Beranda » Berita » Tambang Emas Ilegal Banyumas Beroperasi Sejak 2012 Secara Lama

Tambang Emas Ilegal Banyumas Beroperasi Sejak 2012 Secara Lama

IPIDIKLAT News – Aparat Polresta Banyumas mengungkap praktik tambang emas ilegal di Desa Paningkaban, Kecamatan Gumelar, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada Selasa, 31 Maret 2026. Kepolisian menangkap tiga tersangka utama yang menjalankan bisnis pertambangan tanpa izin resmi selama belasan sejak 2012.

Ajakan masyarakat yang merasa resah menjadi dasar Polresta Banyumas melakukan penyelidikan mendalam hingga menggerebek lokasi tersebut. Tim penyidik menangkap tiga orang pelaku, yakni SRO alias BDI berusia 51 tahun, NM alias AYG berusia 50 tahun, dan alias UDN berusia 56 tahun.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa ketiga pelaku berperan aktif sebagai pemodal sekaligus pemilik usaha tambang emas ilegal tersebut. Kapolresta Banyumas, Ajun Komisaris Besar Petrus P. Silalahi, menjelaskan detail pengungkapan kasus ini pada Senin, 6 , kepada awak media.

Kronologi dan Aktivitas Tambang Emas Ilegal Banyumas

Penyelidikan mengungkapkan bahwa aktivitas terlarang ini berlangsung cukup lama di wilayah tersebut. Ternyata, salah satu orang tersangka telah memulai keterlibatan sejak tahun 2012. Sementara itu, dua tersangka lainnya baru membuka lokasi baru pada rentang waktu 2017 hingga 2025.

Faktanya, para pelaku sama sekali tidak mengantongi izin operasional yang sah dari pemerintah. Usaha mereka tidak memiliki Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), maupun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Dengan demikian, pemerintah mengategorikan seluruh kegiatan tersebut sebagai tindakan melanggar .

Metode yang mereka gunakan cukup sederhana, yaitu melakukan penggalian lubang dengan kedalaman sekitar 55 meter. Ukuran mulut lubang galian rata-rata mencapai 80 x 80 sentimeter untuk mempermudah akses . Selanjutnya, mereka mengambil material dari dalam tanah, kemudian mengolah hasil tambang secara mandiri untuk memisahkan kandungan emas.

Baca Juga :  KAI Logistik Pacu Distribusi Batu Bara 3 Juta Ton - Info Terkini!

Analisis Ekonomi Hasil Tambang Emas Ilegal

Pihak kepolisian menemukan data menarik mengenai produktivitas lubang tambang tersebut. Hasil penyelidikan menunjukkan setiap lubang galian mampu menghasilkan sekitar tujuh gram emas dalam satu pekan. dari produksi mingguan ini mencapai angka Rp 10 juta.

Para pelaku menerapkan sistem pembagian keuntungan yang cukup terstruktur antara pihak yang terlibat. Tabel berikut merinci skema pembagian hasil tambang yang mereka jalankan selama beroperasi:

Pihak PenerimaPersentase Pembagian
Pemodal30 Persen
Pemilik Lahan30 Persen
Biaya Operasional20 Persen
Upah Pekerja20 Persen

Menariknya, para pelaku terus melakukan eksplorasi dan eksploitasi dengan berpindah lokasi saat kandungan emas di satu titik habis. Setelah lokasi lama berhenti produksi, mereka mencari area baru dan kembali beroperasi tanpa prosedur perizinan resmi. Langkah ini mereka lakukan berulang kali guna menjaga kelangsungan bisnis haram tersebut.

Tindakan Lanjutan Kepolisian Banyumas

berkomitmen mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam sindikat pertambangan ini. Petugas masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi tambahan untuk melengkapi berkas perkara. Lebih dari itu, kepolisian memberikan perhatian khusus terhadap aspek lingkungan hidup yang hancur akibat aktivitas tambang di wilayah tersebut.

Kerusakan lingkungan seringkali muncul dari pertambangan tanpa izin yang mengabaikan kaidah keselamatan. Oleh karena itu, berusaha memastikan tidak ada lagi lubang-lubang galian berbahaya yang terbengkalai setelah penggerebekan. Langkah tegas ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha tambang ilegal lainnya agar segera menghentikan aktivitas tanpa izin.

Intinya, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum terus berupaya menjaga kelestarian alam Banyumas dari eksploitasi ilegal. Ke depan, mereka mengharapkan masyarakat tetap proaktif melaporkan kegiatan mencurigakan di sekitar lingkungan tempat tinggal dengan segera. Kewaspadaan warga sangat membantu tugas aparat kepolisian dalam menjaga keamanan serta ketertiban lingkungan sekitar.

Baca Juga :  Depresi Kelas Menengah: Pugar Restu Julian Ungkap Sisi Gelap

Pada akhirnya, kasus ini menjadi pembelajaran berharga bagi banyak pihak terkait pentingnya mematuhi regulasi pertambangan nasional. Kepatuhan terhadap aturan hukum tidak hanya melindungi lingkungan, tetapi juga meminimalisir risiko kerugian yang lebih besar di masa depan. Upaya berkelanjutan dalam pengawasan wilayah akan menjadi kunci utama keberhasilan pencegahan praktik serupa di tahun 2026 dan seterusnya.