IPIDIKLAT News – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Situbondo menggelar sidang pemeriksaan setempat (PS) di SPBU Landangan, Kamis (9/4/2026). Sidak ini terkait gugatan KPRI Raung terhadap BRI Situbondo atas lelang SPBU tersebut. Kedua belah pihak yang berseteru, termasuk perwakilan korban tabungan luar biasa (Talubi) KPRI Raung, turut hadir dalam giat ini.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan keberadaan aset KPRI Raung yang menjadi objek lelang oleh BRI Situbondo melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember. Kuasa hukum KPRI Raung, Supriyono, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya membatalkan lelang tersebut.
Pengecekan Batas Aset dalam Sidang Lelang SPBU
Supriyono, kuasa hukum KPRI Raung, menjelaskan bahwa PS fokus pada pengecekan batas-batas objek sengketa. “Dalam PS ya hanya dilakukan pengecekan batas-batas dari objek sengketa, bahwa benar lahan yang disengketakan milik KPRI Raung yang dilelang oleh BRI Cabang Situbondo,” ungkap Supriyono, Jumat (10/4/2026).
Selanjutnya, proses persidangan akan memasuki tahap menghadirkan saksi-saksi dari kedua belah pihak. Supriyono menekankan komitmen KPRI Raung untuk terus melawan lelang ini hingga proses peradilan tertinggi. Pihaknya mengimbau pemenang lelang untuk membatalkan transaksi tersebut.
Harga Lelang SPBU Dinilai Terlalu Murah
Supriyono menyayangkan harga lelang aset SPBU yang hanya mencapai Rp 6,1 miliar. Menurutnya, angka tersebut jauh di bawah standar harga yang wajar. “Aset lahan SPBU dilelang hanya Rp 6,1 miliar. Harga lelang itu sungguh sangat jauh di bawah standart,” ujar Supriyono.
Ia juga memperingatkan pembeli lelang mengenai potensi kesulitan dalam menguasai SPBU Landangan. KPRI Raung berjanji akan terus melakukan perlawanan. “Mungkin kalau sudah ada uang muka sulit untuk membatalkan. Tapi lebih baik kehilangan DP (down payment) daripada kehilangan uang miliaran. karena pemenang lelang hanya bisa mengusai lahan tapi tidak mungkin bisa mengoprasikan SPBU,” papar Supriyono.
Kekecewaan Korban Talubi terhadap Harga Lelang
Syaiful Yadi, kuasa hukum Jamaah Talubi KPRI Raung, turut hadir dalam PS. Meskipun tidak memiliki hak bicara dalam perkara antara KPRI Raung dan BRI Situbondo, ia membawa serta para korban Talubi yang menaruh harapan besar pada SPBU Landangan.
Syaiful mengungkapkan kekecewaan atas harga lelang SPBU yang dinilai terlalu rendah. “Kami merasa kecewa juga ketika BRI melelang SPBU di angka Rp 6,1 miliar. Padahal kami bisa mendatangkan pembeli yang lebih tinggi hingga Rp 20 miliar. Setidaknya uang milik jamaah talubi juga bisa dilunasi oleh KPRI Raung,” tutup Syaiful.
Dampak Lelang SPBU terhadap Korban Talubi
Keberadaan SPBU Landangan ini sangat penting bagi para korban Talubi KPRI Raung. Mereka menggantungkan harapan pada penjualan aset tersebut agar dana tabungan mereka dapat dikembalikan. Akan tetapi, proses lelang yang berjalan dan harga yang dianggap terlalu rendah menimbulkan kekecewaan mendalam.
Banyak pihak mempertanyakan mengapa SPBU tersebut dilelang dengan harga yang jauh di bawah nilai pasar. Hal ini menimbulkan spekulasi dan kekhawatiran di kalangan korban Talubi. Mereka berharap ada solusi yang adil agar hak-hak mereka dapat terpenuhi.
Proses Hukum Lelang SPBU Masih Berlanjut
Kasus lelang SPBU Landangan ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Situbondo. Proses persidangan masih akan berlanjut dengan menghadirkan saksi-saksi dan bukti-bukti dari kedua belah pihak. KPRI Raung terus berupaya untuk membatalkan lelang tersebut.
Di sisi lain, BRI Situbondo berpendapat bahwa lelang telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Pihak bank menyatakan bahwa lelang merupakan upaya untuk mengembalikan dana yang telah dipinjamkan kepada KPRI Raung. Hingga saat ini, belum ada titik temu antara kedua belah pihak.
Kasus lelang SPBU Landangan ini menjadi sorotan publik. Banyak pihak menaruh perhatian pada perkembangan kasus ini, terutama para korban Talubi KPRI Raung. Putusan pengadilan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Update 2026: Kelanjutan Kasus Lelang SPBU Landangan
Kasus lelang SPBU Landangan ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. Ke depan, diharapkan proses lelang aset dapat dilakukan secara transparan dan adil, serta memperhatikan kepentingan semua pihak yang terlibat. Penting bagi lembaga keuangan untuk mempertimbangkan dampak sosial dari setiap keputusan yang diambil.
Korban Talubi KPRI Raung berharap agar kasus ini segera selesai dan mereka dapat menerima kembali dana tabungan mereka. Pemerintah dan pihak terkait diharapkan dapat memberikan perhatian dan solusi yang terbaik bagi para korban. Transparansi dan keadilan menjadi kunci untuk menyelesaikan masalah ini.
Kesimpulan
Sengketa lelang SPBU Landangan antara KPRI Raung dan BRI Situbondo terus berlanjut dengan sidang pemeriksaan setempat oleh PN Situbondo. Korban Talubi berharap SPBU bisa terjual dengan harga yang pantas agar dana mereka kembali. Semoga proses hukum bisa memberikan solusi yang adil dan transparan bagi semua pihak yang terlibat dalam sengketa ini.
