Beranda » Berita » Pegawai KPK gadungan diringkus setelah memeras Ahmad Sahroni

Pegawai KPK gadungan diringkus setelah memeras Ahmad Sahroni

IPIDIKLAT News – Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni menyerahkan uang sebesar 300 juta rupiah atau 17.400 dolar kepada pelaku penipuan yang menyamar sebagai oknum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 11 April 2026. Sahroni sengaja memberikan tersebut sebagai strategi efektif untuk memancing pelaku agar kepolisian bisa menangkapnya secara langsung.

Sahroni mengaku langkah tersebut ia tempuh karena ia membutuhkan bukti konkret agar pihak berwajib bisa memproses sang pelaku tanpa keraguan. Ia kemudian berkoordinasi penuh dengan pimpinan KPK serta Polda Metro Jaya sebelum melaksanakan skema penyerahan uang di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, untuk memastikan jebakan tersebut berjalan dengan rapi.

Kronologi Aksi Pegawai KPK Gadungan

Peristiwa ini bermula pada Senin pagi, 6 April 2026, manakala Ahmad Sahroni tengah memimpin rapat dengar pendapat membahas Rancangan Undang-Undang Perampasan . Secara tiba-tiba, seorang perempuan yang memperkenalkan diri sebagai Kepala Biro Penindakan datang dan meminta waktu untuk bertemu dengannya.

Perempuan bernama Dewi tersebut mengklaim bahwa pimpinan KPK mengutusnya untuk menyampaikan sebuah pesan penting. Sahroni lantas meninggalkan ruang rapat untuk menemui sang tamu di luar ruangan. Tidak membuang waktu, perempuan itu langsung melancarkan aksi penipuannya dengan meminta sejumlah uang.

Pelaku beralasan bahwa dana tersebut bertujuan mendukung kegiatan operasional pimpinan lembaga antirasuah. Ia secara tegas menyatakan bahwa permintaan ini bersifat dukungan internal dan tidak memiliki kaitan dengan perkara hukum apa pun yang sedang berjalan. Namun demikian, Sahroni merasa curiga karena pelaku tidak menunjukkan surat perintah atau dokumen pendukung apa pun dari institusi tersebut.

Baca Juga :  Sanksi Google Meta 2026: Terancam Diblokir? Ini Kata Pakar!

Langkah Tegas Melawan Penipuan

Guna meyakinkan Sahroni, pelaku sempat memintanya mengonfirmasi permintaan dana tersebut kepada pihak pimpinan KPK. Merespons hal itu, Sahroni segera menghubungi pimpinan KPK secara langsung untuk memeriksa kebenaran omongan perempuan tersebut. Faktanya, pimpinan KPK tidak pernah mengirim utusan maupun meminta dana apa pun kepada siapa pun. Mengetahui bahwa permintaan itu murni penipuan, Sahroni tidak tinggal diam dan segera membuat laporan resmi ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 9 April 2026.

Tindakan Cepat Kepolisian Menangani Kasus

Pihak kepolisian menanggapi laporan tersebut dengan sigap. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto membenarkan bahwa jajarannya menerima laporan tersebut. Polisi kemudian menyusun rencana matang hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku berinisial TH alias Dewi pada Kamis malam.

Proses penangkapan ini membawa kepolisian menemukan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka. Berbagai dokumen mencurigakan tersebut kini berada dalam penanganan penyidik untuk keperluan mendalam. Berikut daftar barang bukti yang polisi sita dari oknum tersebut:

Jenis Barang BuktiKeterangan
StempelAtribut palsu berlogo KPK
Surat PanggilanDelapan pucuk surat berkop KPK
PonselDua unit perangkat komunikasi
Kartu IdentitasEmpat KTP dengan identitas berbeda

Sanksi Hukum bagi Pelaku Penipuan

Saat ini, polisi masih memeriksa pelaku secara intensif guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau korban lain. Pihak Polda Metro Jaya menerapkan Pasal 492 KUHP tentang penipuan untuk menjerat tersangka. Tindakan tegas ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berani mencatut nama lembaga negara demi keuntungan pribadi.

Singkatnya, keberanian Sahroni dalam bekerja sama dengan aparat hukum terbukti efektif dalam memutus rantai penipuan yang mencatut nama besar KPK. Masyarakat perlu belajar dari peristiwa ini untuk selalu bersikap kritis dan melakukan verifikasi langsung ke lembaga terkait jika mendapat permintaan dana mencurigakan yang mengatasnamakan instansi resmi di ini.

Baca Juga :  Larangan Vape 2026 - DPR Dukung Usulan BNN, Generasi Muda Terlindungi?