IPIDIKLAT News – Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW), ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya. Penetapan tersangka ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026. KPK menduga Gatut Sunu menargetkan Rp 5 miliar dari 16 kepala organisasi perangkat daerah (OPD), namun hanya menerima Rp 2,7 miliar.
Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, mengungkapkan bahwa Gatut Sunu melakukan aksinya sejak Desember 2025 hingga awal April 2026. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan kepala daerah dan menunjukkan praktik korupsi yang masih mengakar di pemerintahan daerah. Lantas, bagaimana KPK membongkar kasus ini dan apa saja modus yang digunakan oleh sang bupati?
Modus Korupsi Bupati Tulungagung Terungkap
KPK mengungkap dua skema permintaan uang yang dilakukan oleh Gatut Sunu. Pertama, permintaan uang secara langsung kepada para kepala OPD Tulungagung, baik secara langsung maupun melalui perantara ajudannya. Besaran pungutan bervariasi, mulai dari Rp 15 juta hingga mencapai Rp 2,8 miliar. Nominal yang fantastis ini tentu membuat publik bertanya-tanya, bagaimana bisa seorang kepala daerah melakukan praktik korupsi dengan begitu terang-terangan?
Kedua, Gatut Sunu diduga menambah atau menggeser anggaran di sejumlah OPD, kemudian meminta jatah sebesar 50 persen dari nilai anggaran yang ditambahkan tersebut. Asep Guntur Rahayu mencontohkan, jika anggaran sebuah OPD ditambah Rp 100 juta, maka Gatut Sunu meminta Rp 50 juta, bahkan sebelum anggaran tersebut benar-benar cair dan diterima oleh OPD yang bersangkutan. Praktik ini jelas melanggar hukum dan menunjukkan penyalahgunaan wewenang yang sangat disayangkan.
KPK Sita Rp 2,7 Miliar dari Bupati Tulungagung
Dari total target Rp 5 miliar yang dicanangkan oleh Gatut Sunu, KPK mencatat bahwa realisasi uang yang berhasil dikumpulkan dari para kepala OPD Tulungagung mencapai kurang lebih Rp 2,7 miliar. Jumlah ini diperoleh sejak Desember 2025 hingga awal April 2026. Uang haram ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Gatut Sunu dan orang-orang dekatnya. KPK terus mendalami aliran dana ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 18 orang, termasuk Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya yang juga anggota DPRD Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro. Sehari setelahnya, KPK membawa Gatut Sunu dan adiknya beserta 11 orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Hasilnya, Gatut Sunu dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2025-2026.
Ancaman Hukuman Bagi Pelaku Korupsi
Kasus korupsi yang menjerat Bupati Tulungagung ini kembali menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan anggaran daerah. KPK terus berupaya memberantas praktik korupsi hingga ke akar-akarnya. Lantas, hukuman apa yang menanti Gatut Sunu dan pihak-pihak lain yang terbukti terlibat dalam kasus ini?
Para pelaku korupsi diancam dengan hukuman pidana penjara dan denda yang berat. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengatur secara rinci mengenai tindak pidana korupsi dan sanksi yang menyertainya. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi para pejabat publik lainnya untuk tidak menyalahgunakan wewenang dan jabatan mereka.
Upaya Pencegahan Korupsi di Daerah
Selain melakukan penindakan, KPK juga terus berupaya melakukan pencegahan korupsi di daerah. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menggandeng pemerintah daerah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran. KPK juga mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan di daerah.
Pentingnya peran serta masyarakat dalam memberantas korupsi tidak bisa dipungkiri. Masyarakat diharapkan berani melaporkan jika menemukan indikasi praktik korupsi di lingkungan tempat tinggal mereka. Dengan adanya sinergi antara KPK, pemerintah daerah, dan masyarakat, diharapkan praktik korupsi dapat ditekan seminimal mungkin, sehingga pembangunan di daerah dapat berjalan optimal dan kesejahteraan masyarakat dapat meningkat.
Update 2026: Korupsi Anggaran OPD Jadi Sorotan
Kasus korupsi yang menjerat Bupati Tulungagung menjadi perhatian serius, terutama terkait dengan pengelolaan anggaran di OPD. Pemerintah daerah perlu meningkatkan pengawasan internal untuk mencegah terjadinya penyimpangan anggaran. Selain itu, transparansi dalam proses penganggaran juga menjadi kunci penting untuk mencegah praktik korupsi.
Bagaimana dengan pengawasan dari DPRD sebagai lembaga legislatif di daerah? DPRD memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan pengelolaan anggaran daerah. DPRD diharapkan lebih aktif dalam melakukan pengawasan dan tidak ragu untuk memberikan teguran atau sanksi jika menemukan adanya indikasi penyimpangan. Dengan pengawasan yang ketat dari berbagai pihak, diharapkan praktik korupsi di daerah dapat diminimalisir dan anggaran daerah dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Kesimpulan
Kasus korupsi Bupati Tulungagung menjadi bukti bahwa praktik korupsi masih menjadi ancaman serius bagi pembangunan di daerah. KPK terus berupaya memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya, namun peran serta masyarakat juga sangat penting untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Mari bersama-sama kawal anggaran daerah agar tidak diselewengkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Dengan begitu, kita dapat mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi dan sejahtera.
