IPIDIKLAT News – Bareskrim Polri menangkap TS alias Ki Bedil, perakit senjata api ilegal, pada April 2026. Pria berusia 58 tahun ini sudah menjalankan bisnis haramnya selama 20 tahun. Bersama Ki Bedil, polisi juga mengamankan AS (42), seorang broker yang membantu menjual senjata rakitan tersebut.
Komisaris Besar Teuku Arsya Khadafi, Kepala Satuan Resmob Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa Ki Bedil terkenal di kalangan pelaku kriminal jalanan. Lebih lanjut, Khadafi menjelaskan bahwa senjata rakitan Ki Bedil punya kualitas tinggi dan akurasi yang baik, membuatnya diminati para pemburu ilegal.
Modus Operandi Perakit Senjata Api Ilegal
Selama dua dekade beroperasi, Ki Bedil tidak pernah bertransaksi langsung dengan pembeli. Ia selalu menggunakan perantara seperti AS untuk menjual senjata api rakitannya. Kini, polisi tengah melacak jejak para pembeli senjata ilegal tersebut di berbagai daerah.
Penangkapan AS sendiri berlangsung di Jalan Raya Cipancing, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, pada 6 April 2026. Dari tangan AS, polisi menyita sepucuk pistol SIG Sauer P226 beserta magasin, dua butir peluru kaliber 22, dan satu sampel senjata laras panjang yang belum rampung.
Tidak berhenti di situ, polisi kemudian menggeledah rumah AS. Hasilnya, petugas menemukan ratusan peluru berbagai kaliber, mulai dari kaliber 5 mm hingga kaliber 380 mm. Penemuan ini mengarah pada pengembangan penyelidikan lebih lanjut terhadap Ki Bedil.
Penggerebekan Rumah Ki Bedil di Rancaekek
Setelah mengantongi informasi yang cukup, polisi menggerebek rumah Ki Bedil yang terletak di Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Dalam penggerebekan itu, polisi menyita empat popor laras panjang dan sejumlah peralatan yang digunakan untuk membuat senjata api.
Senjata Api Rakitan Berkualitas Tinggi
Reputasi Ki Bedil di dunia kriminal jalanan memang tidak diragukan. Senjata api rakitan buatannya dikenal memiliki kualitas tinggi dan akurasi yang mumpuni. Nah, hal ini menjadi daya tarik tersendiri bagi para pelaku kejahatan yang membutuhkan senjata andal.
Menariknya, meski sudah beroperasi selama 20 tahun, Ki Bedil baru berhasil ditangkap pada 2026 ini. Faktanya, kelihaiannya dalam merakit senjata api dan kehati-hatiannya dalam bertransaksi membuatnya sulit terendus oleh aparat kepolisian.
Ancaman Hukuman Bagi Perakit Senjata Api
Tentu saja, Ki Bedil dan AS akan menghadapi proses hukum yang berlaku. Perbuatan mereka melanggar undang-undang tentang kepemilikan senjata api ilegal. Akibatnya, keduanya terancam hukuman pidana yang cukup berat, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Oleh karena itu, kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat tentang bahaya kepemilikan senjata api ilegal. Bahkan, pihak kepolisian terus berupaya memberantas peredaran senjata api ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Peredaran Senjata Api Ilegal di Indonesia
Kasus Ki Bedil ini menjadi bukti bahwa peredaran senjata api ilegal masih menjadi masalah serius di Indonesia. Di sisi lain, permintaan akan senjata api ilegal terus ada, terutama dari kalangan pelaku kriminal dan pemburu ilegal.
Oleh karena itu, pihak kepolisian perlu meningkatkan upaya pengawasan dan penindakan terhadap peredaran senjata api ilegal. Selain itu, perlu adanya kerjasama dari masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan yang terkait dengan senjata api ilegal.
Kesimpulan
Penangkapan Ki Bedil, perakit senjata api ilegal yang terkenal di dunia kriminal jalanan, menjadi bukti komitmen Polri dalam memberantas kejahatan. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan tentang bahaya peredaran senjata api ilegal dan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan.
