IPIDIKLAT News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka kasus korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Tim penyidik mengambil langkah hukum tersebut setelah mereka menangkap kedua pelaku dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung baru-baru ini.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan langkah penetapan tersangka berdasarkan temuan bukti permulaan yang cukup selama proses penyidikan. Fakta penyidikan mengungkap bahwa Gatut Sunu Wibowo diduga menerima aliran dana mencapai Rp2,7 miliar dari aksi pemerasan terhadap jajaran pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Untuk mempermudah proses hukum, KPK menahan para tersangka selama 20 hari pertama mulai dari 11 April 2026 hingga 30 April 2026. Petugas menempatkan mereka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK guna kepentingan pendalaman perkara.
Konstruksi Kasus Korupsi Bupati Tulungagung
Penyidik KPK menemukan konstruksi kasus korupsi yang sistematis dalam pemerintahan di daerah ini. Gatut Sunu Wibowo diduga memaksa seluruh pejabat jajarannya untuk menandatangani surat pernyataan kesiapan mundur dari jabatan hingga melepas status sebagai ASN jika mereka gagal melaksanakan tugas.
Selain surat pernyataan tersebut, bupati juga meminta mereka bertanggung jawab penuh atas pengelolaan anggaran di masing-masing satuan kerja. Alhasil, surat-surat tersebut berfungsi sebagai alat kendali dan tekanan bagi Gatut untuk memastikan seluruh pejabat tetap mematuhi perintahnya secara loyal tanpa bantahan.
Menariknya, penggunaan surat paksaan ini menjadi modus utama bupati untuk mengamankan ambisi pribadinya. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pejabat merasa terbebani oleh tekanan yang otoriter dari pimpinan mereka, sehingga mereka terpaksa mengikuti kemauan bupati demi mempertahankan posisi dan karier yang telah mereka bangun selama bertahun-tahun.
Daftar Pemerasan Terhadap OPD
Gatut Sunu Wibowo diduga meminta uang kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan total permintaan mencapai Rp5 miliar. Praktik lancung ini menyasar setidaknya 16 satuan kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
| Keterangan | Detail Indikasi |
|---|---|
| Total Target Pemerasan | Sekitar Rp5 Miliar |
| Jumlah Target OPD | 16 Organisasi Perangkat Daerah |
| Variasi Nominal | Rp15 Juta hingga Rp2,8 Miliar |
Nominal yang bupati minta bervariasi antara Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar untuk setiap OPD. Oleh karena itu, besaran angka yang fantastis ini menunjukkan betapa masifnya upaya pemerasan yang bupati lakukan terhadap bawahannya sendiri demi keuntungan pribadi.
Dasar Hukum Penjeratan Tersangka
Penyidik KPK menyangkakan tindak pidana korupsi ini dengan menerapkan aturan hukum yang ketat sesuai perundang-undangan. Para tersangka menghadapi jerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sudah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain undang-undang tersebut, pihak penyidik juga menerapkan Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dengan penerapan pasal-pasal berlapis ini, KPK menunjukkan keseriusan dalam mengejar aliran dana hasil korupsi yang merugikan keuangan negara dan merusak integritas birokrasi daerah.
Singkatnya, praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung ini menjadi cerminan buruknya tata kelola pemerintahan yang bupati pimpin. KPK terus bekerja keras menuntaskan penyidikan perkara ini sembari memastikan seluruh pihak yang terlibat menanggung risiko hukum sesuai perbuatannya masing-masing.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pejabat daerah lainnya mengenai pentingnya menjaga integritas. Rakyat tentu berharap penegakan hukum yang tegas dari KPK mampu memutus rantai korupsi di tingkat pemerintah daerah agar pelayanan publik kembali berjalan bersih dan transparan.
