Simak penjelasan lengkap dari Ipidiklat.id berikut ini…
Ringkasan Cepat:
Penerima bantuan PKH dari Kemensos diperbolehkan untuk mendaftar dan menerima BLT UMKM. Syaratnya, penerima PKH harus memenuhi kriteria penerima BLT UMKM, yaitu memiliki usaha mikro, kecil, atau menengah (UMKM) yang terdampak pandemi COVID-19.
Apakah Penerima PKH Boleh Daftar BLT UMKM?
Ya, penerima bantuan PKH dari Kemensos diizinkan untuk mendaftar dan menerima program BLT UMKM, selama memenuhi kriteria yang ditetapkan. Kedua program bantuan ini memang ditujukan untuk kelompok masyarakat yang berbeda, sehingga tidak ada larangan bagi penerima PKH untuk juga mendaftar BLT UMKM.
Program PKH Kemensos ditujukan untuk membantu keluarga miskin dan rentan agar dapat memenuhi kebutuhan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan. Sementara BLT UMKM dikhususkan untuk membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdampak pandemi COVID-19.
Jadi selama penerima PKH juga memenuhi kriteria sebagai pelaku UMKM yang terdampak, mereka tetap dapat mengajukan permohonan BLT UMKM. Namun, mereka hanya bisa menerima satu dari dua program tersebut.
Persyaratan Penerima BLT UMKM
Berikut ini adalah beberapa syarat utama agar pelaku UMKM dapat menerima bantuan BLT UMKM:
- Memiliki usaha mikro, kecil, atau menengah (UMKM) yang terdampak pandemi COVID-19.
- Usaha telah terdaftar di Dinas Koperasi dan UMKM setempat.
- Memiliki nomor induk berusaha (NIB) atau tanda daftar usaha mikro dan kecil (TUKMK).
- Belum pernah menerima bantuan kredit/pembiayaan usaha dari pemerintah.
- Memiliki rekening bank/e-wallet yang masih aktif.
Studi Kasus: Pengalaman Pak Andi Penerima BLT UMKM
Pak Andi adalah pemilik usaha konveksi yang terdampak pandemi COVID-19. Dia sebelumnya juga menerima bantuan PKH dari Kemensos. Saat mendengar ada program BLT UMKM, Pak Andi langsung mendaftar melalui laman resmi Kemendes PDTT.
Proses pendaftaran Pak Andi berjalan lancar karena dia memenuhi semua persyaratan. Setelah melalui verifikasi, Pak Andi akhirnya menerima dana BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta yang dikirim langsung ke rekening banknya.
“Alhamdulillah, bantuan BLT UMKM ini sangat membantu saya dalam mempertahankan usaha konveksi di tengah pandemi. Dengan dana tersebut, saya bisa membeli bahan baku dan membayar gaji karyawan untuk sementara waktu,” ujar Pak Andi.
Troubleshooting: 5 Penyebab Gagal Daftar BLT UMKM
Meski pada umumnya proses pengajuan BLT UMKM berjalan lancar, ada beberapa kendala yang sering dialami pemohon:
- Usaha Belum Terdaftar: Usaha UMKM pemohon belum terdaftar di Dinas Koperasi dan UMKM setempat.
- Berkas Tidak Lengkap: Pemohon tidak melengkapi berkas yang dipersyaratkan, seperti NIB, TUKMK, rekening bank aktif, dll.
- Data Tidak Sesuai: Informasi data usaha yang diinput pemohon tidak sesuai dengan data sebenarnya.
- Sudah Menerima Bantuan: Pemohon sebelumnya sudah pernah menerima bantuan kredit/pembiayaan usaha dari pemerintah.
- Gangguan Teknis: Terjadi masalah teknis saat melakukan pendaftaran daring, seperti website error atau gangguan jaringan.
Jika mengalami kendala di atas, pemohon dapat menghubungi call center atau mengunjungi kantor Dinas Koperasi dan UMKM setempat untuk mendapatkan bantuan.
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Jenis Bantuan | BLT UMKM (Bantuan Langsung Tunai Untuk Pelaku UMKM) |
| Tujuan | Membantu UMKM yang terdampak pandemi COVID-19 |
| Besaran Bantuan | Rp2,4 juta per pelaku UMKM |
| Syarat Penerima | Memiliki UMKM, terdaftar di Dinas Koperasi, belum pernah terima bantuan pemerintah |
FAQ Lengkap Tentang BLT UMKM
- Siapa saja yang bisa menerima BLT UMKM? Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdampak pandemi COVID-19 dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
- Berapa besaran bantuan BLT UMKM? Setiap pelaku UMKM yang dinyatakan lolos akan menerima bantuan senilai Rp2,4 juta.
- Bagaimana cara mendaftar BLT UMKM? Pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
- Kapan dana BLT UMKM akan dicairkan? Pencairan dana akan dilakukan setelah proses verifikasi dan validasi data pemohon selesai dilaksanakan.
- Apakah penerima PKH boleh daftar BLT UMKM? Ya, penerima PKH diperbolehkan untuk mendaftar dan menerima BLT UMKM, selama memenuhi kriteria sebagai pelaku UMKM terdampak pandemi.
Disclaimer: Artikel ini hanya untuk informasi, bukan saran finansial profesional. Ipidiklat.id tidak bekerja sama dengan pemerintah/instansi terkait.
Nah, itulah penjelasan lengkap mengenai apakah penerima bantuan PKH dari Kemensos boleh mengajukan permohonan BLT UMKM. Jika Anda memiliki UMKM yang terdampak pandemi, silakan segera ajukan permohonan BLT UMKM untuk mendapatkan bantuan tersebut. Jangan lupa untuk selalu mengecek informasi resmi dari pemerintah terkait program bantuan yang sedang berjalan. Semoga artikel ini bermanfaat!