Beranda » Asuransi » Asuransi Mobil Bekas: Syarat, Premi & Cara Klaim (Terbaru 2026)

Asuransi Mobil Bekas: Syarat, Premi & Cara Klaim (Terbaru 2026)

Membeli kendaraan second seringkali menjadi solusi cerdas untuk menghemat anggaran, namun risiko kerusakan mendadak tetap mengintai. Biaya perbaikan body atau mesin yang tidak terduga bisa saja menguras tabungan jika tidak diantisipasi sejak awal. Asuransi mobil bekas hadir sebagai jaring pengaman finansial yang krusial bagi pemilik kendaraan pre-owned.

Banyak yang beranggapan bahwa proteksi kendaraan hanya tersedia untuk unit baru yang keluar dari dealer. Faktanya, mobil bekas pun bisa mendapatkan perlindungan maksimal, baik itu Total Loss Only (TLO) maupun All Risk (Komprehensif), asalkan memenuhi kriteria usia dan kondisi fisik. Artikel ini akan mengupas tuntas segala hal tentang syarat, perhitungan premi, hingga cara klaim agar tidak ditolak di tahun 2026 ini.


💡 Quick Answer: Inti Pembahasan

Singkatnya, asuransi mobil bekas adalah produk perlindungan untuk kendaraan yang bukan unit baru, dengan batas usia maksimal biasanya 10-12 tahun untuk All Risk dan 15 tahun untuk TLO. Syarat utamanya meliputi dokumen kepemilikan (STNK/BPKB), KTP, dan lolos survei fisik. Besaran premi di tahun 2026 dipengaruhi oleh wilayah plat nomor, harga mobil, dan jenis pertanggungan yang dipilih sesuai regulasi OJK.


Mengapa Mobil Bekas Tetap Butuh Asuransi?

Anggapan bahwa mobil tua tidak perlu diasuransikan adalah kesalahan besar dalam manajemen risiko finansial. Justru, kendaraan yang sudah berumur memiliki risiko kerusakan komponen yang lebih tinggi akibat keausan pemakaian sebelumnya. Statistik menunjukkan bahwa biaya restorasi pasca kecelakaan ringan sekalipun bisa mencapai jutaan rupiah.

Baca Juga :  Asuransi Kendaraan Syariah 2026: Produk Terbaik & Cara Daftar (Bebas Riba)

Selain itu, risiko kehilangan akibat pencurian tidak memandang usia kendaraan. Mobil keluaran lama seringkali menjadi incaran karena sistem keamanannya yang belum secanggih mobil keluaran terbaru. Memiliki asuransi mobil bekas memberikan ketenangan pikiran (peace of mind) saat berkendara di tengah padatnya lalu lintas kota.

Nilai jual kembali (resale value) mobil yang diasuransikan cenderung lebih terjaga. Calon pembeli biasanya merasa lebih aman membeli unit yang memiliki riwayat perawatan dan perlindungan jelas. Jadi, asuransi bukan sekadar biaya hangus, melainkan investasi proteksi aset.

Jenis Asuransi untuk Mobil Bekas: All Risk vs TLO

Pemilihan jenis asuransi sangat bergantung pada usia kendaraan dan kebutuhan perlindungan. Tidak semua mobil bekas bisa didaftarkan ke jenis All Risk. Berikut adalah perbedaannya secara mendetail.

1. Asuransi All Risk (Komprehensif)

Jenis ini menanggung segala jenis kerusakan, mulai dari lecet kecil, penyok, hingga kerusakan parah atau kehilangan. Namun, perusahaan asuransi biasanya membatasi usia mobil maksimal 10 hingga 12 tahun untuk jenis ini. Hal ini disebabkan kesulitan mencari sparepart orisinil untuk mobil yang terlalu tua.

Biaya premi All Risk jauh lebih mahal dibandingkan TLO. Namun, perlindungannya sangat menyeluruh dan cocok untuk mobil bekas tahun muda (misalnya keluaran 2020 ke atas).

2. Asuransi Total Loss Only (TLO)

TLO hanya memberikan ganti rugi jika biaya perbaikan melebihi 75% dari harga pasar mobil saat kejadian, atau jika mobil hilang dicuri. Asuransi ini sangat populer untuk mobil bekas berusia tua karena preminya sangat terjangkau.

Batas usia mobil untuk TLO biasanya lebih longgar, bisa mencapai 15 hingga 20 tahun tergantung kebijakan perusahaan. Ini adalah opsi paling masuk akal bagi pemilik mobil tua yang ingin menghindari risiko kehilangan total.

Perbandingan Fitur Utama

FiturAll Risk (Komprehensif)Total Loss Only (TLO)
Cakupan KerusakanLecet, penyok, hingga hilangKerusakan >75% atau Hilang
Batas Usia MobilMaksimal 9-12 TahunMaksimal 15-20 Tahun
⚠️ Biaya PremiLebih Tinggi (Mahal)Lebih Rendah (Murah)
Rekomendasi✅ Mobil Bekas Tahun Muda✅ Mobil Bekas Tahun Tua
Baca Juga :  Panduan Lengkap Asuransi Kecelakaan Motor: Cara Klaim, Rincian Manfaat, dan Tips Memilih Proteksi Terbaik

Syarat Pengajuan Asuransi Mobil Bekas 2026

Proses pengajuan asuransi untuk mobil bekas sedikit lebih ketat dibandingkan mobil baru. Perusahaan asuransi perlu memastikan kondisi fisik kendaraan yang sebenarnya sebelum menerbitkan polis. Berikut adalah persyaratan umum yang berlaku di tahun 2026.

Dokumen Administrasi

Dokumen yang diperlukan cukup standar namun wajib lengkap. Calon nasabah harus menyertakan fotokopi KTP, SIM, STNK yang masih berlaku, dan terkadang BPKB (jika tidak sedang di-leasing). Kelengkapan dokumen ini memastikan legalitas kepemilikan kendaraan agar tidak terjadi sengketa klaim di kemudian hari.

Survei Fisik Kendaraan

Tahap ini adalah pembeda utama antara asuransi mobil baru dan bekas. Pihak asuransi akan mengirimkan surveyor untuk memotret kondisi mobil dari berbagai sisi. Di era digital 2026 ini, beberapa insurtech sudah memungkinkan survei mandiri melalui aplikasi dengan mengunggah video atau foto real-time.

Pastikan mobil dalam keadaan bersih dan jujur mengenai kondisi baret atau penyok yang sudah ada sebelumnya (pre-existing condition). Kerusakan yang sudah ada sebelum polis aktif tidak akan ditanggung oleh asuransi.

Estimasi Premi & Simulasi Biaya

Besaran premi asuransi kendaraan diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan wilayah dan harga kendaraan. Berikut adalah gambaran estimasi rate premi agar pembaca memiliki bayangan biaya yang harus disiapkan.

Perlu diingat, angka ini adalah persentase dari harga pasar mobil saat ini. Wilayah juga sangat menentukan, misalnya Wilayah 2 mencakup DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

Kategori Harga MobilRate All Risk (Wilayah 2)Rate TLO (Wilayah 2)
Rp 125 Juta – Rp 200 Juta2,47% – 2,72%0,44% – 0,53%
Rp 200 Juta – Rp 400 Juta2,08% – 2,29%0,38% – 0,46%
⚠️ Loading Fee (Usia Mobil)+5% per tahun (di atas 5 tahun)Bervariasi

Catatan: “Loading fee” adalah biaya tambahan yang dikenakan jika usia mobil sudah melewati batas tertentu (biasanya di atas 5 tahun).

Tips Agar Klaim Tidak Ditolak

Membayar premi mahal tidak menjamin klaim akan cair jika prosedur tidak diikuti dengan benar. Banyak kasus penolakan klaim asuransi mobil bekas terjadi karena kelalaian pemilik polis itu sendiri. Berikut adalah langkah preventif yang wajib diperhatikan.

Baca Juga :  7 Langkah Cara Klaim Asuransi Anti Ditolak (Prosedur 2026)

1. Perhatikan “Pre-existing Condition”

Jangan pernah mencoba mengklaim kerusakan yang sudah ada sebelum mobil diasuransikan. Foto hasil survei awal akan menjadi bukti kuat bagi pihak asuransi. Kejujuran di awal adalah kunci kelancaran proses di masa depan.

2. Jangan Terlambat Lapor

Setiap polis memiliki batas waktu pelaporan kejadian, biasanya 3×24 jam atau 5×24 jam setelah insiden. Menunda pelaporan dengan alasan sibuk seringkali menjadi alasan valid bagi asuransi untuk menolak klaim (“kadaluarsa”).

3. Hindari Penggunaan Komersial Tanpa Izin

Jika polis yang dibeli adalah untuk penggunaan pribadi, jangan gunakan mobil untuk taksi online atau disewakan. Jika terjadi kecelakaan saat mobil digunakan untuk tujuan komersial (mencari nafkah) namun polisnya pribadi, klaim otomatis gugur.

4. Dokumen Pengemudi Harus Lengkap

Saat terjadi kecelakaan, pengemudi wajib memiliki SIM yang aktif dan sesuai dengan jenis kendaraan. Tidak adanya SIM atau mengemudi di bawah pengaruh alkohol adalah pelanggaran hukum yang membatalkan perlindungan asuransi secara otomatis.

FAQ: Pertanyaan Umum Seputar Asuransi Mobil Bekas

Apakah mobil bekas modifikasi bisa diasuransikan?

Secara umum bisa, namun pemilik wajib melaporkan segala bentuk modifikasi (velg, audio, body kit) kepada pihak asuransi. Jika tidak dilaporkan, dan kerusakan terjadi pada bagian modifikasi atau disebabkan oleh modifikasi tersebut, klaim tidak akan dibayar. Akan ada penyesuaian premi untuk nilai pertanggungan tambahan (endorsement).

Bisakah asuransi dipindah-tangankan saat jual beli mobil?

Bisa. Proses ini disebut balik nama polis. Pemilik lama harus memberitahukan kepada perusahaan asuransi bahwa mobil telah dijual, dan pemilik baru melanjutkan sisa masa pertanggungan dengan melengkapi administrasi. Namun, seringkali lebih mudah menutup polis lama dan pemilik baru membeli polis baru.

Apa yang terjadi jika pajak STNK mati saat klaim?

Kondisi pajak STNK yang mati (telat bayar pajak) biasanya tidak menggugurkan klaim asuransi secara langsung, selama STNK dan BPKB masih sah secara hukum kepemilikan. Namun, pastikan membaca klausul polis dengan teliti karena beberapa asuransi memperketat aturan ini di tahun 2026 untuk mendukung kepatuhan pajak.


Kesimpulan

Asuransi mobil bekas di tahun 2026 bukan lagi sekadar opsi tambahan, melainkan kebutuhan pokok untuk menjaga stabilitas finansial. Dengan memahami perbedaan All Risk dan TLO, serta memperhatikan syarat usia kendaraan, perlindungan maksimal bisa didapatkan dengan premi yang masuk akal.

Jangan biarkan risiko jalan raya menghantui perjalanan. Segera cek kondisi kendaraan, siapkan dokumen, dan pilih produk asuransi yang paling sesuai dengan budget serta kebutuhan spesifik mobil kesayangan. Perlindungan hari ini adalah tabungan untuk esok hari.