Ipidiklat.id-Pernahkah melihat tetangga mendapat bantuan sembako dari pemerintah, sementara keluarga yang kondisi ekonominya serupa justru tidak dapat apa-apa? Atau mungkin pernah mendengar kabar ada program bantuan jutaan rupiah tapi bingung siapa yang berhak dan bagaimana caranya?
Tahun 2025 ini, pemerintah Indonesia mengalokasikan anggaran bantuan sosial (bansos) mencapai Rp504,7 triliun melalui APBN. Namun, tidak semua orang bisa mendapatkannya meski sama-sama kurang mampu. Ada sistem data, kriteria ketat, dan mekanisme verifikasi yang menentukan siapa penerima bantuan.
Nah, artikel ini akan mengupas tuntas apa itu bansos, jenis-jenisnya, siapa yang berhak, dan bagaimana cara mendapatkannya—lengkap dengan lurusan fakta versus mitos yang sering beredar.
Pengertian Bansos: Lebih dari Sekadar Bantuan
Bantuan sosial atau bansos adalah bantuan berupa uang, barang, atau jasa yang diberikan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat yang tidak mampu dan rentan terhadap risiko sosial. Definisi ini tercantum dalam UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial yang telah diperbaharui melalui UU Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial.
Tiga tujuan utama bansos berdasarkan regulasi Kemensos:
- Jaminan Sosial: Memastikan keluarga miskin tetap bisa memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan, pendidikan, dan kesehatan
- Penanggulangan Kemiskinan: Memberikan stimulan ekonomi agar keluarga rentan tidak jatuh ke garis kemiskinan ekstrem
- Penanggulangan Bencana: Rehabilitasi ekonomi pasca bencana alam atau krisis
Jenis-Jenis Bansos 2025: Ada 8 Program Utama
Pemerintah menyalurkan delapan jenis bantuan sosial sepanjang 2025 kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Berikut rincian lengkapnya:
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH adalah bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin dengan komponen kesehatan dan pendidikan. Penerima wajib memenuhi komitmen seperti rutin kontrol kesehatan untuk ibu hamil atau memastikan anak tetap bersekolah.
Nominal PKH per tahun:
- Ibu hamil/nifas dan anak usia 0-6 tahun: Rp3.000.000
- Anak SD/sederajat: Rp900.000
- Anak SMP/sederajat: Rp1.500.000
- Anak SMA/sederajat: Rp2.000.000
- Lansia (di atas 60 tahun) atau penyandang disabilitas: Rp2.400.000
2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
BPNT atau yang dikenal sebagai Kartu Sembako memberikan bantuan tunai elektronik yang hanya bisa digunakan untuk membeli bahan pangan di e-Warong atau agen resmi.
Nominal BPNT: Rp400.000 per dua bulan (total Rp2.400.000 per tahun).
3. Program Indonesia Pintar (PIP)
PIP adalah bantuan pendidikan bagi siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk mencegah putus sekolah.
Nominal PIP berdasarkan jenjang pendidikan:
- SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun (kelas 1-5), Rp225.000 (kelas 6)
- SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun (kelas 7-8), Rp375.000 (kelas 9)
- SMA/SMK/Paket C: Rp1.800.000 per tahun (kelas 10-11), Rp900.000 (kelas 12)
4. Bantuan Beras 10 Kilogram
Program ini memberikan bantuan pangan berupa beras sebanyak 10 kilogram per bulan per Keluarga Penerima Manfaat.
Pada Juni-Juli 2025, pemerintah memberikan penebalan bantuan beras hingga 20 kilogram per bulan sebagai stimulus ekonomi.
5. Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Tujuannya meningkatkan fokus belajar dan menurunkan angka stunting pada anak.
Program ini tidak berbentuk uang tunai, melainkan penyediaan langsung makan siang bergizi di sekolah-sekolah yang ditunjuk, khususnya di daerah dengan prevalensi gizi buruk tinggi.
6. Santunan Anak Yatim Piatu (Atensi Yapi)
Bantuan ini diberikan kepada anak yatim, piatu, atau yatim piatu yang tidak memiliki penanggung jawab ekonomi. Nominal yang diberikan sebesar Rp270.000 per bulan atau Rp3.240.000 per tahun untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar mereka.
7. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN)
Program ini menanggung iuran BPJS Kesehatan bagi warga miskin dan rentan yang tidak mampu membayar premi. Pemerintah membayar iuran sebesar Rp42.000 per individu per bulan, sehingga penerima bisa mengakses layanan kesehatan tanpa biaya tambahan.
PBI JKN memberikan perlindungan kesehatan penuh di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS, mulai dari puskesmas hingga rumah sakit kelas III.
8. BLT Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra)
Program ini memberikan bantuan tunai langsung sebesar Rp900.000 untuk periode Oktober-Desember 2025 (Rp300.000 per bulan selama tiga bulan).
Berdasarkan data per November 2025, penyaluran BLT Kesra sudah mencapai Rp20 triliun dari total anggaran Rp31 triliun. Target penerima mencapai 35 juta lebih keluarga dari desil 1 hingga 4 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Siapa yang Berhak Menerima Bansos?
Tidak semua orang yang merasa kurang mampu otomatis bisa menerima bansos.
Kriteria Utama Penerima Bansos
Syarat umum untuk masuk sebagai penerima bansos:
- Terdaftar di DTKS/DTSEN: Ini syarat wajib. DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) adalah basis data milik Kemensos yang mencatat 40% penduduk dengan tingkat kesejahteraan terendah di Indonesia
- Masuk kategori desil 1-4: Desil adalah pembagian masyarakat menjadi 10 kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan. Desil 1 adalah kelompok termiskin, desil 10 adalah terkaya. Bansos umumnya menyasar desil 1-4, meski BLT Kesra sempat membuka kuota desil 5-10
- Memenuhi kriteria kemiskinan: Tidak memiliki penghasilan tetap, kondisi rumah tidak layak, tidak memiliki aset berharga
- Bukan ASN, TNI, atau Polri: Pegawai negeri aktif tidak berhak menerima bansos karena sudah mendapat gaji tetap dari negara
- Tidak menerima bantuan sejenis secara bersamaan: Misalnya, penerima PKH bisa dapat BPNT tapi tidak bisa dapat BLT Dana Desa di waktu bersamaan
Setiap program punya kriteria spesifik dan kuota tersendiri. Misalnya, PKH khusus untuk keluarga dengan ibu hamil, anak sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas. Sementara BPNT fokus pada pemenuhan pangan.
Verifikasi dan Validasi Data
Sejak 2025, pemerintah menerapkan sistem DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) yang terintegrasi dengan SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan). Sistem ini memverifikasi data ekonomi keluarga dengan data kependudukan untuk mencegah inclusion error (orang kaya masuk daftar penerima) dan exclusion error (orang miskin tidak terdaftar).
Berdasarkan keterangan Kemenko Perekonomian Mei 2025, pemerintah telah mencoret 1,9 juta KPM yang tidak layak, sehingga menghemat anggaran Rp14-17 triliun.
Cara Mendapatkan Bansos: Daftar DTKS Adalah Kuncinya
Langkah pertama untuk bisa menerima bansos adalah terdaftar dalam DTKS.
Cara 1: Pendaftaran Offline via Desa/Kelurahan
Ini cara paling umum dan direkomendasikan untuk daerah dengan akses internet terbatas.
Langkah-langkahnya:
- Datang ke kantor desa atau kelurahan dengan membawa KTP asli, Kartu Keluarga asli, dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW jika ada
- Isi formulir pendaftaran DTKS yang disediakan petugas
- Petugas akan melakukan musyawarah desa/kelurahan (musdes/muskel) untuk membahas calon penerima
- Data hasil musyawarah dikirim ke Dinas Sosial kabupaten/kota untuk verifikasi dan validasi melalui kunjungan lapangan
Proses ini biasanya memakan waktu 1-3 bulan, tergantung kecepatan verifikasi di daerah masing-masing.
Cara 2: Pendaftaran Online via Aplikasi Cek Bansos
Aplikasi ini memungkinkan pendaftaran mandiri secara online.
Langkah pendaftaran online:
- Unduh aplikasi “Cek Bansos” dari Play Store atau App Store
- Pilih menu “Buat Akun Baru”
- Isi data lengkap: NIK, nomor KK, nama lengkap sesuai KTP, alamat lengkap, nomor HP aktif, dan email
- Unggah foto e-KTP dan swafoto memegang e-KTP untuk verifikasi identitas
- Verifikasi akun melalui email yang dikirimkan
- Login ke aplikasi, lalu pilih menu “Daftar Usulan” atau “Tambah Usulan”
- Tunggu proses verifikasi selama 2-4 minggu
Kekurangannya, perlu pemahaman teknologi dan koneksi internet stabil.
Cara Cek Status Bansos
Via Website:
- Buka situs https://cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih wilayah: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP
- Ketik kode captcha yang muncul
- Klik “Cari Data”
Jika muncul keterangan “Tidak Terdapat Peserta/PM”, berarti belum terdaftar atau belum lolos verifikasi.
Via Aplikasi Cek Bansos:
- Login ke aplikasi menggunakan akun yang sudah diverifikasi
- Pilih menu “Status Usulan” atau “Cek Bansos”
- Sistem akan menampilkan status pendaftaran dan jenis bantuan yang disetujui
Mitos vs Fakta: Luruskan Hoaks Seputar Bansos
Banyak informasi keliru yang beredar di masyarakat tentang bansos. Berikut klarifikasinya:
Mitos 1: “Bansos bisa didaftar lewat link WhatsApp atau SMS”
Fakta: Tidak ada pendaftaran bansos melalui link WA, SMS, atau pesan berantai. Pendaftaran resmi hanya melalui kantor desa/kelurahan atau aplikasi “Cek Bansos” milik Kemensos. Waspadai penipuan berkedok bansos yang meminta transfer uang atau data pribadi.
Mitos 2: “Orang kaya masih banyak yang dapat bansos”
Fakta: Sejak penerapan sistem DTSEN yang terintegrasi dengan SIAK, pemerintah telah mencoret 1,9 juta KPM yang tidak layak berdasarkan pencocokan data kependudukan dan ekonomi. Meski sistem belum 100% sempurna, transparansi sudah meningkat signifikan.
Mitos 3: “Bansos cair otomatis tanpa perlu syarat”
Fakta: Bansos memiliki persyaratan ketat. Penerima PKH, misalnya, wajib memenuhi komitmen seperti membawa anak kontrol kesehatan rutin atau memastikan anak tetap sekolah.
Mitos 4: “Data DTKS bisa dijual atau diperjualbelikan”
Fakta: Data DTKS/DTSEN dikelola ketat oleh Kemensos dan terintegrasi dengan sistem Dukcapil. Tidak ada jual-beli data. Jika ada pihak yang menawarkan “jasa memasukkan nama ke DTKS” dengan bayaran, itu adalah penipuan.
Mitos 5: “Semua keluarga miskin pasti dapat bansos”
Fakta: Meski terdaftar di DTKS, tidak semua keluarga miskin otomatis dapat semua jenis bansos. Ada kuota terbatas dan kriteria spesifik per program. PKH hanya untuk keluarga dengan komponen tertentu (ibu hamil, anak sekolah, lansia, disabilitas), sementara BPNT untuk pemenuhan pangan. Tidak semua keluarga miskin memenuhi seluruh kriteria ini.
Kontak Bantuan dan Pengaduan
- Call Center Kemensos: 1500-799 (24 jam)
- WhatsApp Kemensos: 0811-1022-210
- Website Pengaduan: https://kemsos.go.id
- Email: [email protected]
- Dinas Sosial kabupaten/kota setempat: Hubungi langsung sesuai domisili
Untuk pengaduan khusus pencairan PKH, BPNT, atau masalah Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), bisa juga menghubungi bank Himbara tempat penyaluran (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau kantor pos terdekat.
Bansos bukan sekadar bantuan finansial. Program ini adalah bentuk tanggung jawab negara melindungi warganya yang rentan secara ekonomi. Dengan memahami mekanisme, syarat, dan cara pendaftarannya, peluang untuk mendapatkan bantuan yang memang menjadi hak bisa lebih terbuka.
Jangan lupa, data berubah sesuai kebijakan terbaru. Pastikan selalu cek informasi melalui kanal resmi Kemensos atau dinas sosial daerah untuk mendapatkan update paling akurat. Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu keluarga yang membutuhkan untuk mengakses haknya. Tetap semangat, dan jangan ragu memanfaatkan program bansos yang memang dirancang untuk kesejahteraan bersama.