Beranda » Berita » Akses Anak Dibatasi? Komdigi Tegur TikTok dan Roblox!

Akses Anak Dibatasi? Komdigi Tegur TikTok dan Roblox!

IPIDIKLAT News (Komdigi) melayangkan peringatan keras kepada platform media sosial TikTok dan Roblox pada Senin (30/3/2026). Komdigi menilai kedua platform tersebut belum sepenuhnya mematuhi aturan pembatasan akses bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun.

Langkah tegas Komdigi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2026 (PP Tunas) yang mengatur tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam perlindungan anak. Aturan ini awalnya menyasar delapan platform media sosial populer, termasuk TikTok, YouTube, Instagram, Facebook, Threads, X, Roblox, dan Bigo Live. Pemerintah berharap aturan ini bisa melindungi anak-anak dari konten negatif dan berbahaya di dunia maya per 28 Maret 2026.

Pembatasan Akses Anak: Antara Kepatuhan dan Penolakan

Saat ini, X (dulu Twitter) dan Bigo Live menunjukkan kepatuhan terhadap PP Tunas. TikTok dan Roblox menyatakan akan berkoordinasi dengan pemerintah untuk memenuhi ketentuan yang berlaku. Sementara itu, induk perusahaan media sosial raksasa seperti Meta (Facebook, Instagram, Threads) dan Google (YouTube) justru menunjukkan penolakan sejak awal pembahasan PP Tunas.

Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pemerintah serius dalam menegakkan aturan ini. “Kami mengeluarkan surat peringatan pada Senin (30/3). Jika selanjutnya kedua platform ini belum menunjukkan kepatuhan secara penuh, pemerintah akan menyesuaikan (langkah) dengan mengeluarkan surat pemanggilan,” tegas Meutya melalui video yang diunggah di akun Instagram Kementerian Komdigi.

Baca Juga :  TNI Gugur di Lebanon - Muhammadiyah Berduka, Kutuk Israel

Komdigi Panggil Meta dan Google, Apa Alasannya?

Tidak hanya memberikan peringatan, Komdigi juga telah melayangkan surat pemanggilan kepada Meta dan Google. Langkah ini diambil karena kedua perusahaan tersebut diduga melanggar Peraturan Menkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari PP Tunas. Pemerintah menilai Meta dan Google kurang responsif dalam menerapkan pembatasan usia dan pengawasan konten yang sesuai untuk anak-anak.

Surat pemanggilan tersebut dikirimkan pada hari yang sama, Senin (30/3), sebagai bagian dari penerapan sanksi administratif. Meutya Hafid menjelaskan bahwa Komdigi fokus untuk bekerja sama dengan platform yang memiliki itikad baik untuk menghormati regulasi di Indonesia. Pemerintah berharap platform-platform tersebut tidak hanya melihat Indonesia sebagai pasar potensial, tetapi juga mematuhi perundang-undangan yang berlaku.

Mengapa Pembatasan Akses Anak di Medsos Itu Penting?

Pemerintah tak menutup mata terhadap respons beragam dari perusahaan teknologi terkait PP Tunas. Meutya Hafid menyadari bahwa ada upaya dari beberapa perusahaan untuk menghindari , terutama mengingat penolakan mereka sejak awal pembahasan peraturan ini. Akan tetapi, pemerintah berkomitmen untuk melindungi anak-anak Indonesia dari dampak negatif media sosial.

Faktanya, Meutya Hafid mengungkapkan bahwa ada sekitar 70 juta anak Indonesia di bawah usia 16 tahun yang aktif menggunakan media sosial. Ironisnya, rata-rata waktu yang mereka habiskan untuk berselancar di dunia maya mencapai tujuh hingga delapan jam setiap harinya. Durasi yang sangat panjang ini tentu menimbulkan kekhawatiran tersendiri mengenai potensi paparan konten yang tidak sesuai dengan usia mereka, seperti kekerasan, pornografi, atau ujaran kebencian.

Langkah Selanjutnya: Apa yang Harus Dilakukan Platform Medsos?

Menteri Komdigi memahami bahwa menerapkan pembatasan akses anak ke media sosial membutuhkan upaya dan waktu. Platform media sosial perlu mengembangkan sistem verifikasi usia yang efektif, serta meningkatkan pengawasan konten untuk memastikan keamanan dan kenyamanan anak-anak. Kebijakan ini dinilai penting dan telah dikaji di banyak negara sebagai upaya untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif teknologi.

Baca Juga :  PP Tunas Dilanggar? Google dan Meta Kena Tegur Menkominfo!

Pemerintah berharap perusahaan teknologi dapat lebih responsif terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia. Dengan kerjasama yang baik antara pemerintah dan platform media sosial, diharapkan anak-anak Indonesia dapat memanfaatkan teknologi secara positif dan aman. Lalu, bagaimana dengan Meta dan Google? Apakah mereka akan mengubah sikap dan mulai patuh terhadap PP Tunas 2026? Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya.

Ancaman Sanksi Jika Tidak Patuh

Komdigi tidak main-main dalam menegakkan aturan ini. Jika TikTok dan Roblox terus mengabaikan peringatan yang sudah diberikan, bukan tidak mungkin pemerintah akan menjatuhkan sanksi yang lebih berat. Sanksi tersebut bisa berupa administratif, pembatasan akses fitur, hingga pemblokiran platform.

Pemerintah berharap langkah tegas ini dapat menjadi peringatan bagi platform media sosial lainnya untuk lebih memperhatikan keamanan dan perlindungan anak. Jangan sampai media sosial yang seharusnya menjadi sarana untuk belajar dan berkreasi, justru menjadi ancaman bagi generasi penerus bangsa.

Perbandingan dengan Kebijakan Tahun Sebelumnya

Sebenarnya, isu pembatasan akses anak di bukan hal yang baru. Pada tahun-tahun sebelumnya, pemerintah juga telah melakukan upaya serupa. Misalnya, pada tahun 2024, (sebelum berganti nama menjadi Komdigi) mengeluarkan imbauan kepada platform untuk membatasi penjualan produk-produk yang tidak sesuai untuk anak-anak.

Kemudian, di tahun 2025, pemerintah juga gencar melakukan sosialisasi mengenai pentingnya kepada dan anak-anak. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai risiko dan manfaat penggunaan internet. Dengan adanya PP Tunas 2026, pemerintah berharap upaya perlindungan anak di dunia digital dapat semakin efektif dan terintegrasi.

Kesimpulan

Komdigi serius dalam menegakkan PP Tunas 2026 demi melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial. Peringatan keras kepada TikTok dan Roblox menjadi bukti nyata komitmen pemerintah. Selanjutnya, publik menunggu tindakan nyata dari semua pihak untuk menciptakan lingkungan digital yang aman dan sehat bagi generasi penerus bangsa.

Baca Juga :  Lowongan CPNS S1 Hukum 2026: Formasi Hakim & Analis (Lengkap)