IPIDIKLAT News – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan pemerintah provinsi tidak memberikan toleransi bagi oknum ASN yang nekat mengganti pelat dinas kendaraan menjadi pelat putih. Pernyataan tegas ini muncul pada Selasa, 7 Februari 2026 di Balai Kota DKI Jakarta, menyusul respons atas video viral yang memperlihatkan tindakan indisipliner tersebut.
Video berdurasi singkat itu viral setelah seorang oknum yang diduga pegawai Pemprov DKI tertangkap basah oleh kepolisian saat melintas di kawasan Puncak, Bogor. Aparat saat itu menghentikan mobil pribadi bernomor polisi B 1732 PQG sebelum akhirnya memaksa pengemudi mengubah kembali pelat nomor kendaraan sesuai identitas dinas yang seharusnya.
Pramono Anung mengaku sudah meninjau langsung rekaman video tersebut. Gubernur tersebut menilai gestur oknum ASN saat kepergok aparat tidak menunjukkan penyesalan yang sepenuhnya tulus. Bagi Pramono, perbedaan antara rasa menyesal dan tindakan tidak patut itu memang tipis, namun disiplin tetap menjadi harga mati bagi seluruh jajaran pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta per 2026 ini.
Sanksi Administratif bagi ASN Pengganti Pelat Dinas
Instansi yang menaungi pelaku telah menjatuhkan sanksi administratif secara langsung sebagai konsekuensi atas pelanggaran tersebut. Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta pun memberikan teguran resmi kepada oknum yang bersangkutan. Langkah tegas ini muncul karena pemerintah tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan aset milik negara maupun daerah.
Selain teguran dari BPAD, Sekda Provinsi DKI Jakarta Uus Kuswanto menjelaskan bahwa pihak pengelola aset daerah masih terus mendalami kejadian tersebut. Pihak Pemprov DKI berkomitmen memproses kasus ini secara tuntas agar pola serupa tidak terulang kembali di masa depan. Pemerintah daerah ingin memastikan seluruh pegawai menjalankan etika birokrasi dengan benar setiap saat.
Lebih dari itu, Uus Kuswanto memerinci bahwa pelaksana tugas dari instansi terkait yakni UPT Pusdatin Badan Aset Daerah kini telah memproses pelanggaran etik tersebut. Pihaknya memberikan teguran keras supaya tidak ada lagi pegawai yang berani menutupi atau memanipulasi pelat dinas kendaraan milik Pemprov DKI Jakarta. Pelaksanaan disiplin ini menjadi agenda penting agar integritas ASN di Ibu Kota tetap terjaga sepanjang 2026.
Kronologi Kejadian di Kawasan Puncak
Kejadian bermula ketika oknum ASN sedang bertugas ke kawasan Cimacan, Jawa Barat. Uus Kuswanto menyebutkan bahwa yang bersangkutan memang sedang menjalankan perintah kerja untuk mempromosikan aset milik Pemprov DKI di lokasi tersebut. Sayangnya, oknum tersebut justru memilih mengganti pelat dinas menjadi pelat pribadi demi alasan kenyamanan pribadi saat di jalan.
Peristiwa ini menarik perhatian luas setelah kepolisian kawasan Puncak menghentikan mobil tersebut dengan nopol B 1732 PQG. Polisi saat itu menemukan kejanggalan saat melakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan. Berikut adalah ringkasan proses pemeriksaan yang terjadi di lapangan:
| Tahapan Penindakan | Keterangan |
|---|---|
| Penghentian Kendaraan | Polisi menghentikan mobil pelat pribadi di Puncak. |
| Pemeriksaan Dokumen | Aparat memeriksa surat dan identitas kendaraan. |
| Temuan Pelanggaran | Mobil terbukti merupakan aset dinas yang ditutup pelatnya. |
| Konsekuensi | Pengemudi harus mengganti kembali ke pelat dinas. |
Meskipun tujuan awal keberangkatan ke Cimacan untuk membuat konten promosi aset, tindakan menukar pelat nomor tetap melanggar aturan disiplin ASN. Uus Kuswanto menekankan bahwa aset pemerintah harus tetap tampil sesuai dengan peruntukannya. Dengan demikian, tidak ada alasan pembenar bagi oknum untuk menyembunyikan identitas kendaraan milik daerah dalam situasi apa pun.
Pentingnya Integritas ASN di Ibu Kota
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya keras memperbaiki standar perilaku aparatur sepanjang tahun 2026. Gubernur Pramono Anung sering menekankan pentingnya transparansi dalam penggunaan fasilitas negara. Beliau meyakini bahwa citra instansi pemerintah sangat bergantung pada perilaku setiap individu yang melayani warga di lapangan.
Jika memang pegawai wajib menggunakan kendaraan dinas saat bertugas, maka mereka harus menampilkan identitas tersebut dengan bangga dan jujur. Oleh karena itu, Pemprov terus melakukan sosialisasi kepada seluruh unit kerja perangkat daerah agar tidak mengulangi kesalahan serupa. Pihak BPAD juga melakukan evaluasi internal mengenai penggunaan kendaraan operasional di seluruh sektor.
Efek jera bagi oknum yang melanggar disiplin ini merupakan bentuk peringatan bagi seluruh ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Dengan adanya pengawasan ketat, pemerintah mengharapkan peningkatan kedisiplinan yang berbanding lurus dengan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Pada akhirnya, tindakan tegas ini menjadi langkah konkret dalam menjaga martabat institusi pemerintah di mata publik sepanjang 2026.
