Isu mengenai pencairan THR TPG 100 persen Guru (Tunjangan Hari Raya komponen Tunjangan Profesi Guru) menjadi topik hangat yang dinantikan oleh ratusan ribu pendidik di seluruh Indonesia. Setelah kebijakan pemerintah yang menjanjikan pembayaran penuh (100%) untuk komponen TPG dalam THR dan Gaji ke-13 tahun 2024, banyak guru yang masih mempertanyakan realisasinya di lapangan.
Informasi ini sangat relevan bagi Anda, baik yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun guru penerima tunjangan profesi lainnya. Ketidakpastian mengenai jadwal pencairan sering kali mengganggu perencanaan finansial keluarga. Oleh karena itu, memahami mekanisme, regulasi, dan status terkini dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud) adalah hal yang krusial bagi kesejahteraan karir Anda.
Artikel ini akan mengupas tuntas status pencairan, syarat penerima, hingga cara mengecek status validasi data Anda.
Pentingnya Realisasi THR TPG 100 Persen
Kebijakan pembayaran THR dengan komponen TPG 100 persen merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kinerja guru. Sebelumnya, komponen TPG dalam THR sering kali tidak dibayarkan secara penuh (hanya 50%), yang menimbulkan aspirasi kuat dari kalangan pendidik.
Berikut adalah tujuan dan manfaat utama dari kebijakan ini:
- Peningkatan Kesejahteraan: Menutup kesenjangan pendapatan guru, terutama menjelang kebutuhan hari besar keagamaan dan tahun ajaran baru.
- Pemenuhan Hak Konstitusional: Melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas.
- Stimulus Ekonomi: Meningkatkan daya beli guru yang berdampak positif pada perputaran ekonomi daerah.
Jadwal dan Timeline Pencairan
Berdasarkan regulasi dan pola pencairan dari Kemenkeu, proses penyaluran THR TPG 100 persen Guru tidak dilakukan serentak dalam satu hari untuk seluruh Indonesia, melainkan melalui beberapa tahapan transfer ke kas daerah.
Berikut adalah estimasi dan tahapan resminya:
1. Tahap Transfer Pusat ke Daerah (Maret – April)
Pada tahap ini, Kemenkeu menyalurkan Dana Alokasi Umum (DAU) yang mencakup komponen THR ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
2. Tahap Penerbitan Perkada (April – Mei)
Pemerintah Daerah (Pemda) wajib membuat Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai landasan hukum teknis pencairan kepada guru di wilayahnya. Keterlambatan sering terjadi di fase ini.
3. Tahap Pembayaran Susulan (Juni – Akhir Tahun)
Bagi daerah yang belum membayarkan komponen TPG 100% pada saat Idul Fitri, Kemenkeu menegaskan bahwa pembayaran dapat dilakukan setelahnya (susulan).
- Triwulan II & III: Biasanya menjadi momen percepatan bagi Pemda yang terlambat.
- Desember: Batas akhir rekonsiliasi anggaran tahun berjalan.
Syarat dan Kriteria Peserta Penerima
Tidak semua tenaga pendidik otomatis mendapatkan komponen tambahan ini. Anda harus memastikan diri masuk dalam kriteria yang ditetapkan dalam juknis penyaluran tunjangan.
Kriteria Umum:
- Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
- Terdaftar aktif di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Tidak sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Kriteria Khusus (Penerima TPG 100%):
- Status Kepegawaian: Guru ASN (PNS dan PPPK) yang digaji oleh APBD/APBN.
- Sertifikasi: Memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik) yang valid.
- Nomor Registrasi Guru (NRG): Memiliki NRG yang terbit dan aktif.
- Surat Keputusan (SK): Telah terbit SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) pada semester berjalan.
- Tambahan Penghasilan: Bagi guru ASN yang belum sertifikasi, komponen yang diterima adalah Tamsil (Tambahan Penghasilan), bukan TPG.
Teknis Pelaksanaan & Sistem Pengecekan
Untuk memastikan Anda menerima hak tersebut, Anda perlu melakukan pengecekan data secara digital. Proses ini membutuhkan perangkat yang mendukung akses ke server Kemdikbud.
Spesifikasi Perangkat:
- Perangkat: Laptop atau Smartphone dengan layar minimal 5.5 inci agar data tabel terlihat jelas.
- Browser: Google Chrome atau Mozilla Firefox (versi terbaru) untuk menghindari glitch tampilan pada laman Info GTK.
- Koneksi: Internet stabil, disarankan menggunakan WiFi atau jaringan 4G.
Mekanisme Validasi: Sistem bekerja dengan menarik data dari Dapodik sekolah. Operator sekolah menginput data, kemudian sistem pusat melakukan validasi. Jika status valid (Kode 07/08/16), maka data akan diteruskan ke Kemenkeu/Pemda untuk proses pembayaran.
Panduan Cara Cek Status Pencairan Step-by-Step
Agar Anda tidak termakan hoaks mengenai “sudah cair atau belum”, langkah terbaik adalah mengecek langsung status SKTP Anda melalui laman resmi Info GTK.
Ikuti langkah-langkah berikut:
- Akses Laman Resmi: Buka browser Anda dan kunjungi alamat info.gtk.kemdikbud.go.id.
- Login Pengguna: Masukkan Username (email) dan Password yang telah diverifikasi di Dapodik. Masukkan kode captcha yang muncul, lalu klik tombol Masuk.
- Cek Status Validasi: Gulir ke bagian bawah pada menu “Status Validasi TPG”. Perhatikan tulisan pada kolom status.
- Belum Valid: Ada data yang tidak sinkron.
- Valid (Menunggu SK): Data sudah benar, menunggu penerbitan surat.
- Sudah Terbit SKTP: Dana siap diproses untuk pencairan.
- Cek Riwayat Pembayaran: Jika SKTP sudah terbit, lihat menu “Realisasi Pembayaran”. Jika statusnya sudah SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana), artinya dana sudah ditransfer ke bank penyalur.
Kisi-Kisi atau Komponen yang Diterima
Dalam konteks pencairan dana, “kisi-kisi” atau rincian materi yang diterima dalam paket THR TPG 100 Persen merujuk pada komponen pembentuk nilai nominal yang akan masuk ke rekening Anda.
Berikut adalah rincian dimensinya berdasarkan PP No. 14 Tahun 2024:
1. Komponen Gaji Pokok
Nominal gaji pokok sesuai dengan golongan dan masa kerja (MKG) terakhir yang tercatat.
2. Tunjangan Melekat
- Tunjangan Keluarga: 10% untuk suami/istri dan 2% untuk anak.
- Tunjangan Pangan: Senilai harga beras 10kg per jiwa atau uang makan.
- Tunjangan Jabatan/Umum: Sesuai eselon atau jabatan fungsional guru.
3. Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100%
Inilah komponen utama yang menjadi sorotan.
- Besaran: Sebesar 1 kali gaji pokok (bagi yang sudah sertifikasi).
- Perubahan: Jika tahun-tahun sebelumnya hanya cair 50% dari satu bulan TPG, tahun ini instruksi Presiden adalah penuh 100%.
Tips Sukses Agar Pencairan Lancar
Banyak kasus guru gagal cair atau tertunda karena masalah teknis administrasi. Berikut adalah strategi agar proses pencairan Anda berjalan mulus:
- Kawal Data Dapodik: Pastikan operator sekolah menginput data jam mengajar (linieritas) dengan benar di awal semester. Kesalahan input jam mengajar adalah penyebab utama SKTP tidak terbit.
- Cek Info GTK Berkala: Jangan menunggu info dari teman. Lakukan pengecekan mandiri minimal seminggu sekali saat periode validasi berlangsung.
- Rekening Aktif: Pastikan rekening bank yang terdaftar di Dapodik masih aktif. Rekening pasif (dormant) akan menyebabkan retur (dana kembali ke kas negara) dan pengurusannya memakan waktu lama.
- Komunikasi dengan Dinas: Jika SKTP sudah terbit namun dana belum masuk lebih dari 14 hari kerja, segera hubungi Dinas Pendidikan setempat atau BPKAD untuk menanyakan status SP2D.
Kesimpulan
Kesimpulannya, jawaban atas pertanyaan “Benarkah THR TPG 100 Persen Guru Sudah Cair?” adalah: Sudah cair sebagian dan masih berproses untuk sebagian lainnya. Kemenkeu telah menyalurkan dana ke daerah, namun kecepatan pencairan ke rekening guru sangat bergantung pada kebijakan dan administrasi Pemda masing-masing.
Pastikan Anda terus memantau status validasi di Info GTK dan tetap tenang. Hak Anda sebagai guru telah dijamin oleh regulasi pemerintah pusat, dan keterlambatan pembayaran biasanya bersifat teknis administratif yang akan diselesaikan melalui mekanisme pembayaran susulan (rapel).
FAQ (Pertanyaan Umum)
1. Apakah THR TPG 100 persen dikenakan potongan pajak? Ya, sesuai aturan, THR dan Gaji ke-13 dikenakan Pajak Penghasilan (PPh 21). Namun, pajak ini DITANGGUNG PEMERINTAH, sehingga nominal yang Anda terima tidak dipotong pajak (terima bersih), kecuali potongan iuran wajib lain jika ada.
2. Bagaimana jika saya sedang cuti melahirkan saat jadwal pencairan? Guru yang sedang cuti melahirkan tetap berhak menerima THR dan Gaji 13, termasuk komponen TPG-nya, selama status kepegawaiannya masih aktif dan tidak cuti di luar tanggungan negara.
3. Mengapa teman di kabupaten sebelah sudah cair, tapi saya belum? Ini terjadi karena perbedaan kecepatan proses administrasi di masing-masing Pemda (Penerbitan Perkada dan proses SP2D).
4. Apakah Guru Honorer Murni mendapatkan THR TPG 100 Persen? Guru honorer yang belum diangkat menjadi ASN (PNS/PPPK) biasanya tidak menerima THR dari APBN (Kemenkeu), melainkan kebijakan sekolah masing-masing atau Pemda setempat, kecuali honorer yang sudah memiliki SK Inpassing atau terdaftar dalam kategori tertentu sesuai kebijakan daerah.
5. Apa yang harus dilakukan jika data Info GTK “Belum Valid”? Segera lapor ke Operator Sekolah. Cek kembali JJM (Jumlah Jam Mengajar), kelinieritasan ijazah, dan keaktifan NUPTK. Perbaikan data di Dapodik memerlukan waktu sinkronisasi 1×24 jam hingga 3×24 jam.