Batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi tahun pajak 2025 jatuh pada 31 Maret 2026. Kewajiban ini melekat pada setiap Wajib Pajak (WP) yang telah memiliki NPWP aktif. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini memfasilitasi pelaporan sepenuhnya secara daring melalui DJP Online, sehingga proses antre di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tidak lagi diperlukan.
Keterlambatan pelaporan sering kali terjadi bukan karena ketiadaan dana, melainkan ketidaktahuan teknis pengisian formulir elektronik. Padahal, risiko denda administrasi menanti bagi mereka yang abai. Panduan ini akan membedah tuntas alur pelaporan agar status kepatuhan pajak tetap aman.
Mitos vs Fakta: Lapor Pajak Itu Ribet?
Narasi bahwa lapor pajak itu rumit, memakan waktu, dan birokrasinya berbelit masih sering terdengar. Hal ini sering menjadi alasan penundaan pelaporan hingga detik-detik terakhir.
Faktanya, sistem e-Filing telah menyederhanakan proses tersebut secara signifikan. Berdasarkan data implementasi sistem DJP terbaru, pengisian SPT untuk karyawan (1770 S/SS) dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari 10 menit jika data sudah lengkap.
Disclaimer: Panduan teknis ini mengacu pada regulasi Peraturan Dirjen Pajak yang berlaku per Januari 2026. Ketentuan dapat berubah menyesuaikan kebijakan Kementerian Keuangan RI.
Klaim mengenai “sistem yang selalu down” juga tidak sepenuhnya benar; kendala server biasanya hanya terjadi pada trafik puncak di akhir Maret. Solusi terbaik adalah melapor lebih awal di bulan Januari atau Februari.
Dokumen Wajib Sebelum Mengisi SPT
Kegagalan pengisian sering terjadi karena sesi habis (time out) akibat Wajib Pajak terlalu lama mencari dokumen saat sudah login. Persiapan berkas fisik maupun digital mutlak diperlukan sebelum mengakses laman pajak.
Berikut daftar dokumen yang harus disiapkan:
- EFIN (Electronic Filing Identification Number): Kode identitas digital wajib untuk transaksi elektronik.
- Bukti Potong 1721-A1: Lembar bukti pemotongan PPh Pasal 21 dari perusahaan swasta.
- Bukti Potong 1721-A2: Lembar bukti pemotongan untuk PNS/ASN/TNI/Polri.
- Kartu Keluarga (KK): Untuk pemutakhiran data tanggungan (PTKP).
- Daftar Harta & Kewajiban: Rincian saldo tabungan, aset properti, kendaraan, dan sisa utang per 31 Desember 2025.
Perbedaan Formulir 1770 SS dan 1770 S
Memilih formulir yang salah adalah kesalahan paling umum yang menyebabkan data tidak valid. Sistem DJP menyediakan dua jenis formulir utama untuk karyawan, yang dibedakan berdasarkan nominal penghasilan dan sumber pendapatan.
Berikut perbandingan spesifikasinya:
| Kriteria | Formulir 1770 SS | Formulir 1770 S |
|---|---|---|
| Penghasilan Bruto | < Rp60 Juta Setahun | ≥ Rp60 Juta Setahun |
| Sumber Penghasilan | Satu Pemberi Kerja | Satu atau Lebih Pemberi Kerja |
| Detail Isian | Sangat Sederhana (Ringkas) | Lebih Rinci (Ada Lampiran) |
Pastikan untuk mengecek angka “Jumlah Penghasilan Bruto” pada lembar Bukti Potong sebelum memilih opsi di layar.
Tutorial Lapor SPT Tahunan 2026 via DJP Online
Setelah semua berkas siap, proses pelaporan dapat dieksekusi. Pastikan koneksi internet stabil untuk menghindari kegagalan pengiriman data.
Langkah-langkah pelaporan e-Filing:
- Akses laman resmi DJP Online (djponline.pajak.go.id).
- Masuk menggunakan NPWP/NIK, Kata Sandi, dan Kode Keamanan.
- Pilih tab “Lapor” kemudian klik ikon “e-Filing”.
- Tekan tombol “Buat SPT” pada arsip SPT.
- Jawab kuis panduan untuk penentuan jenis formulir otomatis.
- Isi data penghasilan, harta, dan utang sesuai Bukti Potong dan kondisi sebenarnya.
- Verifikasi ringkasan SPT, pastikan statusnya “Nihil”.
- Klik “Ambil Kode Verifikasi” (dikirim ke email atau SMS).
- Masukkan kode tersebut dan tekan “Kirim SPT”.
Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan dikirimkan ke email terdaftar sebagai tanda sah pelaporan. Simpan bukti ini dengan baik.
Solusi Praktis Kendala Lupa EFIN
Masalah lupa EFIN sering menjadi penghambat utama saat hendak mereset password akun DJP Online. Tidak perlu panik, DJP telah membuka berbagai kanal pemulihan tanpa harus tatap muka.
Alternatif cara mendapatkan EFIN kembali:
- Cek kotak masuk email dengan kata kunci “EFIN” (sering kali terselip di sana).
- Gunakan fitur “Lupa EFIN” pada aplikasi resmi M-Pajak di ponsel.
- Hubungi layanan Kring Pajak 1500200 pada jam kerja.
- Manfaatkan layanan pesan langsung (Direct Message) di akun media sosial resmi KPP terdaftar.
Kesimpulan
Melapor SPT Tahunan tepat waktu sebelum 31 Maret 2026 adalah langkah preventif terbaik untuk menghindari sanksi denda Rp100.000. Proses yang terlihat rumit ini sebenarnya sangat praktis berkat digitalisasi sistem perpajakan.
Jangan menunda hingga server padat. Segera siapkan Bukti Potong dan laporkan kewajiban perpajakan sekarang juga.