IPIDIKLAT News – Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, bersama ajudannya Dwi Yoga Ambal, ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu, 11 April 2026. Keduanya diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa para tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama, mulai dari 11 hingga 30 April 2026, di rumah tahanan cabang Gedung Merah Putih KPK. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik korupsi di lingkungan Pemkab Tulungagung.
Modus Operandi Bupati Tulungagung dalam Pemerasan
Kasus ini bermula dari pelantikan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung periode 2025-2026. Setelah pelantikan, Gatut Sunu meminta para pejabat menandatangani surat pernyataan pengunduran diri sebagai jabatan dan ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan. Surat pernyataan ini tidak diberi tanggal dan salinannya tidak diserahkan kepada pejabat yang dilantik.
Asep Guntur menjelaskan bahwa dokumen tersebut diduga digunakan oleh Gatut untuk mengendalikan dan menekan para pejabat di Pemkab Tulungagung agar selalu loyal dan mengikuti perintahnya. Pejabat yang dianggap tidak ‘tegak lurus’ dengan bupati terancam dicopot dari jabatannya atau bahkan dipaksa mengundurkan diri sebagai aparatur sipil negara.
Permintaan Uang Haram Hingga Miliaran Rupiah
Gatut Sunu diduga meminta sejumlah uang kepada 16 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta pejabat lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung. Permintaan ini disampaikan melalui ajudannya, Dwi Yoga Ambal, dengan total mencapai Rp 5 miliar. Setiap Kepala OPD dimintai uang dengan jumlah bervariasi, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar.
Permintaan uang ini, menurut Asep, dilakukan sebagai ‘jatah’ atas penambahan dan pergeseran anggaran di sejumlah organisasi perangkat daerah. Bahkan, Gatut meminta jatah hingga 50 persen dari nilai anggaran tersebut sebelum anggaran itu cair atau diberikan kepada OPD bersangkutan. Praktik ini jelas melanggar hukum dan merugikan keuangan negara.
Peran Ajudan dalam Pusaran Korupsi
Dalam proses pengumpulan ‘jatah’, Gatut Sunu memerintahkan Dwi Yoga Ambal untuk terus menagih para Kepala OPD. Organisasi perangkat daerah yang belum memberikan uang terus ditagih dan diperlakukan seperti orang yang berutang. Dwi Yoga dibantu oleh ajudan bupati lainnya, Sugeng, dalam memenuhi permintaan tersebut.
Setiap kali ada permintaan dari Gatut, Dwi Yoga dan Sugeng bertugas menghubungi dan menagih para Kepala OPD. Cara ini menunjukkan adanya sistem terstruktur dalam praktik pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Tulungagung.
Aliran Dana Haram untuk Kepentingan Pribadi
KPK mengungkapkan bahwa Gatut Sunu telah menerima uang senilai Rp 2,7 miliar dari total Rp 5 miliar yang diminta dari Kepala OPD. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Gatut, seperti membeli sepatu, berobat, hingga jamuan makan. Setiap kali memiliki keperluan pribadi, Gatut selalu meminta dana dari anggaran organisasi perangkat daerah.
Tidak hanya itu, uang tersebut juga digunakan Gatut untuk pemberian tunjangan hari raya kepada sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pemkab Tulungagung. Praktik ini menunjukkan penyimpangan anggaran yang sangat serius dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Bupati Tulungagung.
Dugaan Pengaturan Pengadaan Barang dan Jasa
Tidak hanya terlibat dalam pemerasan, KPK juga menduga Gatut Sunu mengatur proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Tulungagung. Pengaturan ini dilakukan dengan mengkondisikan pemenang lelang serta menunjuk langsung pihak tertentu pada sejumlah paket pekerjaan di organisasi perangkat daerah.
Praktik ini tentu saja melanggar prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Akibatnya, kualitas barang dan jasa yang diperoleh bisa jadi tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan, yang pada akhirnya merugikan masyarakat Tulungagung.
Ancaman Hukuman untuk Bupati Tulungagung
Atas perbuatannya, KPK menjerat Gatut Sunu dan Dwi Yoga Ambal dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal ini mengatur tentang tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara. Ancaman hukumannya bisa mencapai pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Efek Jera dan Upaya Pemberantasan Korupsi
Penetapan Gatut Sunu sebagai tersangka kasus pemerasan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pejabat publik lainnya untuk tidak melakukan tindakan serupa. KPK terus berupaya untuk memberantas korupsi di semua tingkatan pemerintahan, termasuk di daerah-daerah.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak bahwa praktik korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Pemberantasan korupsi membutuhkan kerjasama dari semua pihak, termasuk masyarakat sipil, media, dan aparat penegak hukum.
Kesimpulan
Kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Tulungagung dan ajudannya menunjukkan bahwa praktik korupsi masih menjadi masalah serius di Indonesia. KPK terus berupaya untuk memberantas korupsi dan menegakkan hukum. Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan melaporkan jika menemukan indikasi praktik korupsi.
