IPIDIKLAT News – Tim Gabungan Pemerintah Kota Depok menutup Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di Jalan Kavling DPR Serua, Bojongsari, Depok, pada Minggu (12/4/2026) karena meresahkan warga. Penutupan ini melibatkan Tim Maung Asri, Satpol PP Kota Depok, dan Tiga Pilar Kelurahan Serua.
Langkah tegas ini diambil setelah banyaknya laporan warga terkait penumpukan sampah yang mengganggu lingkungan. Selain itu, keberadaan TPS liar ini juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok tentang kebersihan dan ketertiban umum. Akibatnya, Tim Maung Asri bergerak cepat untuk mengatasi masalah ini.
Penyegelan TPS Liar di Kavling DPR Serua
Ketua Tim Maung Asri Kota Depok, Tri Sakti Anggoro, membenarkan penyegelan TPS liar di Kavling DPR Serua. Menurutnya, laporan pengaduan masyarakat menjadi dasar utama tindakan penertiban ini. Sakti menegaskan bahwa penindakan tegas diperlukan untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan warga.
“Iya betul, kami telah melakukan penyegelan bersama Satpol PP Kota Depok,” ujar Sakti saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (12/4/2026). Sakti menambahkan, Pemerintah Kota Depok serius menangani permasalahan sampah dan akan menindak tegas oknum yang melanggar aturan.
Luas Lahan TPS Liar Capai 1.000 Meter Persegi
Sakti menjelaskan, luas lahan yang dijadikan TPS liar mencapai sekitar 1.000 meter persegi. Kondisi lahan tersebut sangat memprihatinkan karena dipenuhi sampah yang menumpuk. Bahkan, sampah tersebut diduga berasal dari wilayah Depok dan Tangerang Selatan.
“Memang kondisinya mengkhawatirkan, itu tanahnya ada yang punya tapi tidak di Depok atau tinggal di luar kota,” jelas Sakti. Ia menambahkan, pemilik lahan akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan dan bertanggung jawab atas kondisi lahan tersebut. Alhasil, permasalahan sampah ini bisa diselesaikan secara komprehensif.
Diduga Ada Oknum Pengelola Sampah Ilegal
Berdasarkan pantauan Tim Maung Asri dan petugas gabungan, terdapat indikasi adanya oknum yang mengelola sampah di lahan kosong tersebut. Oknum ini diduga memanfaatkan lahan tersebut sebagai tempat pembuangan sampah ilegal untuk mencari keuntungan pribadi. Oleh karena itu, petugas segera menutup TPS liar Kavling DPR Serua untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut.
“Jadi kami tutup dulu, lalu Lurah Serua melakukan mediasi dengan memanggil pemilik lahan,” ucap Sakti. Selanjutnya, Pemerintah Kota Depok akan melakukan investigasi lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pengelolaan sampah ilegal ini. Dengan demikian, tindakan preventif dapat diambil untuk mencegah kejadian serupa di kemudian hari.
Mediasi dengan Pemilik Lahan dan Warga Setempat
Setelah pemanggilan pemilik, Sakti melanjutkan, mediasi dilakukan dengan melibatkan lingkungan setempat, pengurus RT, dan RW. Tujuannya adalah untuk mencari solusi terbaik dalam penanganan sampah di wilayah tersebut. Usai mediasi, Tim Maung bersama Satpol PP Kota Depok melakukan penyegelan TPS liar Kavling DPR.
“Kami memperkirakan sampah yang berada di TPS liar berasal dari wilayah Depok dan Tangerang Selatan,” ungkap Sakti. Faktanya, permasalahan sampah tidak hanya menjadi tanggung jawab satu wilayah saja, melainkan membutuhkan kerjasama antar daerah.
Edukasi Lingkungan dan Larangan Buang Sampah Sembarangan
Tim Maung Asri dan petugas gabungan memberikan edukasi kepada warga sekitar terkait larangan membuang sampah sembarangan. Pembuangan sampah liar bertentangan dengan Perda Kota Depok dan mengganggu kenyamanan masyarakat serta keindahan Kota Depok. Selain itu, petugas juga memasang spanduk larangan membuang sampah di lokasi tersebut.
“Jadi kita berikan edukasi, tidak boleh membuang sampah liar seperti ini,” terang Sakti. Ia berharap, edukasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.
Pembersihan TPS Liar Dilakukan Bertahap
Setelah penyegelan, Tim Maung Asri bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok melakukan pembersihan TPS liar Kavling Serua. Pembersihan dilakukan dengan cara pengangkutan sampah secara bertahap menggunakan truk-truk pengangkut sampah. Dengan demikian, lokasi tersebut dapat segera kembali bersih dan tidak mencemari lingkungan.
“Iya secara bertahap lokasi TPS liar kami bersihkan dan tidak boleh lagi membuang sampah di lokasi ini,” pungkas Sakti. Ia menegaskan, pengawasan akan terus dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas pembuangan sampah ilegal di lokasi tersebut. Lebih dari itu, masyarakat juga diimbau untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Penanganan Sampah Depok Terbaru 2026: Langkah Preventif
Pemerintah Kota Depok terus berupaya mencari solusi terbaik dalam penanganan sampah. Selain penindakan tegas terhadap TPS liar, pemerintah juga melakukan berbagai upaya preventif, seperti peningkatan kapasitas tempat pembuangan sampah resmi, sosialisasi pengelolaan sampah berbasis rumah tangga, dan pengembangan teknologi pengolahan sampah modern. Menariknya peningkatan teknologi terbaru 2026, memiliki dampak yang signifikat pada pengolahan limbah.
Pemerintah Kota Depok mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan. Dengan kerjasama yang baik antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan permasalahan sampah di Kota Depok dapat teratasi secara efektif dan berkelanjutan. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk memilah sampah organik dan anorganik sebelum dibuang. Dengan demikian, proses daur ulang sampah dapat berjalan lebih efisien.
Kesimpulan
Penyegelan TPS liar di Kavling DPR Serua merupakan langkah penting dalam upaya menjaga kebersihan dan kenyamanan Kota Depok. Pemerintah Kota Depok berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku pembuangan sampah ilegal dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan. Dengan kerjasama semua pihak, Depok dapat menjadi kota yang bersih, sehat, dan nyaman untuk ditinggali.
