IPIDIKLAT News – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Barat mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan melakukan pengecekan berkala pada situs web resmi otoritas terkait. Imbauan ini bertujuan untuk mengantisipasi penawaran pinjaman online (pinjol) ilegal yang berpotensi menjerat masyarakat, termasuk pinjol yang mengklaim berbasis syariah.
Kepala Divisi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK Jabar, Muhammad Ikhsan, menjelaskan bahwa masyarakat dapat memeriksa sendiri legalitas entitas keuangan yang menawarkan pinjaman dengan mengunjungi situs web resmi berbagai otoritas terkait. Langkah ini penting agar masyarakat tidak terjebak dalam praktik pinjol ilegal yang merugikan.
Cara Cek Legalitas Pinjol ala OJK Jabar
Ikhsan menyarankan masyarakat untuk proaktif dalam mencari informasi terkait legalitas pinjol. “Kita bisa melihat di website. Laman OJK, misalnya, kita bisa tahu mana pinjaman daring yang berizin dan diawasi,” ujarnya dalam diskusi Jabar Islamic Economic Forum (JIEF) ke-10 di Bandung, Jawa Barat, Sabtu, 11 April 2026, seperti dilansir dari Antara. Mengecek legalitas pinjol adalah langkah preventif paling utama.
Laman resmi yang bisa diakses antara lain laman OJK untuk mengecek perusahaan investasi, fintech, dan perbankan. Selain itu, masyarakat juga bisa mengunjungi laman Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk mengecek izin investasi forex, komoditas, dan kripto, serta laman Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mengecek legalitas broker atau sekuritas saham.
Jumlah Pinjol Legal Per 2026
Terkait pinjol, Ikhsan menyampaikan bahwa per 2026, terdapat 93 entitas yang terdaftar dan beroperasi secara resmi di bawah pengawasan OJK. Jumlah ini bisa saja bertambah di masa depan, termasuk pinjol yang berbasis syariah. “Sebanyak 93 itu mungkin saja ke depan ada yang syariah. Dan kami tetap melakukan pengawasan terhadap yang terdaftar dan izin dan diawasi itu,” tuturnya.
OJK terus berupaya untuk menekan praktik pinjol ilegal yang merugikan masyarakat. Pengawasan ketat terhadap entitas yang terdaftar dan berizin menjadi kunci utama dalam upaya ini. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan aktivitas pinjol yang mencurigakan.
Kerugian Akibat Investasi Ilegal Capai Ratusan Triliun
OJK mencatat bahwa kerugian masyarakat akibat investasi ilegal secara nasional mencapai Rp 142,22 triliun sepanjang periode 2017 hingga kuartal III-2026. Angka ini menunjukkan betapa seriusnya dampak negatif dari investasi ilegal terhadap perekonomian masyarakat.
Adapun total kerugian investasi ilegal sepanjang 2026 hingga kuartal III tercatat sebesar Rp 201,73 miliar. Nilai tersebut terdiri dari Rp 96,67 miliar yang masih dalam proses penanganan aparat penegakan hukum (APH) dan Rp106 miliar yang telah memperoleh putusan inkrah.
Peran Indonesia Anti-Scam Centre (IASC)
Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), yang berfungsi sebagai pusat penanganan penipuan transaksi keuangan, telah menerima 22.447 laporan penipuan sejak mulai beroperasi hingga 31 Mei 2026. Keberadaan IASC menjadi wadah bagi masyarakat untuk melaporkan kasus penipuan yang dialami.
Satgas PASTI Berantas Ribuan Entitas Ilegal
Berdasarkan catatan Satgas PASTI, sebanyak 2.617 entitas keuangan ilegal telah dihentikan operasinya. Jumlah tersebut terdiri dari 2.263 pinjaman online ilegal dan 354 investasi ilegal. Jawa Barat menjadi wilayah dengan jumlah entitas keuangan ilegal terbanyak.
Selain itu, total rekening yang dilaporkan terkait penipuan mencapai 360.541 rekening, dengan 112.680 rekening telah diblokir. Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp8 triliun dan total dana yang diblokir ada Rp387,8 miliar. Data ini menunjukkan skala besar dari kejahatan keuangan ilegal di Indonesia.
Selalu Waspada dan Cek Legalitas Pinjol
Masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap tawaran pinjol ilegal. Sebelum memutuskan untuk mengajukan pinjaman, pastikan untuk selalu mengecek legalitas entitas pinjol tersebut melalui situs web resmi OJK dan otoritas terkait lainnya. Jangan mudah tergiur dengan iming-iming bunga rendah atau proses pencairan yang cepat.
Dengan berhati-hati dan proaktif mencari informasi, masyarakat dapat terhindar dari jeratan pinjol ilegal yang merugikan. Jangan ragu untuk melaporkan jika menemukan aktivitas pinjol yang mencurigakan kepada pihak berwajib.
