IPIDIKLAT News – Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) mengkritik wacana penerapan mekanisme “war tiket haji” per 2026. Organisasi ini menilai gagasan tersebut perlu pengkajian mendalam agar tidak bertentangan dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemaslahatan umat dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Sekretaris Jenderal Amphuri, Zaky Zakaria Anshary, menegaskan bahwa pihaknya mendukung setiap upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas layanan haji. Namun, ia menekankan bahwa inovasi kebijakan harus tetap berpegang pada prinsip dasar yang menjamin keadilan bagi seluruh calon jemaah. Wacana war tiket haji, menurutnya, bisa menjadi ijtihad kebijakan yang sah asalkan memenuhi prinsip keadilan, transparansi, dan kemaslahatan umat secara luas.
Potensi Masalah Keadilan dalam War Tiket Haji
Rencana skema “war tiket haji” mengacu pada mekanisme seleksi jemaah berdasarkan kecepatan atau kompetisi. Pemerintah menjelaskan bahwa skema ini memungkinkan jemaah yang telah memenuhi syarat *istitha’ah* (kemampuan finansial dan kesehatan) untuk langsung mengikuti program haji tanpa antrean panjang. Mekanisme seleksi yang mencuat antara lain *first come first served* (siapa cepat dia dapat) hingga skema kompetitif yang mendekati sistem lelang. Detail implementasi kebijakan ini masih belum dipaparkan secara utuh.
Amphuri melihat bahwa penerapan skema tersebut berpotensi menimbulkan persoalan keadilan. Saat ini, jutaan calon jemaah haji di Indonesia sudah terdaftar dan menunggu giliran keberangkatan selama puluhan tahun melalui sistem antrean. Zaky mengatakan perubahan sistem secara mendadak dapat mengabaikan hak moral mereka yang telah lebih dulu mendaftar.
Selain itu, skema kompetitif dikhawatirkan akan memperlebar kesenjangan akses. Jemaah dari kelompok ekonomi lemah berpotensi tersisih karena tidak mampu bersaing secara finansial. Amphuri memperkirakan biaya haji reguler tanpa subsidi dari nilai manfaat dana kelolaan bisa berkisar antara Rp 90 juta hingga Rp 100 juta atau lebih.
Implikasi Dana Kelolaan Haji
Amphuri juga menyoroti implikasi kebijakan war tiket haji terhadap dana kelolaan haji yang saat ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Sistem antrean yang selama ini berbasis setoran awal, menurut Amphuri, akan terdampak langsung jika sistem berubah.
Zaky menjelaskan, jika antrean dihapus, logika setoran awal sebagai basis pengelolaan dana juga akan hilang. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai nasib dana kelolaan yang mencapai sekitar Rp170 triliun, termasuk mekanisme pengembalian kepada jemaah. “Ini bukan hanya isu teknis, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik,” tegasnya.
Terkait anggapan bahwa antrean panjang haji disebabkan oleh keberadaan BPKH, Zaky menyebutkan bahwa antrean sudah terjadi jauh sebelum lembaga tersebut beroperasi pada 2017. Sistem setoran awal bahkan sudah diperkenalkan sejak akhir 1990-an seiring meningkatnya jumlah pendaftar. Akar persoalan antrean haji lebih bersifat struktural, yakni ketidakseimbangan antara kuota yang terbatas dengan jumlah pendaftar yang terus meningkat. Kuota haji Indonesia sendiri mengikuti kebijakan global dengan rasio sekitar 1:1.000 dari jumlah penduduk Muslim.
Di sisi lain, pertumbuhan populasi Muslim, meningkatnya kesadaran beribadah haji, serta kenaikan daya beli masyarakat turut memperpanjang daftar tunggu. “Persoalan utamanya adalah ketidakseimbangan antara *supply and demand*,” ujar Zaky.
Alternatif Kebijakan dari Amphuri
Sebagai solusi, Amphuri mengusulkan sejumlah alternatif kebijakan terkait penyelenggaraan haji 2026. Pertama, pemerintah dapat memanfaatkan sisa kuota tahunan yang tidak terpakai—sekitar 1.000 hingga 3.000 kursi—sebagai proyek percontohan penerapan skema “war tiket haji” secara terbatas dan terkontrol.
Kedua, skema tersebut dapat diterapkan pada kuota tambahan apabila Indonesia mendapatkannya, sehingga tidak mengganggu antrean jemaah yang sudah ada. Model ini, menurut Amphuri, telah diterapkan di sejumlah negara seperti Turki, yang mengombinasikan sistem antrean dengan program alternatif berbasis undian.
Ketiga, Amphuri mengusulkan penerapan sistem ganda. Dalam skema ini, haji reguler tetap menggunakan sistem antrean berbasis keadilan sosial, sementara program non-antrean dibuka bagi jemaah yang memiliki kemampuan finansial lebih, tanpa subsidi dan tanpa mengganggu hak jemaah yang sudah terdaftar.
Pentingnya Kajian Mendalam dan Basis Data yang Kuat
Zaky mengingatkan bahwa setiap inovasi kebijakan harus berbasis data dan dilakukan secara hati-hati, termasuk mempertimbangkan kebutuhan penyesuaian regulasi, terutama undang-undang penyelenggaraan haji. “Pada akhirnya, penyelenggaraan haji bukan sekadar soal manajemen kuota, tetapi amanah umat dan tanggung jawab negara,” tegasnya.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan bahwa skema perang tiket atau war tiket haji yang tengah dikaji pemerintah untuk 2026, diproyeksikan berjalan berdampingan dengan mekanisme antrean haji yang selama ini berlaku.
“Ke depan itu kalau Saudi membuka kuotanya dalam jumlah besar, kita akan buka dua skema. Pertama adalah skema antrean yang sudah ada. Skema yang kedua adalah skema yang istilah digunakan oleh Pak Menteri (Irfan Yusuf) itu adalah war tiket,” jelas Dahnil saat menutup Rakernas Kementerian Haji dan Umrah di Tangerang, Banten, pada Jumat, 10 April 2026.
Dahnil menambahkan bahwa rencana war tiket ini muncul sebagai bagian dari transformasi perhajian. Pemerintah ingin mempersingkat masa tunggu haji yang saat ini rata-rata membutuhkan 26,4 tahun. Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menetapkan besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) untuk kuota haji yang akan dilemparkan ke jemaah yang memilih skema war tiket.
Kesimpulan
Gagasan war tiket haji masih menjadi perdebatan dan memerlukan kajian mendalam. Yang terpenting, inovasi kebijakan harus menjamin keadilan dan kemaslahatan bagi seluruh calon jemaah haji Indonesia. Bagaimana kelanjutannya? Mari kita nantikan perkembangan terbaru 2026 dari pemerintah.
