Beranda » Berita » Siswi Tersangka Bela Ayah – Kronologi Lengkap & Update 2026

Siswi Tersangka Bela Ayah – Kronologi Lengkap & Update 2026

IPIDIKLAT News – Kasus siswi tersangka karena membela ayahnya yang diduga diserang di Langkat, Sumatera Utara, menjadi sorotan. Polres Langkat memberikan penjelasan terkait penetapan tersangka terhadap LB, siswi berusia 15 tahun, usai video permohonan perlindungannya viral.

LB dan ayahnya, Japet Imanta Bangun, dilaporkan ke atas dugaan pengeroyokan oleh Indra Putra Bangun. Japet kini ditahan, sementara LB mendapat penangguhan karena statusnya sebagai . Berikut kronologi lengkap dan update terbaru 2026 terkait kasus ini.

Awal Mula Perselisihan Japet dan Indra

Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi menjelaskan, perselisihan bermula antara Japet Imanta Bangun dan Indra Putra Bangun, yang merupakan saudara dan tetangga. Pemicunya adalah tuduhan Japet terhadap Indra yang menerima sawit curian dari ladang tempatnya bekerja.

Tuduhan ini memicu perkelahian. Indra mendatangi Japet di Desa Turangi, Kecamatan Salapian, pada Sabtu, 4 Oktober 2025, yang kemudian berujung pada perkelahian. Insiden ini menjadi puncak dari konflik yang sudah lama terjadi, dan kini memasuki babak baru di pengadilan pada 2026.

Penjelasan Polisi: Bukan Pengeroyokan

Ghulam membantah adanya oleh Indra. Menurutnya, Indra datang seorang diri dan berkelahi satu lawan satu dengan Japet tanpa menggunakan senjata. “Ya, memang pukul-pukulan. Makanya kan, gak bisa dibilang saling membela diri, enggak. Memang saling pukul-pukulan. Dan dengan tangan kosong,” jelas Ghulam, Minggu (12/4/2026).

Baca Juga :  Juara Krenova 2026 Grobogan: Mengenal Inovasi Edlyn Nandita

Dalam perkelahian tersebut, siswi tersangka LB ikut terlibat. LB mencakar dan menggigit Indra saat mencoba membela ayahnya. “Datang anaknya ini, ikut nyakar, sama gigit, kan gitu,” imbuh Ghulam.

Saling Lapor ke Polisi

Kedua belah pihak kemudian saling melaporkan kejadian tersebut. Indra melaporkan Japet dan LB ke Polres Langkat atas dugaan pengeroyokan. Sementara itu, Japet melaporkan Indra ke Polsek Salapian atas dugaan penganiayaan. Laporan ini semakin memperkeruh suasana dan menyeret siswi tersangka dalam pusaran .

Ghulam menyebutkan bahwa laporan Japet sudah sampai ke pengadilan dan telah diputuskan. “Atas kasus tersebut Tersangka (Indra) sudah berkekuatan hukum tetap dan menjalani putusan pengadilan pada tanggal 6 Januari 2026,” ungkap Ghulam.

Vonis Penganiayaan Ringan untuk Indra

Berdasarkan data di SIPP PN Stabat, Indra terbukti bersalah atas penganiayaan ringan sesuai Pasal 352 KUHP. Ia divonis 7 hari penjara. Vonis ini mungkin dianggap ringan, namun tetap memberikan efek jera bagi pelaku.

Sementara itu, terkait laporan Indra, polisi telah menetapkan tersangka kepada Japet dan LB. Berkas perkara keduanya sudah diserahkan ke Kejaksaan pada 1 April 2026. hukum terus berjalan, meski upaya damai terus diupayakan. Kabar terbaru 2026 menyebutkan LB berstatus siswi tersangka.

Polisi Bantah Penahanan oleh Pihaknya

Ghulam menegaskan bahwa selama proses penyidikan hingga penyerahan berkas perkara dan tersangka ke Kejaksaan, polisi tidak melakukan penahanan. “Orang itu ditahan sama jaksa, bukan kita, ya, jaksa, ya. Karena kan karena berkas kan udah kita limpah,” tegasnya.

Penahanan Japet dilakukan oleh pihak kejaksaan setelah pelimpahan berkas. Selama proses di Polres Langkat, berbagai upaya mediasi telah dilakukan untuk mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak.

Baca Juga :  Bansos Beras 2026: Jadwal, Syarat, dan Cara Mendapatkan 10 Kg

Upaya Restorative Justice yang Gagal

Selama proses hukum di Polres Langkat, Ghulam mengatakan pihaknya telah berupaya untuk melakukan restorative justice dan diversi. Polisi memediasi kedua pihak sebanyak dua kali, namun belum menemui kesepakatan. “Permintaan dari si Indra ini hanya permohonan maaf saja, sama Japet. Tapi sulit, ya. Mengucapkan kata maaf itu sulit,” ujarnya.

Indra bahkan menawarkan biaya pengobatan jika ada tuntutan dari Japet, namun upaya ini tetap tidak berhasil. Hal ini menunjukkan betapa sulitnya menyelesaikan konflik yang melibatkan emosi dan harga diri.

Proses Hukum yang Tidak Terburu-buru

Ghulam menuturkan bahwa selama proses kasus ini, penyidik tidak terburu-buru melimpahkan tersangka ke Kejaksaan. Polisi terus berupaya agar kedua pihak bisa berdamai. “Kita dari awal gak melakukan penahanan, terus pelimpahannya pun udah lama. Dari rentang yang dari Januari-Februari itu baru kita limpahkan empat. Biar anak ini pun juga sekolah, biar anak ini pun ikut ujian, biar anak ini Lebaran, sambil kedua orang tuanya berupaya (restorative justice),” ucapnya.

Upaya ini menunjukkan komitmen polisi untuk mengedepankan kepentingan terbaik bagi semua pihak, terutama siswi tersangka yang masih berstatus pelajar.

Harapan Terakhir: Restorative Justice

Kini, kata Ghulam, meski tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan, upaya restorative justice terus dilakukan. “Tapi yang jelas kan sampai sekarang ini masih kuupayakan mau RJ juga. Mudah-mudahanlah, mau sadar orang itu,” katanya.

Update Terbaru: Kelanjutan Kasus Siswi Tersangka

Bagaimana kelanjutan kasus siswi tersangka ini? Proses hukum tetap berjalan, sembari upaya damai terus diupayakan. Masyarakat menantikan titik terang dari kasus ini, dengan harapan dapat ditegakkan dan restorative justice dapat tercapai. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau dan diupdate secara berkala di 2026.

Baca Juga :  Modernisasi Alat Pertanian dan Peran Petani Milenial di Tarus

Kesimpulan

Kasus siswi tersangka di Langkat ini menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya penyelesaian konflik secara damai. Upaya restorative justice menjadi solusi yang diharapkan, meski jalan menuju kesepakatan tidak selalu mudah. Semoga upaya mediasi terus membuahkan hasil dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Kasus LB, siswi tersangka ini masih terus bergulir di 2026.