Beranda » Berita » Biaya Balik Nama Motor 2026 – Panduan Lengkap & Terbaru!

Biaya Balik Nama Motor 2026 – Panduan Lengkap & Terbaru!

IPIDIKLAT News – Pemerintah secara resmi menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II untuk kendaraan bekas per 2026. Kebijakan terbaru ini memberikan angin segar bagi masyarakat yang berencana membeli atau memiliki kendaraan bekas, terutama dalam mempermudah administrasi seperti perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Penghapusan biaya balik nama motor bekas ini didasarkan pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan (HKPD). Undang-undang tersebut menetapkan, objek BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama kendaraan, atau dengan kata lain, saat kendaraan masih baru. Lalu, apa saja yang tetap wajib dibayar saat melakukan atau mobil per 2026?

Syarat dan Ketentuan Balik Nama Kendaraan Terbaru 2026

Dengan adanya kebijakan penghapusan BBNKB II, pemilik kendaraan bekas akan lebih mudah dalam memperpanjang STNK. Masyarakat tidak perlu lagi meminjam pemilik lama untuk membayar pajak, karena proses administratif balik nama tidak lagi dikenakan tarif khusus seperti sebelumnya.

Namun, penting untuk diingat bahwa penghapusan BBNKB II bukan berarti proses balik nama kendaraan menjadi sepenuhnya gratis. Terdapat beberapa komponen biaya lain yang tetap wajib dibayarkan. Komponen-komponen ini meliputi pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Komponen Biaya Balik Nama Motor yang Wajib Dibayar

Saat mengurus balik nama kendaraan bermotor bekas, terdapat sejumlah komponen biaya yang wajib dibayarkan. Biaya-biaya ini mencakup penerbitan STNK, TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) yang baru.

Baca Juga :  Harga BBM Stabil - Blora Aman dari Panic Buying Pertengahan 2026!

Selain itu, jika kendaraan bekas tersebut akan dipindahkan wilayah administrasinya, pemilik juga akan dikenakan biaya mutasi. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pokok dan opsen untuk tahun berikutnya juga wajib dibayarkan. Tidak hanya itu, jika terdapat keterlambatan pembayaran pajak, denda tersebut juga perlu diselesaikan.

Rincian Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor per 2026

Berikut adalah rincian biaya yang perlu Anda persiapkan saat melakukan proses balik nama kendaraan bermotor pada 2026:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen PKB: Besaran PKB dan opsennya bervariasi tergantung pada jenis dan kendaraan. Anda bisa melihat perkiraan besaran PKB di lembar STNK. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, akan ada denda PKB yang juga harus dibayarkan.
  • Sumbangan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Untuk mobil, tarif SWDKLLJ biasanya sekitar Rp143.000, sedangkan untuk motor sekitar Rp35.000.
  • Biaya Penerbitan STNK: Rp200.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih, dan Rp100.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga.
  • Biaya Penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor): Rp100.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih, dan Rp60.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga.
  • Biaya Penerbitan BPKB: Rp375.000 untuk mobil dan Rp225.000 untuk motor.
  • Biaya Mutasi (jika kendaraan terdaftar di wilayah yang berbeda): Sekitar Rp250.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Keuntungan Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan

Sebelum BBNKB II dihapuskan, pemilik kendaraan bekas yang hendak balik nama dikenakan tarif sekitar 1 persen dari harga beli kendaraan, tergantung pada tipe dan mereknya. Misalnya, untuk mobil seharga Rp200 juta, biaya BBNKB bisa mencapai sekitar Rp2 juta. Dengan penghapusan ini, pemilik kendaraan bekas dapat menghemat biaya tersebut.

Baca Juga :  Jadwal Bosnia vs Italia Terbaru 2026: Hidup Mati di Playoff!

mengimbau masyarakat yang baru membeli mobil bekas untuk segera melakukan proses balik nama agar data kepemilikan tercatat resmi sesuai identitas pemilik yang sah. Langkah ini juga mendukung kelancaran pelayanan administrasi kepolisian di kemudian hari.

Diskon Balik Nama Kendaraan di Bengkulu saat Lebaran 2026

Pemerintah Provinsi Bengkulu memberikan insentif khusus berupa diskon 50 persen untuk pajak kendaraan bermotor bagi kendaraan luar daerah yang melakukan balik nama selama periode Idul Fitri 2026. Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, mengajak masyarakat yang masih menggunakan kendaraan luar daerah untuk segera melakukan balik nama dengan memanfaatkan diskon ini.

ini bertujuan meningkatkan kepatuhan dan mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor di daerah Bengkulu. Selain diskon pajak, pemerintah juga membebaskan biaya BBN-KB II selama periode tersebut. Masyarakat Bengkulu dapat memanfaatkan program ini dengan mendatangi kantor Samsat terdekat dan melengkapi dokumen seperti STNK, BPKB, dan KTP.

Kesimpulan

Penghapusan bea balik nama kendaraan bekas adalah kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. Meski ada biaya lain yang tetap harus dibayar, potensi penghematan dan kemudahan administrasi yang ditawarkan sangat signifikan. Jadi, segera lakukan balik nama kendaraan Anda untuk memastikan legalitas dan kemudahan pengurusan administrasi di masa depan. Manfaatkan juga berbagai program insentif yang mungkin ditawarkan oleh pemerintah daerah Anda pada 2026!