Beranda » Bansos Kemensos » BSU Kemenag 2026 & Insentif Guru: Cek Syarat & Jadwal Cair

BSU Kemenag 2026 & Insentif Guru: Cek Syarat & Jadwal Cair

Kesejahteraan atau Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) terus menjadi prioritas Kementerian Agama (Kemenag) di tahun 2026. Salah satu bentuk perhatian tersebut adalah penyaluran bantuan subsidi atau insentif yang kerap disebut masyarakat sebagai BSU Kemenag. Bantuan ini ditujukan bagi tenaga pendidik di lingkungan madrasah maupun guru Agama Islam (PAI) di sekolah umum yang belum berstatus PNS atau .

Informasi mengenai dana ini sering kali simpang siur, terutama terkait jadwal dan mekanisme pengecekan nama penerima. Penting bagi para guru untuk memahami bahwa validasi data kini dilakukan secara ketat melalui sistem digital, baik itu Simpatika maupun SIAGA Pendis. Artikel ini akan mengulas lengkap syarat terbaru, nominal, hingga solusi jika nama tidak tercantum.

💡 JAWABAN SINGKAT:Untuk mengecek penerima , akses laman simpatika.kemenag.go.id (Guru Madrasah) atau https://www.google.com/search?q=siagapendis.com (Guru PAI). Login menggunakan akun PTK masing-masing, kemudian buka menu Insentif GBPNS”. Jika ditetapkan sebagai penerima, tombol cetak kelayakan dana akan muncul untuk dibawa ke bank penyalur (BSI/Mandiri/BRI).

Mengenal BSU dan Insentif Guru Kemenag 2026

Masyarakat sering menggunakan istilah Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang populer saat masa pandemi. Namun, pada tahun 2026, nomenklatur atau istilah resmi yang digunakan oleh Kementerian Agama lebih condong pada Tunjangan Insentif GBPNS.

Baca Juga :  Panduan Lengkap Penyaluran dan Pencairan Bansos: Cek Status dan Skema Terbaru

Meskipun istilahnya berbeda, tujuannya tetap sama: memberikan tambahan penghasilan bagi guru non-ASN yang telah mengabdi dan terdata aktif. Dana ini biasanya disalurkan melalui bank himbara atau Bank Syariah Indonesia (BSI) yang telah bekerja sama dengan Kemenag. Pemahaman akan istilah ini penting agar para guru tidak bingung saat mencari informasi resmi di surat edaran Dirjen Pendis.

Syarat Penerima BSU Kemenag Tahun 2026

Tidak semua guru honorer otomatis mendapatkan bantuan ini. Kemenag menetapkan filter otomatis melalui sistem untuk menentukan kelayakan penerima. Berdasarkan petunjuk teknis terbaru, berikut adalah kriteria utama yang wajib dipenuhi:

  1. Kepegawaian: Berstatus sebagai guru Bukan PNS dan Bukan PPPK.
  2. Keaktifan: Terdata aktif mengajar di Simpatika (untuk Madrasah) atau SIAGA (untuk Guru PAI) pada tahun ajaran berjalan.
  3. Kualifikasi Pendidikan: Minimal S1/D4 (linieritas diutamakan).
  4. Belum Sertifikasi: Belum lulus sertifikasi guru (belum menerima Tunjangan Profesi Guru/TPG).
  5. Batas Usia: Belum memasuki usia pensiun (biasanya maksimal 60 tahun).
  6. Tidak Ganda: Tidak sedang menerima bantuan sejenis dari kementerian lain (seperti Kartu Prakerja yang aktif).

Besaran Nominal dan Ketentuan Potongan Pajak

Hal yang paling sering ditanyakan adalah berapa nominal bersih yang akan diterima. Penting untuk dicatat bahwa dana bantuan ini dikenakan kewajiban pajak sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku (PPh Pasal 21).

Berikut adalah estimasi rincian nominal bantuan di tahun 2026:

KeteranganDetail Nominal
Total Bantuan (Per Bulan)Rp 250.000 (Estimasi)
PenyaluranDirapel (biasanya per semester/6 bulan)
Total Diterima (1 Semester)Rp 1.500.000 (Bruto)
⚠️ Potongan Pajak5% (Jika punya NPWP) / 6% (Tanpa NPWP)

Cara Cek Penerima BSU di Simpatika (Madrasah)

Bagi guru RA, MI, MTs, dan MA, pengecekan dilakukan melalui portal Simpatika. Proses ini harus dilakukan secara mandiri oleh guru yang bersangkutan, bukan oleh operator sekolah, untuk menjaga keamanan data pribadi.

Baca Juga :  PKH Disabilitas Berat 2026: Syarat, Cara Daftar & Nominal

Langkah-langkah pengecekan:

  1. Buka laman https://simpatika.kemenag.go.id.
  2. Klik tombol Login PTK di pojok kanan atas.
  3. Masukkan PegID/NUPTK dan kata sandi.
  4. Masuk ke menu Tunjangan Insentif GBPNS di dashboard sebelah kiri.
  5. Periksa status kelayakan. Jika muncul keterangan “Layak Dilakukan Pembayaran”, segera cetak Surat Keterangan Penerima Tunjangan Insentif (SKPTI).

Cara Cek Penerima BSU di SIAGA (Guru PAI Sekolah Umum)

Bagi Guru Pendidikan Agama Islam yang mengajar di sekolah umum (SD/SMP/SMA/SMK), pengecekan bukan di Simpatika, melainkan di aplikasi SIAGA Pendis. Mekanismenya sedikit berbeda namun prinsipnya sama.

Cara akses data di SIAGA:

  1. Kunjungi laman https://siagapendis.com.
  2. Login menggunakan Nomor Akun dan Password.
  3. Pilih menu Insentif pada bilah navigasi.
  4. Cek status penetapan penerima.
  5. Jika terdaftar, unduh dokumen persyaratan pencairan yang terlampir di akun tersebut.

Prosedur Aktivasi Rekening dan Pencairan Dana

Setelah memastikan nama tercantum sebagai penerima, tahap selanjutnya adalah pencairan. Kemenag biasanya bekerja sama dengan bank penyalur dan membuatkan rekening kolektif (burekol) bagi penerima baru, atau menggunakan rekening lama bagi penerima lanjutan.

Dokumen yang wajib dibawa ke Bank Penyalur meliputi:

  • KTP Asli dan Fotokopi.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • NPWP (jika ada, untuk keringanan pajak).
  • Surat Keterangan Penerima (SKPTI) yang dicetak dari Simpatika/SIAGA.
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai Rp 10.000.
  • Slip Gaji atau Surat Keterangan Aktif Mengajar dari Kepala Madrasah/Sekolah.

Penyebab Bantuan Gagal Cair atau Status Tidak Valid

Sering terjadi kasus di mana guru merasa memenuhi syarat, namun namanya tidak muncul atau bantuan gagal cair. Hal ini perlu diantisipasi dengan mengecek validitas data secara berkala.

Masalah Data Ganda

Sistem Kemenag kini terintegrasi dengan data kementerian lain. Jika NIK terdeteksi menerima bantuan sosial lain (seperti atau BPUM yang mungkin masih tersisa datanya), atau tercatat sebagai penerima TPG (Sertifikasi), maka sistem otomatis akan membatalkan status penerima insentif ini.

Baca Juga :  Bansos Beras 2026 Resmi! Jadwal & Syarat Dapat 10 Kg Per Bulan

Rekening Tidak Aktif

Bagi penerima lanjutan, pastikan rekening bank penyalur yang digunakan sebelumnya masih aktif. Rekening yang pasif (dormant) selama berbulan-bulan dapat menyebabkan retur (dana kembali ke kas negara). Segera lakukan transaksi minimal (setor tunai/cek saldo) untuk menjaga keaktifan rekening sebelum jadwal pencairan tiba.

Kesimpulan

BSU Kemenag atau Tunjangan Insentif GBPNS tahun 2026 merupakan hak bagi guru honorer yang memenuhi kriteria administratif dan teknis. Kunci utama pencairan ada pada validitas data di Simpatika dan SIAGA. Disarankan untuk selalu memantau akun masing-masing secara berkala di awal semester ganjil dan genap agar tidak tertinggal informasi jadwal aktivasi rekening. Pastikan seluruh dokumen persyaratan disiapkan jauh hari untuk memperlancar proses di bank penyalur.

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

Berapa kali BSU Kemenag cair dalam setahun? Biasanya insentif ini dicairkan dua kali dalam satu tahun anggaran, yakni per semester (6 bulan sekali), atau bisa juga dirapel sekaligus di akhir tahun tergantung kesiapan anggaran negara.

Apakah Guru PNS bisa dapat BSU Kemenag? Tidak bisa. Bantuan ini khusus diperuntukkan bagi Guru Bukan PNS (GBPNS) dan bukan PPPK. Guru PNS sudah memiliki skema tunjangan tersendiri.

Dokumen apa saja yang wajib dibawa ke bank saat pencairan? Dokumen wajib meliputi KTP asli, fotokopi KK, Surat Keterangan Penerima (cetak dari sistem), SPTJM bermaterai, dan NPWP (opsional namun disarankan).

Kenapa menu Insentif tidak muncul di akun Simpatika saya? Jika menu tidak muncul, kemungkinan besar akun PTK belum memenuhi syarat dasar (misalnya jam mengajar kurang dari 6 jam/, atau data belum diperbarui/permanen di semester berjalan).