IPIDIKLAT News – Kasus dugaan arisan online bodong di Makassar memasuki babak baru setelah pemilik arisan, Marsela Zelyanti, melaporkan sejumlah akun media sosial ke Polda Sulawesi Selatan pada Minggu malam, 22 Februari 2026. Pelaporan ini terkait dengan tuduhan yang dianggap mencemarkan nama baiknya melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Didampingi kuasa hukumnya, Marsela melaporkan tiga akun Instagram dan Facebook serta dua media online yang dinilai menyebarkan informasi tidak benar dan tidak berimbang mengenai bisnis arisan online yang ia kelola. Langkah hukum ini diambil setelah isu dugaan arisan bodong viral di media sosial dan berdampak signifikan pada kehidupan pribadi serta usahanya.
Owner Arisan Online Merasa Dirugikan
Marsela Zelyanti, pemilik butik yang juga menjalankan arisan online, mengaku sangat dirugikan dengan adanya tudingan arisan bodong. Unggahan di media sosial dan pemberitaan yang tidak berimbang telah berdampak besar pada kehidupannya. Bahkan, calon suaminya sampai ditelepon dari tempat kerjanya akibat isu ini.
Tidak hanya itu, omzet butik miliknya juga mengalami penurunan drastis sejak isu ini mencuat. Dampaknya, Marsela mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah dan mengalami tekanan fisik serta mental. Oleh karena itu, ia memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke polisi.
Dasar Pelaporan Akun Medsos dan Media Online
Kuasa hukum Marsela, Ridwan Basri, menjelaskan bahwa pihaknya melaporkan tiga akun media sosial, yaitu akun Instagram berinisial MK dan MN, serta akun Facebook berinisial MA. Ketiganya dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 27 Undang-Undang ITE tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Selain akun media sosial, dua media online juga dilaporkan karena dianggap memberitakan tudingan arisan bodong tanpa melakukan konfirmasi kepada pihak Marsela. Tindakan ini dinilai melanggar kode etik jurnalistik dan merusak reputasi kliennya.
Sistem Arisan Online Diklaim Transparan
Ridwan Basri menegaskan bahwa tudingan arisan bodong yang dialamatkan kepada kliennya tidak berdasar. Ia menjelaskan bahwa sistem arisan yang dikelola Marsela berjalan transparan, dengan anggota yang jelas dan pembayaran yang sudah dilakukan kepada peserta yang mendapat giliran.
Setiap grup arisan terdiri dari sekitar 10 orang atau lebih, dengan nominal iuran antara Rp2 juta hingga Rp3 juta per orang. Ridwan juga menambahkan bahwa sebagian terlapor pernah menjadi anggota arisan dan seluruh kewajibannya telah diselesaikan tanpa kerugian.
Ancaman Hukuman bagi Pelaku Pencemaran Nama Baik Online
Kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik seperti ini diatur dalam Undang-Undang ITE. Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengatur tentang perbuatan mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
Ancaman pidana bagi pelaku pelanggaran pasal ini adalah pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta. Apabila terbukti bersalah, para terlapor dapat dijerat dengan hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
Waspada Penipuan Arisan Online: Tips Aman Berpartisipasi per 2026
Kasus arisan online bodong seperti ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam berpartisipasi dalam arisan online. Berikut adalah beberapa tips aman berpartisipasi dalam arisan online update 2026:
- Kenali Admin Arisan: Pastikan admin arisan memiliki reputasi yang baik dan dapat dipercaya.
- Pahami Sistem Arisan: Pelajari dengan seksama sistem arisan yang ditawarkan, termasuk mekanisme pembayaran, pengundian, dan pencairan dana.
- Bergabung dengan Grup Terpercaya: Pilih grup arisan yang memiliki anggota yang jelas dan saling mengenal.
- Simpan Bukti Transaksi: Selalu simpan bukti transfer dan komunikasi dengan admin arisan sebagai antisipasi jika terjadi masalah.
- Laporkan Jika Ada Kejanggalan: Jangan ragu untuk melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan indikasi penipuan dalam arisan online.
Kesimpulan
Kasus dugaan arisan online bodong yang menyeret nama Marsela Zelyanti menjadi perhatian serius. Langkah hukum yang diambil diharapkan dapat memberikan keadilan bagi pihak yang dirugikan dan memberikan efek jera bagi pelaku pencemaran nama baik melalui media elektronik. Masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam berpartisipasi dalam arisan online guna menghindari potensi penipuan. Selalu lakukan riset dan verifikasi sebelum bergabung dengan grup arisan online mana pun.
