Beranda » Berita » Komisi III DPR Awasi Kasus Viral? Ini Kata Habiburokhman!

Komisi III DPR Awasi Kasus Viral? Ini Kata Habiburokhman!

IPIDIKLAT NewsKomisi III DPR RI menjalankan fungsi pengawasan, bukan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang tengah berjalan. Pernyataan tersebut Habiburokhman sampaikan dalam video yang diterima pada Minggu, 12 April 2026, menanggapi tudingan intervensi dalam kasus-kasus viral yang menjadi perhatian publik.

Lebih lanjut, menjelaskan bahwa Komisi III DPR RI bukanlah lembaga penegak hukum dan tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi . Fungsi utama mereka adalah mengawasi dan memastikan aparat penegak hukum menjalankan tugasnya secara adil, profesional, dan berpihak pada bagi masyarakat.

Fungsi Pengawasan Komisi III DPR

Habiburokhman menjelaskan bahwa Komisi III DPR RI menampung berbagai aduan masyarakat melalui rapat dengar pendapat umum dan kemudian menyampaikannya kepada mitra kerja, yaitu lembaga penegak hukum terkait. Dengan demikian, aspirasi masyarakat dapat tersampaikan dan menjadi bahan bagi aparat penegak hukum dalam menangani suatu perkara.

“Hasilnya mulai terlihat sejumlah kasus seperti Hogi Minaya, Nabila O’Brien, hingga Amsal Sitepu mendapatkan penyelesaian yang lebih berkeadilan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ungkapnya. Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan yang diterapkan oleh Komisi III DPR RI berjalan efektif, di mana internal aparat penegak hukum bergerak melakukan koreksi dan menghadirkan keadilan tanpa adanya intervensi.

Implementasi KUHP dan KUHAP Baru 2026

Politikus Partai Gerindra ini menegaskan bahwa Komisi III DPR RI akan tetap fokus pada implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana () baru di 2026. Implementasi ini menjadi krusial untuk memastikan sistem hukum Indonesia semakin modern dan responsif terhadap perkembangan zaman.

Baca Juga :  HyperOS 3 Terbaru 2026 - Cara Cek & Daftar HP Xiaomi Kebagian

KUHP dan KUHAP baru diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih baik, melindungi hak asasi manusia, serta memberikan akses keadilan yang lebih luas bagi seluruh masyarakat Indonesia. Komisi III DPR RI akan terus memantau dan mengawasi proses implementasi ini agar berjalan sesuai dengan tujuan yang diharapkan.

Akses Keadilan Masyarakat Melalui Pengawasan

Habiburokhman menambahkan bahwa fokus utama Komisi III DPR RI ke depan adalah memperkuat fungsi pengawasan dan mendorong implementasi KUHP dan KUHAP baru. Hal ini bertujuan agar akses keadilan bagi masyarakat semakin terbuka lebar.

Pengawasan yang efektif terhadap proses penegakan hukum akan memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan perlakuan yang adil dan setara di mata hukum. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum dapat meningkat dan supremasi hukum dapat ditegakkan secara optimal.

Peran Komisi III DPR dalam Kasus Viral

Kasus- seringkali mencerminkan adanya ketidakadilan atau permasalahan dalam sistem . Dalam hal ini, Komisi III DPR RI berperan sebagai jembatan antara masyarakat dan aparat penegak hukum, berupaya untuk memastikan bahwa setiap kasus ditangani secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Peran ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga negara dan memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil bagi seluruh warga negara. Masyarakat pun memiliki harapan besar kepada Komisi III DPR RI untuk terus mengawasi dan mengawal proses penegakan hukum di Indonesia.

Jaminan Keadilan Tanpa Intervensi

Penting untuk digarisbawahi bahwa peran Komisi III DPR dalam mengawasi kasus-kasus viral bukanlah bentuk intervensi terhadap proses hukum. Sebaliknya, pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa aparat penegak hukum menjalankan tugasnya sesuai dengan dan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Korupsi RPTKA: Jaksa Tuntut Berat Para Terdakwa!

Dengan demikian, keadilan dapat ditegakkan tanpa adanya tekanan atau pengaruh dari pihak manapun. Hal ini sejalan dengan prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi supremasi hukum dan persamaan di hadapan hukum.

Kesimpulan

Komisi III DPR RI menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi pengawasan secara optimal dalam memastikan penegakan hukum yang adil dan profesional di Indonesia. Implementasi KUHP dan KUHAP baru 2026 menjadi fokus utama dalam upaya meningkatkan akses keadilan bagi seluruh masyarakat, serta tetap menjaga independensi proses hukum tanpa adanya intervensi. Diharapkan, dengan pengawasan yang ketat dan implementasi hukum yang tepat, keadilan di Indonesia dapat semakin terwujud.