IPIDIKLAT News – Sebanyak 29 kapal yacht di Jakarta disegel oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan pada Sabtu, 11 April 2026. Penyegelan ini dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran peraturan kepabeanan dan pajak yang dilakukan oleh pemilik kapal.
Penindakan terhadap puluhan kapal mewah ini merupakan bagian dari patroli *high valued goods* (HVG) yang menyasar barang-barang mewah dengan nilai tinggi. Selain itu, tindakan tegas ini juga bertujuan untuk mengamankan penerimaan negara dari sektor barang mewah.
Alasan Puluhan Yacht Jakarta Disegel Bea Cukai
Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta melakukan patroli terhadap 112 unit kapal yacht, terdiri dari 57 unit kapal berbendera Indonesia dan 55 unit kapal berbendera asing. Dari hasil patroli tersebut, petugas melakukan penyegelan terhadap 29 unit kapal wisata yacht berbendera asing.
Agus D.P., Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta, menjelaskan bahwa petugas menemukan beberapa dugaan pelanggaran. Beberapa pelanggaran tersebut antara lain:
- Masa berlaku izin masuk (vessel declaration/VD) telah habis, namun yacht masih berada di wilayah Indonesia.
- Yacht yang seharusnya digunakan sebagai sarana wisata pribadi oleh pemilik atau pemegang izin VD, justru disewakan kepada pihak lain.
- Yacht yang dimasukkan ke Indonesia diperjualbelikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI), sehingga kewajiban kepabeanan impor untuk dipakai di wilayah pabean Indonesia tidak terpenuhi.
Agus menegaskan bahwa hanya kapal yacht yang terbukti melakukan pelanggaran yang dikenakan tindakan penyegelan. Sementara itu, yacht yang memenuhi semua persyaratan dan tidak melakukan pelanggaran dibiarkan beroperasi.
Implikasi Penyewaan Yacht Ilegal dan Penjualan Melanggar Aturan
Penyewaan yacht secara ilegal, menurut Agus, berakibat pada tidak dilaporkannya pajak penghasilan dari kegiatan tersebut. Hal ini tentu merugikan negara karena potensi pendapatan dari sektor pajak tidak terealisasi.
Selain itu, penjualan yacht kepada WNI tanpa memenuhi kewajiban kepabeanan impor juga merupakan pelanggaran serius. Pasalnya, hal ini berarti pemilik baru yacht tersebut menghindari pembayaran bea masuk dan pajak impor yang seharusnya dibayarkan.
Oleh karena itu, Bea Cukai akan terus melakukan penindakan terhadap praktik-praktik ilegal yang merugikan negara. Tujuannya, untuk menciptakan keadilan fiskal dan memastikan penerimaan negara dari sektor barang mewah optimal.
Patroli HVG Terus Digelar, Sasar Komoditi Bernilai Tinggi Lain
Agus D.P. menambahkan bahwa kegiatan patroli HVG tidak hanya menyasar kapal yacht, tetapi juga komoditi lain yang bernilai tinggi. Hal ini dilakukan untuk menjamin penerimaan negara yang optimal dari barang-barang mewah.
Patroli HVG, sambungnya, bertujuan untuk menjamin keadilan fiskal bagi semua pihak. Agus berpendapat bahwa mereka yang mampu membeli barang mewah seharusnya berkontribusi lebih besar terhadap keuangan negara melalui pembayaran bea masuk dan pajak impor.
Perintah Presiden: Hukum Harus Lindungi Kekayaan Negara
Agus menyampaikan bahwa kegiatan patroli HVG ini sesuai dengan instruksi Presiden kepada Menteri Keuangan untuk memastikan dan menggunakan hukum untuk menjaga kekayaan negara. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik-praktik ilegal dan memastikan penerimaan negara optimal.
Namun, Agus belum bisa menyampaikan secara pasti berapa kerugian negara akibat pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik kapal yacht. Saat ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih melakukan penelitian dan penghitungan secara teliti.
Ia menekankan bahwa petugas sangat mengutamakan ketelitian dan kehati-hatian dalam menghitung jumlah kerugian agar tidak terjadi kesalahan. Pendalaman terhadap modus operandi para pihak yang bertanggung jawab dan nilai barang juga perlu dilakukan.
Penegakan Keadilan Fiskal untuk Semua Warga Negara
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi, sebelumnya menegaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari peredaran barang mewah, memberantas underground economy, sekaligus menegakkan keadilan fiskal (fiscal equity) bagi warga negara.
Hendri mencontohkan, masyarakat kecil, UMKM, bahkan pengemudi ojek online membayar bea dan pajak dari motor yang mereka beli untuk bekerja. Oleh karena itu, menurutnya, tidak adil jika mereka yang membeli barang mewah tidak membayar kewajiban mereka sesuai aturan.
Kesimpulan
Penyegelan 29 kapal yacht di Jakarta oleh Bea Cukai menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum dan mengamankan penerimaan negara dari sektor barang mewah. Tindakan ini diharapkan memberikan efek jera dan meningkatkan kepatuhan para pemilik barang mewah dalam memenuhi kewajiban kepabeanan dan perpajakan.
Dengan penegakan hukum yang tegas dan transparan, pemerintah berkomitmen untuk menciptakan keadilan bagi semua warga negara dan mengoptimalkan penerimaan negara untuk pembangunan yang berkelanjutan per 2026.
