Beranda » Berita » Bupati Tulungagung Korupsi? Profil & Kasus Terbaru 2026

Bupati Tulungagung Korupsi? Profil & Kasus Terbaru 2026

IPIDIKLAT NewsBupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, ditetapkan sebagai oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu, 11 April 2026, atas kasus dugaan pemerasan di Kabupaten Tulungagung. Bersama Gatut Sunu, seorang ajudannya bernama juga ikut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Penetapan tersangka ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang menjerat kepala daerah. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pelantikan sejumlah pejabat di lingkungan Kabupaten periode 2025-2026.

Modus Operandi Bupati Tulungagung dalam Kasus Korupsi

Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa Gatut Sunu Wibowo diduga meminta sejumlah uang kepada 16 kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan pejabat lainnya di lingkungan pemerintahannya. Ajudannya, Dwi Yoga Ambal, bertindak sebagai perantara dalam menyampaikan permintaan tersebut.

Setiap kepala OPD dimintai uang dengan jumlah bervariasi, mulai dari Rp 15 juta hingga mencapai Rp 2,8 miliar. Total uang yang berhasil dikumpulkan oleh Bupati Tulungagung dari praktik pemerasan ini mencapai Rp 2,7 miliar, dari total permintaan sebesar Rp 5 miliar.

Aliran Dana Hasil Pemerasan Bupati Tulungagung

Uang hasil pemerasan tersebut diduga kuat digunakan untuk kepentingan pribadi Gatut Sunu Wibowo. Asep Guntur Rahayu menyebutkan bahwa dana tersebut dipakai untuk membeli berbagai keperluan pribadi, mulai dari sepatu, biaya berobat, hingga jamuan makan.

Baca Juga :  Poliandri Berujung Pilu? Kondisi Terkini Putra Firdha Razak

Tidak hanya itu, sebagian uang hasil ini juga diduga digunakan untuk memberikan hari raya () kepada sejumlah anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pemerintah . Praktik ini tentu sangat disayangkan, mengingat seharusnya dana tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Jeratan Hukum untuk Bupati Tulungagung dan Ajudan

Atas perbuatannya, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo beserta ajudannya dijerat dengan pasal berlapis. Mereka dikenakan Pasal 12 E atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ancaman hukuman bagi pelaku korupsi dalam kasus ini cukup berat, mengingat dampak negatif yang ditimbulkan bagi masyarakat dan pemerintahan daerah.

Profil Gatut Sunu Wibowo: Politisi Gerindra dan Mantan Wakil Bupati

Gatut Sunu Wibowo adalah seorang politisi yang berasal dari Partai Gerindra. Ia terpilih sebagai Bupati Tulungagung periode 2025-2030 setelah memenangkan Pilkada Tulungagung 2024 dengan perolehan 297.882 suara atau 50,72 persen. Saat itu, Gatut Sunu berpasangan dengan Ahmad Baharudin.

Menariknya, sebelum bergabung dengan Gerindra, Gatut Sunu Wibowo merupakan kader PDIP. Ia memutuskan untuk pindah partai menjelang pemilihan umum pada tahun 2024.

Pengalaman Pemerintahan Gatut Sunu Wibowo

Sebelum menjabat sebagai Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo pernah menduduki posisi Wakil Bupati pada periode 2021 hingga 2023. Kala itu, ia mendampingi Maryoto Birowo yang menjabat sebagai bupati.

Latar Belakang Pendidikan dan Karier Gatut Sunu Wibowo

Gatut Sunu Wibowo memiliki latar belakang sebagai seorang pengusaha. Pendidikan tingginya pun fokus pada bidang ekonomi. Ia meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Merdeka Malang dan kemudian melanjutkan pendidikan magister di UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung.

Baca Juga :  Tersangka pengedar sabu kabur dari kantor polisi Polda Jambi

Dengan latar belakang pendidikan dan pengalaman yang dimilikinya, Gatut Sunu Wibowo diharapkan mampu membawa perubahan positif bagi Kabupaten Tulungagung. Namun, kasus korupsi yang menjeratnya kini mencoreng harapan tersebut.

Respons Masyarakat Terhadap Kasus Korupsi Bupati Tulungagung

Kasus korupsi yang melibatkan Bupati Tulungagung ini menuai berbagai reaksi dari masyarakat. Banyak yang merasa kecewa dan marah atas tindakan yang dilakukan oleh kepala daerah yang seharusnya menjadi panutan dan pelayan masyarakat.

Beberapa pihak juga menuntut agar proses hukum terhadap Gatut Sunu Wibowo dilakukan secara transparan dan adil. Mereka berharap agar kasus ini menjadi pembelajaran bagi para pejabat publik lainnya untuk tidak melakukan tindakan korupsi.

Pelajaran dari Kasus Korupsi Bupati Tulungagung Terbaru 2026

Kasus korupsi yang menjerat Gatut Sunu Wibowo menjadi pengingat bagi semua pihak tentang pentingnya integritas dan akuntabilitas dalam menjalankan pemerintahan. Tindakan korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Oleh karena itu, perlu adanya upaya yang lebih serius dalam mencegah dan memberantas korupsi, mulai dari peningkatan pengawasan, penegakan hukum yang tegas, hingga pendidikan antikorupsi sejak dini. Selain itu, masyarakat juga perlu dilibatkan secara aktif dalam mengawasi jalannya pemerintahan.

Kesimpulan

Penetapan Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka kasus korupsi menjadi tamparan keras bagi citra pemerintahan daerah. Kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk melakukan evaluasi dan perbaikan sistem pemerintahan agar lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi. Masyarakat Tulungagung pantas mendapatkan pemimpin yang bersih dan amanah.