Beranda » Berita » Kasasi Vonis Bebas Delpedro Dinilai Mengangkangi Hukum

Kasasi Vonis Bebas Delpedro Dinilai Mengangkangi Hukum

IPIDIKLAT NewsDelpedro Marhaen selaku Direktur Lokataru Foundation resmi menyoroti langkah Jaksa Penuntut Umum yang mengajukan kasasi terhadap putusan bebas perkara nomor 742/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya mengetok vonis bebas bagi Delpedro dan koleganya pada tanggal 6 Maret 2026.

Delpedro menyampaikan kritik tajam melalui pesan tertulis pada Selasa (7/4) terhadap keputusan jaksa tersebut. Baginya, langkah hukum ini merupakan bentuk pengabaian terhadap putusan lembaga peradilan sekaligus upaya mengangkangi hukum yang berlaku di Indonesia saat ini.

Kasasi Vonis Bebas Menjadi Sorotan Hukum 2026

Delpedro menegaskan bahwa tindakan jaksa menunjukkan seolah-olah pihak penegak hukum mempunyai tafsir sendiri terkait kewenangan mengajukan atas putusan bebas. Padahal, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru memberikan batasan tegas mengenai hal tersebut. Bahkan, Menko Hukum Imipas, Yusril Ihza Mahendra, juga setuju dengan argumen ini dan sebelumnya sudah memperingatkan jaksa agar tidak mengajukan kasasi terhadap vonis bebas.

Faktanya, jaksa mengabaikan pandangan dari pakar hukum sekaligus pejabat tinggi negara tersebut dalam mengambil keputusan ini. Akibatnya, Delpedro menilai ada ketidakpastian hukum yang membayangi ini. Situasi ini mendorong pihak Delpedro untuk mengambil langkah serius guna menuntut akuntabilitas para penegak hukum terkait.

Permintaan Pemanggilan oleh Komisi III DPR RI

Delpedro mewakili tiga rekannya yang sempat menjalani proses hukum atas tuduhan penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025 lalu kini menuntut kehadiran parlemen. Mereka meminta Komisi III RI untuk memanggil jaksa yang mengajukan kasasi tersebut. Permintaan ini muncul karena mereka menilai tindakan jaksa berpotensi menimbulkan preseden buruk apabila tidak mendapat respons dari lembaga pengawas.

Baca Juga :  Cara Mendapatkan Skin Gratis ML Permanen & Aman (Update 2026)

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memegang peran penting dalam memediasi polemik ini. Apabila Komisi III tidak memanggil jaksa bersangkutan, Delpedro khawatir tren pengabaian terhadap hukum akan terus berlanjut. Ketidakpastian hukum tentu merugikan masyarakat luas, terutama bagi mereka yang sedang mencari di ruang pengadilan.

Landasan Hukum Kasasi dalam KUHAP Baru

Pemeriksaan tingkat kasasi sebenarnya memuat aturan jelas dalam Pasal 299 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru. Aturan ini menentukan perkara apa saja yang bisa pihak penuntut umum ajukan ke Mahkamah Agung. Berikut beberapa ketentuan yang perlu publik perhatikan terkait pembatasan kasasi:

Kategori Batasan Kasasi
Tindak pidana yang memiliki ancaman pidana penjara tidak melebihi 5 tahun.
Putusan yang masuk dalam kategori V.
Putusan yang melalui proses pemeriksaan acara singkat.

Jaksa Penuntut Umum, Tri Yanti Merlyn Christin Pardede, resmi mengajukan permohonan kasasi tersebut pada Senin, 16 Maret 2026. Data dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mencatat langkah hukum ini. Selain Delpedro, tiga orang rekan yang turut divonis bebas yakni Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, serta mahasiswa Universitas Riau yang juga admin Aliansi Mahasiswa Menggugat Khariq Anhar.

Latar Belakang Putusan Bebas

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan Delpedro serta tiga rekannya dari tuduhan penyebaran berita bohong dan penghasutan. Demonstrasi pada bulan Agustus tahun lalu memicu kericuhan, namun hakim menilai bukti-bukti yang jaksa ajukan tidak cukup kuat. Selain itu, hakim juga menyatakan mereka tidak terbukti mengajak atau memperalat anak dalam kepentingan atau bersenjata.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Harika Nova Yeri membacakan amar putusan pada Jumat, 6 Maret 2026. Hakim menyatakan para terdakwa bebas dari seluruh dakwaan dan memerintahkan pemulihan hak-hak, kedudukan, harkat, serta martabat mereka. Keputusan ini mencerminkan independensi hakim dalam melihat fakta persidangan secara objektif tanpa terpengaruh tekanan eksternal.

Baca Juga :  Kelangkaan Plastik Kemasan Jadi Tantangan Baru Sektor Pangan

Pada akhirnya, kasus ini menguji integritas sistem peradilan nasional dalam menerapkan KUHAP baru tahun 2026. Masyarakat tentu berharap agar proses penegakan hukum menjunjung tinggi keadilan bagi semua pihak tanpa terkecuali. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan tetap terjaga di tengah dinamika hukum yang terus berkembang saat ini.