Ipidiklat.id-Bantuan Sosial (Bansos) adalah hak bagi masyarakat miskin dan rentan yang datanya terdaftar resmi. Memahami cara mengecek status dan mengadukan masalah adalah kunci memastikan bantuan tepat sasaran.
Mengapa Cek Bansos dan Pengaduan Itu Penting?
Pemerintah Indonesia secara rutin menyalurkan berbagai program Bantuan Sosial (Bansos), seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), hingga Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan. Pemerintah merancang program ini sebagai jaring pengaman untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat prasejahtera.
Namun, tidak jarang masyarakat menghadapi kendala: tidak tahu apakah mereka terdaftar, bingung kapan pencairan, atau bahkan melihat tetangga yang seharusnya mampu justru menerima bantuan.
Artikel pilar ini bertujuan memberikan panduan resmi, rinci, dan mendalam mengenai dua hal krusial:
- Cara Cek Status Bansos secara online melalui sumber resmi.
- Alur dan Saluran Resmi untuk mengajukan pengaduan (sanggahan atau usulan) agar Bansos benar-benar tepat sasaran.
Cara Cek Status Penerima Bansos (Langkah Step-by-Step Resmi)
Untuk memastikan status penerimaan Bansos, rujuk data resmi yang dikelola Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia.
A. Pengecekan Melalui Situs Resmi Kemensos
Pengecekan ini adalah metode paling akurat dan real-time untuk mengetahui apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima Bansos, termasuk PKH dan BPNT.
| No. | Langkah | Keterangan Rinci |
| 1. | Akses Portal Resmi | Kunjungi laman Cek Bansos Kemensos di URL resmi: cekbansos.kemensos.go.id. Pastikan alamat website sudah benar untuk menghindari penipuan. |
| 2. | Input Data Wilayah | Pada kolom yang tersedia, pilih secara berurutan: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan sesuai dengan alamat KTP/domisili Anda. |
| 3. | Input Nama Lengkap | Masukkan Nama Lengkap Penerima Manfaat yang Anda cari (bisa nama Anda sendiri atau orang lain) sesuai dengan yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP). |
| 4. | Lakukan Verifikasi | Ketikkan kode Captcha atau huruf dan angka unik yang ditampilkan di kotak. Ini adalah langkah keamanan untuk memastikan Anda bukan robot. |
| 5. | Cari Data | Klik tombol “CARI DATA”. Sistem akan memproses data yang Anda masukkan. |
B. Menganalisis Hasil Pengecekan
Setelah hasil muncul, perhatikan kolom-kolom berikut:
- Status Ya/Tidak: Menunjukkan apakah nama tersebut saat ini aktif sebagai penerima bantuan.
- Jenis Bansos menunjukkan program yang diterima, seperti PKH, BPNT, atau PBI JK.
- Periode: Menunjukkan periode pencairan atau status keanggotaan terbaru.
- Keterangan:
- “YA” / “Terdaftar”: Berarti Anda terdaftar dan memenuhi syarat.
- Status “TIDAK” berarti Anda belum terdaftar atau belum diverifikasi pada periode tersebut.
- Status “Diproses di Bank/PT Pos” menandakan bahwa dana sedang dalam proses penyaluran.
Memahami Dasar Penerima Bansos: Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Pemerintah tidak memilih penerima Bansos secara acak, melainkan mendasarkan seluruh keputusan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
A. Peran Krusial DTKS
DTKS adalah database induk yang berisi data identitas dan status sosial ekonomi 40% penduduk dengan status kesejahteraan terendah. Seseorang hanya berhak menerima Bansos jika namanya terdaftar dan lolos verifikasi kelayakan dalam DTKS.
B. Mekanisme Pendaftaran dan Verifikasi DTKS
Jika Anda merasa layak namun belum terdaftar, inilah alur resmi untuk masuk ke DTKS:
- Pengajuan Usulan: Masyarakat (perorangan) datang ke kantor Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).
- Musyawarah Desa/Kelurahan (Musdes/Muskel): Pemerintah Desa/Kelurahan melakukan pertemuan untuk menentukan kelayakan usulan (memilah mana yang layak dan mana yang tidak).
- Operator Desa/Kecamatan memasukkan data yang disetujui Musdes/Muskel ke aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG).
- Dinas Sosial Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dan validasi (verval) langsung ke rumah calon penerima.
- Kementerian Sosial Republik Indonesia menerima data hasil validasi, lalu mengesahkan dan menetapkannya sebagai DTKS.
Mengajukan Pengaduan Resmi (Sanggah dan Usul)
Jika Anda menemukan ketidaksesuaian data atau bantuan, segera ajukan pengaduan melalui saluran resmi yang tersedia.
A. Kategori Umum Pengaduan Bansos
| Jenis Masalah | Solusi yang Diperlukan |
| Tidak Tepat Sasaran | Orang yang secara ekonomi mampu (kaya) menerima Bansos. |
| Tidak Menerima Hak | Merasa layak, sudah masuk DTKS, tapi tidak menerima Bansos. |
| Pungutan Liar (Pungli) | Adanya oknum yang memotong dana atau meminta biaya administrasi. |
| Data Bermasalah | Ketidaksesuaian NIK, nama, atau alamat di database. |
B. Saluran Pengaduan Resmi Pemerintah
Pemerintah menyediakan beberapa saluran resmi untuk menampung pengaduan terkait Bansos, antara lain:
1. Melalui Fitur “Sanggah” dan “Usul” di Cek Bansos
Ini adalah saluran online termudah dan terfokus pada data:
- Fitur “Sanggah”: Saat Anda melihat data penerima di cekbansos.kemensos.go.id, terdapat kolom yang memungkinkan Anda menyangggah penerima yang Anda nilai tidak layak menerima bantuan.
- Apabila nama Anda atau kerabat yang memenuhi syarat belum terdaftar, Anda dapat mengajukannya melalui fitur “Usul” pada aplikasi resmi Cek Bansos atau melalui Dinas Sosial setempat.
2. SPAN Lapor (Saluran Aspirasi dan Pengaduan Nasional)
Ini adalah saluran resmi terpadu untuk semua pengaduan pelayanan publik, termasuk Bansos.
- Akses SPAN Lapor: Kunjungi situs lapor.go.id atau melalui SMS ke 1708.
- Pilih Klasifikasi: Pilih jenis laporan “Pengaduan”.
- Tulis Kronologi: Sampaikan pengaduan Anda secara detail (siapa yang menerima/tidak menerima, jenis Bansos, waktu kejadian) dan jelaskan permasalahan secara tegas, padat, dan jelas.
- Lampirkan Bukti: Sertakan bukti pendukung seperti foto, screenshot hasil cek Bansos, atau dokumen pendukung lainnya.
- Tujuan Instansi: Pilih Kementerian Sosial Republik Indonesia sebagai instansi tujuan pengaduan.
3. Dinas Sosial Setempat dan Aparat Desa
Untuk masalah yang membutuhkan penanganan lokal atau terkait data Verval, hubungi langsung:
- Dinas Sosial Kabupaten/Kota
- Kantor Desa/Kelurahan
- Pendamping Sosial Program (PKH/BPNT) di wilayah Anda.
4. Kontak Resmi Kemensos
Anda juga bisa menghubungi contact center Kemensos untuk pelaporan:
- Call Center: 1500299 (khusus layanan pengaduan dan informasi).
- Surel: [email protected] (untuk masalah data DTKS).
C. Pedoman Penyusunan Pengaduan yang Efektif
Agar petugas segera menindaklanjuti pengaduan Anda, pastikan pengaduan tersebut mencakup detail berikut:
| Detail Pengaduan | Contoh Informasi yang Dibutuhkan |
| Data Diri Pelapor | Nama lengkap, NIK, Nomor Kontak aktif. |
| Data Pihak yang Diadukan | Nama lengkap dan alamat (jika terkait Pungli atau ketidaklayakan). |
| Jenis Bansos | PKH, BPNT, atau lainnya. |
| Lokasi Kejadian | Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota. |
| Bukti Pendukung | Foto rumah mewah (jika mengadukan ketidaklayakan), bukti transfer/kwitansi (jika terkait Pungli). |
Penutup dan Peringatan Penting
Pengecekan Bansos dan pengajuan pengaduan resmi adalah wujud partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal distribusi bantuan pemerintah.
⚠️ Peringatan Waspada Penipuan
Layanan Cek Bansos dan Pengaduan Resmi Kemensos adalah GRATIS. Jangan pernah memberikan password, kode OTP, atau sejumlah uang kepada oknum yang mengaku dapat menjamin nama Anda masuk DTKS atau mempercepat pencairan Bansos. Selalu gunakan saluran dan website resmi yang sudah dijelaskan di atas.