Beranda » Berita » Cara Hapus Blacklist BI Checking – Panduan Lengkap Terbaru 2026

Cara Hapus Blacklist BI Checking – Panduan Lengkap Terbaru 2026

IPIDIKLAT News – Punya riwayat kredit macet dan masuk daftar hitam (blacklist) BI Checking tentu bikin pusing. Pasalnya, pengajuan atau kredit di masa depan bisa jadi sulit disetujui. Kabar baiknya, ada cara untuk membersihkan nama dari daftar hitam BI Checking yang kini dikenal sebagai Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Artikel ini akan membahas secara lengkap cara menghapus blacklist BI Checking, termasuk langkah-langkah yang perlu diambil dan informasi penting terkait skor kredit. Dengan panduan ini, diharapkan pembaca bisa memperbaiki riwayat kredit dan kembali memiliki akses ke .

Cara Membersihkan Nama dari Blacklist BI Checking

Langkah utama untuk membersihkan nama dari blacklist BI Checking adalah dengan melunasi seluruh utang atau tunggakan kredit yang tercatat. Semakin cepat dilunasi, semakin baik, karena akan terus bertambah seiring waktu.

Setelah semua tunggakan dilunasi, debitur perlu melakukan pelaporan penghapusan tagihan ke OJK sebagai konfirmasi bahwa kredit telah diselesaikan. Proses pembaruan data biasanya memakan waktu maksimal 30 hari setelah pelaporan. Pihak pemberi kredit juga akan menerbitkan surat keterangan pelunasan tagihan yang sebaiknya disimpan dengan baik.

Jika dalam kurun waktu tersebut data di SLIK OJK belum berubah, debitur bisa mengajukan komplain ke lembaga pemberi pinjaman.

Cara Cek Nama di SLIK OJK Secara Online

Mengecek nama di SLIK OJK bisa dilakukan secara online dengan langkah-langkah berikut:

  1. Akses situs web SLIK OJK.
  2. Isi data yang diminta, seperti jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, dan kode captcha. Pastikan semua informasi yang dimasukkan benar dan sesuai.
  3. Klik “Selanjutnya” untuk mengisi formulir SLIK OJK.
  4. Unggah dokumen pendukung yang diperlukan.
  5. Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran.
  6. Lakukan pengecekan status permohonan di menu “Status Layanan” dengan mengisi nomor pendaftaran yang telah didapatkan.
Baca Juga :  Cara Mengaktifkan DANA PayLater 2026 untuk Belanja Sekarang Bayar Nanti

Memahami Skor Kredit di SLIK OJK

Skor kredit adalah sistem penilaian perbankan yang mencerminkan kualitas kredit seseorang. Bank akan mengecek skor kredit melalui SLIK OJK saat seseorang mengajukan KPR atau kredit lainnya. Berikut adalah kategori skor kredit yang perlu dipahami:

  • Skor 1: Kredit Lancar. Debitur taat membayar pokok utang dan bunga tepat waktu.
  • Skor 2: Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK). Debitur menunggak pembayaran 1-90 hari.
  • Skor 3: Kredit Tidak Lancar. Debitur menunggak pembayaran 91-120 hari.
  • Skor 4: Kredit Diragukan. Debitur menunggak pembayaran 121-180 hari.
  • Skor 5: Kredit Macet. Debitur menunggak pembayaran lebih dari 180 hari.

Skor kredit yang aman berada di kategori 1 dan 2. Skor 3 hingga 5 menandakan riwayat kredit yang buruk dan berpotensi mempersulit pengajuan pinjaman.

Kenapa Skor Kredit Buruk Padahal Tidak Punya Utang?

Terkadang, seseorang yang tidak pernah mengajukan pinjaman bisa memiliki skor kredit buruk. Hal ini bisa terjadi karena kesalahan dalam pemberian kredit. Jika ini terjadi, segera laporkan masalah tersebut kepada pihak pemberi kredit (kreditur) untuk mendapatkan konfirmasi dan penjelasan.

Pemutihan SLIK OJK untuk UMKM, Petani, dan Nelayan di 2026

OJK memastikan adanya pemulihan data kredit macet bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), termasuk petani dan nelayan, di SLIK setelah penghapusan tagih utang selesai dilakukan oleh bank-bank Himbara. Penghapusan utang ini dilakukan setelah menandatangani Peraturan (PP) No. 47/2024 yang memberikan ruang kepada bank milik pemerintah untuk melakukan penghapusan piutang macet kepada UMKM di berbagai sektor.

OJK akan memantau pelaksanaan penghapusbukuan atau hapus tagih utang ini. Dengan adanya pemutihan SLIK, UMKM diharapkan dapat kembali melakukan peminjaman untuk mendukung bisnis mereka. Pemerintah menargetkan proses penghapusan piutang macet UMKM ini selesai pada .

Baca Juga :  KUR Syariah Pegadaian Terbaru 2026: Cara Mudah, Syarat, Simulasi

Tips Menghindari Skor Kredit Buruk (KOL 5)

Kolektibilitas (KOL) 5 berarti nasabah memiliki riwayat pembayaran sangat buruk. Untuk menghindari KOL 5, berikut beberapa yang bisa diterapkan:

  • Ajukan nominal pinjaman sesuai kebutuhan dan kemampuan bayar.
  • Bayar cicilan sebelum jatuh tempo.
  • Gunakan layanan autodebet untuk pembayaran otomatis.
  • Periksa skor kredit secara berkala melalui SLIK OJK.

Kesimpulan

Menghapus blacklist BI Checking atau memperbaiki skor kredit di SLIK OJK memang membutuhkan waktu dan usaha. Namun, dengan melunasi tunggakan, melaporkan penghapusan tagihan, dan memantau perkembangan skor kredit secara berkala, Anda bisa memperbaiki riwayat kredit dan membuka kembali peluang untuk mendapatkan pinjaman di masa depan. Manfaatkan program pemutihan SLIK OJK yang tersedia, khususnya bagi UMKM, petani, dan nelayan, untuk memulihkan kondisi finansial dan mengembangkan usaha. Jangan lupa, selalu bijak dalam mengelola keuangan dan hindari keterlambatan pembayaran agar skor kredit tetap terjaga dengan baik.