Kebijakan pinjaman online dan peraturan OJK dapat berubah sewaktu-waktu. Selalu verifikasi informasi terbaru melalui situs resmi OJK atau hubungi customer service Easy Cash di 1500866.]
Mitos #1: “Bisa Kabur dari Easy Cash Tanpa Konsekuensi”
Banyak orang mencari cara untuk “kabur” atau menghindar dari kewajiban pembayaran pinjaman online Easy Cash. Kenyataannya? Tidak ada cara legal untuk kabur dari pinjaman online yang sah.
Easy Cash adalah platform pinjaman online yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor izin KEP-49/D.05/2020. Artinya, perjanjian pinjaman yang Anda tanda tangani adalah kontrak yang mengikat secara hukum.
Fakta Hukumnya
Berdasarkan Pasal 1754 KUH Perdata, pinjam meminjam adalah perjanjian yang mewajibkan peminjam mengembalikan dana yang dipinjam. Tidak membayar utang dikategorikan sebagai wanprestasi atau gagal bayar.
Konsekuensi Nyata Gagal Bayar Easy Cash
1. Bunga dan Denda Berlipat Ganda
Easy Cash memiliki ketentuan bunga dan denda sesuai regulasi OJK:
- Bunga maksimal: 24-36% per tahun (APR)
- Denda keterlambatan: Maksimal 100% dari pokok pinjaman
- Tenor: 93-360 hari
Contoh Perhitungan: Jika meminjam Rp 5.000.000 dengan tenor 93 hari:
- Bunga: Rp 305.753
- Total pengembalian: Rp 5.305.753
- Jika telat, denda maksimal bisa mencapai Rp 5.000.000 (100% dari pokok)
- Total bisa menjadi: Rp 10.000.000+
2. Masuk Daftar Hitam SLIK OJK
Skor kredit Anda akan rusak dengan kategori:
- Skor 1: Lancar
- Skor 2: Dalam perhatian khusus
- Skor 3: Kurang lancar
- Skor 4: Macet (sanksi paling berat)
Dampaknya?
- KPR rumah
- Kredit kendaraan
- Kartu kredit
- Pinjaman bank apapun
- Bahkan pinjaman online legal lainnya
3. Penagihan Intensif oleh Debt Collector
- Peringatan melalui SMS, email, dan telepon
- Penagihan langsung ke alamat peminjam
- Menghubungi kontak darurat yang terdaftar
Namun, debt collector Easy Cash TIDAK BOLEH:
- Mengancam dengan kekerasan
- Menyebarkan data pribadi Anda
- Datang di luar jam kerja normal
- Melakukan intimidasi berlebihan
4. Potensi Gugatan Perdata
Dalam kasus tertentu, Easy Cash dapat mengajukan gugatan perdata atas dasar wanprestasi.
Perbandingan: Pinjol Legal vs Ilegal
| Aspek | Easy Cash (Legal) | Pinjol Ilegal |
|---|---|---|
| Izin OJK | ✅ Berizin KEP-49/D.05/2020 | ❌ Tidak berizin |
| Bunga Maksimal | 0,1-0,3% per hari (sesuai SE OJK 19/2023) | Tidak terbatas, bisa 1-5% per hari |
| Akses Data | Terbatas (kamera, mikrofon, lokasi) | Semua data di HP |
| Penagihan | Diawasi AFPI, beretika | Brutal, teror, ancaman |
| Denda Maksimal | 100% dari pokok | Tidak terbatas |
| Lapor SLIK OJK | Ya | Tidak (tapi tetap ilegal) |
| Perlindungan Hukum | Ada, bisa lapor OJK | Bisa lapor polisi |
Solusi Realistis Jika Kesulitan Bayar Easy Cash
1. Komunikasi Proaktif dengan Easy Cash
Langkah pertama dan terpenting: Jangan menghindari! Hubungi customer service Easy Cash:
- Telepon: 1500866 (Senin-Minggu 08.00-20.00)
- Email: [email protected]
- Live chat: Di aplikasi Easy Cash
Jelaskan kondisi keuangan Anda dengan jujur. Perusahaan fintech legal lebih suka bernegosiasi daripada mengejar dengan debt collector.
2. Restrukturisasi Pinjaman
Ajukan restrukturisasi untuk meringankan beban:
- Perpanjangan tenor: Cicilan lebih kecil tapi lebih lama
- Diskon bunga: Negosiasi pengurangan bunga
- Keringanan denda: Minta penghapusan sebagian denda
Easy Cash sebagai fintech berizin OJK memiliki kewajiban mempertimbangkan restrukturisasi untuk nasabah yang kooperatif.
3. Prioritaskan Pembayaran
Jika memiliki beberapa utang, prioritaskan Easy Cash karena:
- Tercatat di SLIK OJK
- Berdampak pada riwayat kredit jangka panjang
- Legal dan bisa diproses hukum
4. Cari Sumber Dana Tambahan
Opsi legal untuk melunasi:
- Pekerjaan sampingan (freelance, ojek online, jualan)
- Jual aset yang tidak produktif
- Pinjam ke keluarga (bunga 0%)
- Gunakan dana darurat jika ada
5. Jangan Gali Lubang Tutup Lubang
HINDARI: Mengambil pinjaman online lain untuk bayar Easy Cash. Ini hanya menambah masalah dan utang Anda akan berlipat ganda.
Mitos #2: “Data Pribadi Akan Disebar Jika Tidak Bayar”
Fakta: Easy Cash sebagai fintech legal DILARANG menyebarkan data pribadi Anda. Ini diatur dalam Peraturan OJK No. 10/POJK.05/2022 Pasal 44.
Jika Easy Cash atau debt collectornya menyebarkan data pribadi Anda, Anda bisa melaporkan ke:
- OJK: 157 atau [email protected]
- AFPI: melalui website afpi.or.id
- Polisi: Jika ada unsur pencemaran nama baik
Easy Cash akan dikenai sanksi administratif berupa:
- Peringatan tertulis
- Denda administratif
- Pembatasan kegiatan usaha
- Bahkan pencabutan izin
Mitos #3: “Pindah Nomor HP = Aman dari Tagihan”
Fakta: Easy Cash punya data lengkap Anda:
- KTP dan foto selfie dengan KTP
- Rekening bank
- Kontak darurat
- Lokasi GPS saat daftar
- Alamat domisili
Pindah nomor HP tidak menghapus utang Anda. Debt collector akan menghubungi kontak darurat dan bisa datang ke alamat Anda.
Hak Anda Sebagai Peminjam Easy Cash
Meski berutang, Anda tetap punya hak:
- Tidak diancam atau diintimidasi
- Data pribadi dijaga kerahasiaannya
- Penagihan sesuai jam kerja normal
- Informasi bunga dan denda yang transparan
- Proses restrukturisasi jika kesulitan bayar
Jika hak Anda dilanggar, segera lapor ke OJK melalui layanan konsumen 157.
Cara Cek Legalitas Easy Cash
Untuk memastikan Easy Cash adalah pinjol legal:
- Kunjungi www.ojk.go.id
- Pilih menu “Fintech Lending Berizin”
- Cari “PT Indonesia Fintopia Technology” atau “Easycash”
- Pastikan tercantum dalam daftar resmi
Status per Desember 2025: Easy Cash masih terdaftar dan berizin di OJK.
Kesimpulan: Jangan Cari Cara Kabur, Hadapi dengan Bijak
“Cara kabur dari Easy Cash” yang sebenarnya adalah menghadapi kewajiban dengan bertanggung jawab:
- Berkomunikasi aktif dengan Easy Cash
- Ajukan restrukturisasi jika kesulitan
- Bayar sesuai kemampuan dan konsisten
- Jaga skor kredit untuk masa depan keuangan Anda
- Pelajari literasi keuangan agar tidak terjebak utang lagi
Ingat: Utang akan tetap ada meski Anda menghindar. Justru dengan menghadapinya, Anda membuka peluang solusi dan melindungi masa depan keuangan Anda.
FAQ: Pertanyaan Populer tentang Easy Cash
Q: Apakah Easy Cash bisa menjebloskan saya ke penjara jika tidak bayar?
A: Tidak. Utang piutang adalah ranah hukum perdata, bukan pidana. Berdasarkan Pasal 19 ayat 2 UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM, debitur tidak bisa dipidana hanya karena tidak mampu bayar utang. Kecuali jika Anda memberikan dokumen palsu saat pengajuan (penipuan).
Q: Berapa lama Easy Cash akan menagih setelah jatuh tempo?
A: Penagihan dimulai sejak H+1 setelah jatuh tempo. Intensitas penagihan akan meningkat seiring bertambahnya hari keterlambatan.
Q: Apakah bisa nego dengan Easy Cash untuk menghapus denda?
A: Bisa! Easy Cash dan fintech legal lainnya lebih suka bernegosiasi daripada mengejar dengan cara keras. Kuncinya: komunikasi proaktif dan tunjukkan itikad baik untuk bayar.
Q: Apakah Easy Cash bisa memblokir rekening bank saya?
A: Tidak. Easy Cash tidak punya otoritas untuk memblokir rekening bank Anda. Hanya pengadilan yang bisa memerintahkan penyitaan aset melalui proses hukum.
Q: Bagaimana cara melapor jika di-teror debt collector Easy Cash?
A: Dokumentasikan bukti (screenshot chat, rekaman telepon), lalu lapor ke OJK 157, AFPI, atau polisi jika ada ancaman kekerasan. Easy Cash wajib bertanggung jawab atas tindakan debt collectornya.
Q: Apakah data saya akan hilang dari SLIK OJK setelah lunas?
A: Data tetap tersimpan di SLIK OJK sebagai riwayat kredit, tapi status akan berubah menjadi “Lunas” dan tidak lagi mempengaruhi skor kredit Anda secara negatif.
Catatan Akhir: Artikel ini bertujuan memberikan edukasi dan bukan menganjurkan Anda untuk menghindari kewajiban finansial. Selalu bayar utang Anda tepat waktu dan jaga kesehatan keuangan Anda dengan bijak.