Beranda » Berita » Cara Lapor SPT Nihil 2026: Panduan Lengkap & Terbaru!

Cara Lapor SPT Nihil 2026: Panduan Lengkap & Terbaru!

IPIDIKLAT NewsWajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yang ingin lapor SPT Nihil kini semakin mudah dengan kehadiran Coretax Form dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) per 2026. baru ini dirancang khusus agar pelaporan Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak tanpa kurang bayar atau lebih bayar menjadi lebih praktis.

Peluncuran merupakan bagian dari upaya DJP untuk mengoptimalkan Coretax dan meningkatkan kemudahan layanan pelaporan pajak secara . Dengan Coretax Form, proses pelaporan SPT Tahunan Nihil menjadi lebih efisien, terdokumentasi dengan baik, dan meminimalkan kesalahan administrasi dalam sistem Coretax DJP.

Syarat Lapor SPT Nihil 2026 dengan Coretax Form

Namun, tidak semua wajib pajak bisa langsung menggunakan fitur Coretax Form untuk Nihil. Ada beberapa kriteria yang harus Anda penuhi:

  • Anda adalah .
  • Memiliki penghasilan dari pekerjaan, usaha, atau pekerjaan bebas.
  • Menyampaikan SPT Tahunan dengan status Nihil (tidak ada kurang bayar atau lebih bayar).
  • Tidak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).

Artinya, fitur ini ditujukan bagi wajib pajak yang penghitungan pajaknya dilakukan secara pembukuan dan hasilnya nihil.

Cara Mengakses Coretax Form untuk Lapor SPT Nihil

Jika Anda memenuhi di atas, berikut adalah langkah-langkah untuk mengakses Coretax Form dan melaporkan SPT Tahunan Nihil Anda:

  1. Login ke akun Coretax DJP Anda melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id.
  2. Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT).
  3. Klik Coretax Form.
Baca Juga :  Keberatan Pajak: Panduan Lengkap Terbaru 2026 untuk Wajib Pajak

Sebelum mengisi formulir elektronik ini, pastikan Anda sudah menginstal Adobe Acrobat Reader minimal versi Reader DC 20 atau versi terbaru di perangkat Anda.

Isi SPT Tahunan Nihil dengan Coretax Form: Siapkan Dokumen Ini

Sebelum mulai mengisi formulir SPT Tahunan Nihil di Coretax Form, ada baiknya Anda menyiapkan beberapa dokumen pendukung. Tujuannya, agar proses pengisian berjalan lancar dan akurat. Beberapa dokumen yang perlu Anda siapkan antara lain:

  • Bukti potong pajak (Formulir 1721-A1 atau 1721-A2).
  • Data tanggungan keluarga (jika ada).
  • Data harta dan (jika ada).
  • Dokumen pendukung lainnya yang relevan dengan penghasilan dan kondisi keuangan Anda.

Langkah-Langkah Pengisian SPT Tahunan Nihil di Coretax Form

Setelah semua dokumen siap, ikuti langkah-langkah berikut untuk mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan Nihil Anda menggunakan Coretax Form:

  1. Login ke sistem Coretax.
  2. Pilih menu SPT dan sub-menu Coretax Form.
  3. Klik Konsep SPT dan pilih Buat Konsep SPT.
  4. Pilih SPT Tahunan dan Tahun Pajak (2026).
  5. Pilih jenis SPT Normal.
  6. Unduh formulir SPT Tahunan.

Selanjutnya, isi Induk SPT yang mencakup identitas Anda, penghasilan neto, penghitungan pajak terutang, kredit pajak, hingga lampiran tambahan. Pastikan semua data yang Anda masukkan benar dan lengkap.

Finalisasi dan Pelaporan SPT Nihil

Setelah semua data terisi dengan benar, lakukan langkah-langkah berikut untuk finalisasi dan pelaporan SPT Tahunan Nihil Anda:

  1. Centang pernyataan kebenaran data.
  2. Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke email Anda.
  3. Klik Submit.
  4. Unduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bukti pelaporan SPT Anda.

Dengan mengikuti panduan ini, Anda bisa melaporkan SPT Tahunan Nihil Anda dengan lebih mudah dan efisien melalui Coretax Form. Pastikan untuk melaporkan SPT Tahunan Anda sebelum batas waktu yang ditentukan pada 31 Maret 2027, agar terhindar dari sanksi keterlambatan.

Baca Juga :  Dana Tunai Pegadaian Syariah - Cara Mudah & Syarat Terbaru 2026

Kenapa SPT Tahunan Tidak Selalu Nihil?

Banyak wajib pajak beranggapan bahwa SPT Tahunan harus selalu berstatus nihil. Memang, status nihil berarti tidak ada tindak lanjut administratif terkait setoran pajak. Akan tetapi, SPT Tahunan juga bisa berstatus Kurang Bayar atau Lebih Bayar.

Kring Pajak menegaskan, sesuai dengan UU KUP, SPT harus disampaikan dengan benar, lengkap, dan jelas. Status SPT tidak harus selalu bernilai Nihil. Status SPT Tahunan bisa Nihil, Kurang Bayar, atau Lebih Bayar, tergantung pada pengisian dan penghitungan pajak penghasilan dalam SPT Tahunan. Wajib pajak perlu memastikan kembali isian SPT Tahunannya dan memasukkan seluruh bukti potong yang relevan.

Hindari Menghapus Bukti Potong Demi SPT Nihil!

DJP mengingatkan wajib pajak untuk tidak menghapus bukti potong yang muncul otomatis di sistem Coretax hanya demi membuat status SPT Tahunan menjadi nihil. Tindakan ini justru bisa menimbulkan masalah di kemudian hari. Data penghasilan yang bersangkutan tetap tercatat di master file DJP, meskipun bukti potong berhasil dihapus di konsep SPT.

DJP juga menjelaskan, status kurang bayar seringkali muncul karena beberapa faktor, antara lain:

  • Pindah pekerjaan dalam satu tahun, sehingga perhitungan pajak di masing-masing pemberi kerja tidak mencerminkan total penghasilan setahun penuh.
  • Perbedaan tarif progresif dengan tarif yang digunakan saat pemotongan pajak berlangsung.
  • Penghasilan lain atau sampingan yang terekam melalui NIK.

Oleh karena itu, DJP mengimbau seluruh wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan secara jujur dan sesuai kondisi sebenarnya. Status kurang bayar bukanlah sesuatu yang perlu dihindari dengan cara yang tidak benar, melainkan harus diselesaikan dengan membayar kekurangan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Kesimpulan

Melalui Coretax Form, lapor SPT Tahunan Nihil menjadi lebih mudah dan efisien di 2026. Pastikan Anda memenuhi syarat, menyiapkan dokumen yang diperlukan, dan mengikuti panduan pengisian dengan benar. Jangan lupa juga untuk melaporkan SPT Tahunan secara jujur dan tepat waktu. Jika ada pertanyaan lebih lanjut, Anda bisa menghubungi Kring Pajak 1500200 atau mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Baca Juga :  Daftar Pinjaman Modal Usaha Tanpa Bunga Pemerintah 2026 Terlengkap!