IPIDIKLAT News – Ratusan pembeli apartemen Nayumi Sam Tower di Malang, Jawa Timur, per 2026 masih harap-harap cemas menanti kejelasan dana mereka. Proyek yang mereka idam-idamkan ini mangkrak dan kini terseret dalam pusaran dugaan korupsi di anak usaha Grup Telkom, PT Graha Telkomsigma (GIS), periode 2017–2018.
Kisah pilu ini bermula ketika para konsumen, seperti Radityo Prasetyo Asmoro, terpikat membeli unit apartemen Nayumi saat proyek masih dalam tahap pemasaran pada 2019. Pandemi Covid-19 hadir bak petir di siang bolong, menghentikan total pembangunan dan meninggalkan mimpi para pembeli terkatung-katung.
Jeritan Pembeli Apartemen Nayumi: Cicilan Jalan, Proyek Mangkrak
Radityo, salah satu korban, mengungkapkan bahwa dirinya tetap setia membayar cicilan ke bank selama bertahun-tahun, meskipun proyek apartemen Nayumi tak kunjung menunjukkan tanda-tanda kehidupan. Total dana yang telah ia gelontorkan mencapai angka fantastis, sekitar Rp 250–300 juta, termasuk uang muka dan cicilan kredit. “Kami terus bayar, tapi pengembang tidak pernah memberi kejelasan,” keluhnya kepada Tempo pada 30 Maret 2026.
Mirisnya, harapan para pembeli semakin pupus ketika Kejaksaan Agung menyita lahan pembangunan Nayumi Sam Tower pada September 2023. Penyitaan ini dilakukan setelah menetapkan Direktur Utama PT Prima Karya Sejahtera, Syarif Mahdi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT GIS. Kejaksaan menduga keterlibatan Mahdi berupa persetujuan kontrak pembangunan proyek fiktif, yang salah satunya adalah proyek apartemen Nayumi Sam Tower Malang.
Lelang Aset Nayumi Sam Tower: Upaya Pemulihan Kerugian Negara
Kejaksaan Agung berencana melelang sejumlah tanah dan bangunan proyek apartemen Nayumi Sam Tower di Jalan Soekarno Hatta, Kota Malang, Jawa Timur, pada 8 April 2026. Langkah ini merupakan upaya pemulihan kerugian negara dari perkara korupsi tersebut. Namun, nasib dana para pembeli masih belum jelas.
Hingga kini, belum ada kepastian mengenai mekanisme penggantian kerugian bagi para pembeli dalam proses hukum yang tengah berjalan. Tidak heran jika para konsumen merasa resah dan akhirnya mengadukan nasib mereka kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Malang.
BPSK Malang Turun Tangan: Nasib Konsumen Apartemen Nayumi Diperjuangkan
Anggota BPSK Malang, Yuastria Surendratmaja, mengungkapkan bahwa para konsumen telah menyetor dana yang jika ditotal diperkirakan mencapai lebih dari Rp100 miliar kepada pengembang. Jumlah yang tidak sedikit, yang kini terancam menguap begitu saja.
Tidak hanya itu, sekitar 60 konsumen bahkan telah mengirimkan surat kepada Kejaksaan Agung, dengan tembusan ke Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI dan Komisi Kejaksaan. Tujuannya jelas, meminta pengakuan sebagai korban dan memperjuangkan penggantian kerugian melalui mekanisme restitusi. Sebuah upaya agar hak-hak mereka sebagai konsumen tidak diabaikan.
Kejaksaan Agung Buka Suara: Lelang Aset untuk Ganti Kerugian Negara
Menanggapi hal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pelelangan dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dari perkara korupsi tersebut. Lelang aset proyek Nayumi Sam Tower merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara korupsi atas nama terpidana Syarif Mahdi.
Dalam putusan tersebut, Syarif dihukum penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sekitar Rp172,1 miliar. Jika tidak dipenuhi, maka akan diganti dengan penyitaan dan pelelangan aset. Aset berupa 10 bidang tanah dan bangunan atas nama PT Malang Bumi Sentosa telah ditetapkan sebagai barang bukti yang dirampas untuk negara dan digunakan untuk menutup kerugian negara, dengan nilai sekitar Rp116,24 miliar.
Surat Korban Apartemen Nayumi Belum Diterima?
Anang juga menanggapi surat dari perwakilan konsumen pada Maret 2025 (seharusnya 2026), yang meminta perlindungan hukum dan pengembalian kerugian. “Badan Pemulihan Aset belum pernah menerima surat dimaksud,” ujarnya kepada Tempo, Selasa, 7 April 2026. Kejaksaan juga belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai mekanisme perlindungan atau penggantian kerugian bagi para pembeli apartemen Nayumi.
Lalu, bagaimana nasib para pembeli apartemen Nayumi yang telah menginvestasikan dana mereka? Akankah mereka mendapatkan ganti rugi, atau hanya bisa gigit jari melihat aset proyek tersebut dilelang untuk kepentingan negara? Pertanyaan ini masih menggantung, menunggu jawaban pasti dari pihak-pihak terkait.
Update Terbaru 2026 : Harapan dan Kecemasan Pembeli Apartemen Nayumi
Kini pembeli apartemen Nayumi berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ada harapan dari proses hukum yang sedang berjalan. Di sisi lain, ada kecemasan akibat ketidakjelasan mekanisme penggantian kerugian. Mereka terus berusaha untuk mendapatkan hak-hak mereka sebagai konsumen yang dirugikan. Perjuangan ini memerlukan dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah dan lembaga terkait.
Selain itu, kasus apartemen Nayumi ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berinvestasi properti. Penting untuk melakukan riset mendalam mengenai reputasi pengembang dan memastikan legalitas proyek sebelum memutuskan untuk membeli. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming harga murah atau janji manis, namun akhirnya malah merugi.
Kesimpulan
Kasus apartemen Nayumi Sam Tower menjadi ironi di tengah geliat pembangunan properti. Ratusan pembeli terancam kehilangan dana investasi mereka akibat dugaan korupsi. Meski proses hukum terus berjalan dan lelang aset akan dilakukan, nasib ganti rugi bagi para pembeli masih belum jelas. Semoga keadilan berpihak pada mereka dan kasus ini menjadi momentum untuk perbaikan tata kelola industri properti di Indonesia.
