IPIDIKLAT News – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menggelar aksi peringatan 30 hari kasus percobaan pembunuhan berencana terhadap Andrie Yunus, aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Aksi ini bertujuan untuk mendesak proses hukum yang adil dan tuntas atas kasus tersebut.
Peringatan 30 hari pasca-penyiraman air keras ini diisi dengan rekonstruksi di lokasi kejadian, pemasangan pita, serta pembuatan mural sebagai bentuk dukungan. Kegiatan ini dilaksanakan pada Minggu, 12 April 2026, di beberapa titik yang terkait dengan peristiwa tersebut.
Rekonstruksi Kasus Andrie Yunus: Solidaritas Melawan Teror
Anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Fatia Maulidiyanti, menyatakan bahwa agenda ini diselenggarakan sebagai bentuk solidaritas sekaligus desakan agar proses hukum berjalan adil dan tuntas. “Kegiatan ini adalah upaya yang kami lakukan untuk bersama-sama melawan ketakutan yang hendak ditanamkan penguasa. Kami yakin solidaritas adalah kekuatan untuk melawan teror tersebut,” tegas Fatia di lokasi kejadian perkara kasus Andrie Yunus per 2026.
Rute rekonstruksi dimulai dari kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), tempat Andrie mengisi siniar sebelum kejadian. Muhammad Isnur memimpin kantor YLBHI saat itu.
Jejak Pelaku: Halte Megaria, SPBU Cikini, dan Taman Diponegoro
Perjalanan rekonstruksi kasus Andrie Yunus dilanjutkan melintasi halte Megaria dan SPBU Cikini. Berdasarkan rekaman kamera pengawas yang dikumpulkan Koalisi, pelaku penyiraman sempat menguntit Andrie hingga ke area SPBU setelah ia meninggalkan kantor YLBHI.
Rekonstruksi juga dilakukan di Taman Diponegoro. Di tempat ini, rekaman kamera pengawas menunjukkan indikasi adanya pelaku lain yang berkoordinasi dengan eksekutor penyiram air keras.
Aksi Simbolik di TKP: Tabur Bunga, Pita, dan Mural
Kegiatan diakhiri di TKP, Jalan Salemba I-Talang, Jakarta Pusat. “Kami menggelar aksi tabur bunga, pemasangan pita, pembuatan mural, doa bersama, hingga pernyataan sikap,” jelas Fatia mengenai rangkaian aksi solidaritas tersebut.
Tidak hanya itu, Koalisi Masyarakat Sipil juga menyampaikan pernyataan sikap yang berisi beberapa tuntutan penting.
Desakan Koalisi: TGPF Independen dan Penyelidikan Komnas HAM
Dalam pernyataan sikapnya, Koalisi mendesak Presiden Prabowo Subianto segera membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) independen. Tuntutan ini bertujuan agar kasus percobaan pembunuhan terhadap Andrie Yunus dapat diusut secara transparan dan akuntabel.
Selain itu, Koalisi juga mendesak Mahkamah Konstitusi segera memutus gugatan *judicial review* Undang-Undang TNI tentang Peradilan Umum. Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan bahwa kasus-kasus yang melibatkan anggota TNI diadili secara adil dan terbuka.
Tidak ketinggalan, Koalisi mendesak Komnas HAM segera melakukan penyelidikan *pro justitia* guna memperkuat penegakan hukum dalam kasus Andrie Yunus. Penyelidikan ini diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta yang lebih detail dan membantu proses peradilan.
Perkembangan Kasus: Pelimpahan Berkas ke Oditur Militer
Andrie Yunus mengalami penyiraman cairan kimia korosif pada 12 Maret 2026 di Jalan Salemba I-Talang, Jakarta Pusat. Akibat serangan ini, ia menderita luka bakar lebih dari 20 persen, sebagaimana dicatat dalam laporan medis.
Pekan lalu, Puspom TNI melimpahkan berkas perkara dan bukti kepada Oditur Militer 07-II Jakarta. Jika berkas dinyatakan lengkap, kasus Andrie Yunus akan mulai diadili di Pengadilan Militer 08-II Jakarta. Terbaru 2026, terdapat empat pelaku penyiraman yang telah diidentifikasi.
Identitas Pelaku: Oknum TNI dari Matra Udara dan Laut
Puspom TNI mengidentifikasi empat pelaku penyiraman, yaitu NDP, SL, BHW, dan ES. Mereka berasal dari matra udara dan laut. NDP berpangkat kapten, SL dan BHW berpangkat letnan satu, sedangkan ES berpangkat sersan dua. Mengapa kasus ini melibatkan anggota TNI?
Keikutsertaan oknum TNI dalam kasus ini menimbulkan pertanyaan serius tentang profesionalisme dan disiplin di lingkungan militer.
Keberatan Andrie Yunus: Desakan Peradilan Umum
Pada 3 April 2026, Andrie Yunus menulis surat keberatan apabila kasusnya diadili melalui mekanisme peradilan militer. Ia mendesak agar kasus ini diadili melalui mekanisme peradilan umum. Tentunya, ada alasan kuat di balik keberatan ini.
Andrie menilai peradilan militer justru kerap menjadi ruang impunitas bagi prajurit yang melakukan pelanggaran hukum dan HAM. Apakah kekhawatiran ini beralasan?
Kasus Andrie Yunus dan Reformasi Sektor Keamanan
Kasus Andrie Yunus menjadi sorotan tajam dan memicu kembali perdebatan tentang reformasi sektor keamanan di Indonesia. Insiden ini menjadi pengingat bahwa kekerasan terhadap aktivis dan pembela HAM masih menjadi ancaman nyata.
Upaya untuk mewujudkan sektor keamanan yang profesional, transparan, dan akuntabel masih membutuhkan komitmen dan kerja keras dari semua pihak. Bagaimana kelanjutan kasus ini akan memengaruhi kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum?
Kesimpulan
Aksi Koalisi Masyarakat Sipil memperingati 30 hari kasus Andrie Yunus menjadi momentum penting untuk mengingatkan kembali pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan. Desakan pembentukan TGPF independen dan penyelidikan Komnas HAM diharapkan dapat membawa titik terang dalam kasus ini. Solidaritas dan dukungan dari masyarakat sipil menjadi kekuatan penting untuk melawan segala bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap aktivis dan pembela HAM.
