTKS akan menyebabkan data menjadi tidak valid.
Petugas pendamping sosial di wilayah lama tidak akan menemukan keberadaan KPM saat verifikasi faktual, sehingga statusnya bisa diubah menjadi “tidak ditemukan”.
7. Memiliki Usaha yang Berkembang Pesat
KPM yang memiliki usaha dan terdaftar di database Administrasi Hukum Umum (AHU) sebagai komisaris atau pemilik perusahaan berbadan hukum juga akan dicoret.
Ini adalah indikator bahwa pemberdayaan ekonomi telah berhasil dan keluarga tersebut telah masuk kategori sejahtera (graduasi).
Tabel Jadwal Pencairan PKH 2026 (Estimasi)
Agar memudahkan pemantauan, berikut adalah estimasi jadwal penyaluran bantuan PKH untuk tahun anggaran 2026. Harap dicatat, jadwal bisa bergeser sesuai kebijakan masing-masing bank penyalur.
| Tahap | Periode Penyaluran | Status |
|---|---|---|
| Tahap 1 | Januari – Maret 2026 | ✅ Proses Cair |
| Tahap 2 | April – Juni 2026 | ⏳ Menunggu |
| Tahap 3 | Juli – September 2026 | ⏳ Menunggu |
| Tahap 4 | Oktober – Desember 2026 | ⏳ Menunggu |
| ⚠️ Catatan: Tanggal cair tiap daerah berbeda-beda (termin). Cek rekening secara berkala. | ||
Cara Cek Status Penerima Secara Mandiri
Tidak perlu bingung mencari informasi ke sana kemari. Pengecekan status kepesertaan bisa dilakukan hanya melalui ponsel. Berikut langkah-langkah praktisnya.
Langkah Pengecekan via Website:
- Buka laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan data wilayah sesuai KTP (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan).
- Ketik nama lengkap penerima manfaat sesuai KTP.
- Masukkan kode captcha yang muncul di layar.
- Klik tombol “CARI DATA”.
Jika nama masih terdaftar, akan muncul status “Ya” pada kolom PKH dengan keterangan periode “Januari-Maret 2026”. Jika kolom status kosong atau strip (-), artinya nama tersebut sudah tidak masuk dalam daftar penerima periode ini.
Solusi Jika Merasa Masih Layak (Sanggah Bansos)
Bagaimana jika kondisi ekonomi masih sulit tetapi bantuan justru diputus? Jangan panik, ada mekanisme “Sanggah” yang disediakan pemerintah.
1. Gunakan Fitur Usul Sanggah di Aplikasi Cek Bansos
Masyarakat bisa mengunduh Aplikasi Cek Bansos di Play Store. Setelah mendaftar akun dan verifikasi wajah, gunakan menu “Sanggah”.
Di sini, pengguna bisa menilai kelayakan penerima lain atau menyanggah status dirinya sendiri dengan melampirkan foto kondisi rumah (tampak depan dan dalam).
2. Lapor ke Operator SIKS-NG Desa/Kelurahan
Cara yang lebih efektif biasanya adalah datang langsung ke Kantor Desa atau Kelurahan setempat.
Bawalah KTP dan KK asli, lalu minta petugas operator SIKS-NG untuk mengecek status data di sistem. Petugas bisa melihat alasan spesifik (keterangan error) mengapa bantuan terhenti dan memberikan saran perbaikan data jika memungkinkan.
3. Musyawarah Desa/Kelurahan (Musdes/Muskel)
Data DTKS diperbarui setiap bulan melalui Musyawarah Desa. Warga yang benar-benar membutuhkan bisa mengusulkan diri melalui RT/RW untuk dibahas dalam forum ini agar bisa dimasukkan kembali ke dalam DTKS.
FAQ: Pertanyaan Seputar PKH 2026 Dicoret
Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering masuk ke meja pengaduan terkait masalah pencoretan bansos.
Apakah PKH yang sudah dicoret bisa aktif kembali?
Bisa, namun tidak instan. Jika penyebab pencoretan adalah kesalahan data (misal salah NIK), setelah data diperbaiki di Dukcapil dan diusulkan ulang lewat SIKS-NG, ada peluang untuk aktif kembali di periode berikutnya.
Berapa lama proses pengaktifan kembali data yang dicoret?
Prosesnya memakan waktu karena harus menunggu jadwal pengesahan SK Mensos yang dilakukan setiap bulan. Biasanya butuh waktu 1 hingga 3 bulan sejak perbaikan data dilakukan hingga bantuan bisa cair kembali.
Ke mana harus melapor jika ada pungutan liar saat pengurusan?
Segala proses pengurusan bansos tidak dipungut biaya. Jika menemukan indikasi pungli, laporkan ke layanan pengaduan Kemensos di nomor 171 atau melalui laman lapor.go.id.
Kesimpulan
Pencoretan nama dari daftar penerima PKH 2026 bukanlah keputusan sepihak tanpa dasar, melainkan hasil dari pemadanan data sistematis untuk memastikan keadilan sosial. Jika memang merasa terjadi kesalahan sistem, manfaatkan jalur perbaikan data melalui Desa/Kelurahan atau Aplikasi Cek Bansos.
Yang terpenting, pastikan dokumen kependudukan (KK dan KTP) selalu update dan valid. Mari kita dukung penyaluran bantuan sosial yang lebih tepat sasaran bagi mereka yang benar-benar membutuhkan.
Punya pengalaman atau kendala soal pencairan PKH tahun ini? Yuk, diskusi santai di kolom komentar agar bisa saling berbagi informasi.
Disclaimer Finansial:
Artikel ini bersifat informatif dan edukatif. Segala keputusan terkait pengelolaan keuangan rumah tangga dan pengajuan bantuan sosial sepenuhnya ada di tangan pembaca. Penulis tidak menjamin keberhasilan pengajuan kembali bantuan sosial karena hal tersebut merupakan kewenangan penuh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
