IPIDIKLAT News – Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, menghadiri sidang perdana Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (6/4/2026). Indra mengajukan permohonan tersebut guna menguji legalitas penetapan status tersangka yang KPK berikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus yang menjeratnya.
Hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiarto memimpin jalannya persidangan perdana ini. Pihak kuasa hukum Indra Iskandar hadir sebagai Pemohon, sementara Biro Hukum KPK mewakili pihak Termohon dalam sengketa praperadilan ini.
Menariknya, sesi pembacaan permohonan dalam persidangan ini tidak berlangsung secara lisan. Hakim menyepakati permohonan tersebut sebagai naskah yang dianggap telah dibaca, sehingga awak media tidak memperoleh informasi detail mengenai isi petitum yang pihak kuasa hukum Indra susun.
Dinamika Sidang Praperadilan Indra Iskandar
Persidangan berlanjut dengan pertanyaan hakim mengenai perubahan substansi permohonan. Kuasa hukum Indra Iskandar menegaskan bahwa pihak pemohon tidak melakukan perubahan apa pun dalam materi permohonan mereka.
Di sisi lain, perwakilan Biro Hukum KPK menyatakan belum menyiapkan jawaban resmi atas permohonan pihak Indra. Alhasil, hakim memberikan tambahan waktu bagi KPK untuk menyusun dan menyampaikan jawaban pada Selasa, 7 April 2026.
Kondisi ini berlangsung di tengah sengitnya dinamika hukum yang melibatkan berbagai tokoh publik. Sebagai catatan, kasus-kasus korupsi lain juga sedang menyita perhatian publik pada periode yang sama, termasuk pemeriksaan beberapa jaksa terkait kasus korupsi Amsal Sitepu, serta isu sertifikasi yang melibatkan saksi dalam kasus terkait Noel Ebenezer.
Daftar Perjalanan Praperadilan Indra Iskandar
Langkah hukum ini bukanlah upaya pertama yang Indra tempuh. Berikut adalah catatan kronologis singkat mengenai berbagai upaya hukum yang Indra lakukan di PN Jakarta Selatan:
| Agenda Upaya Hukum | Keterangan |
|---|---|
| Permohonan ke-1 | Indra menarik permohonan |
| Permohonan ke-2 | Indra menarik permohonan |
| Permohonan ke-3 (Nomor 31/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL) | Proses sidang berjalan |
Data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan menunjukkan bahwa permohonan saat ini terdaftar dengan nomor 31/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Indra secara resmi mendaftarkan permohonan tersebut pada Jumat, 27 Februari 2026, untuk mendapatkan kepastian hukum atas tindakan KPK.
Tuntutan Pemulihan Nama Baik dalam Kasus Korupsi
Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten, pada Kamis (5/3/2026) memberikan penjelasan mengenai substansi permohonan Indra. Indra mengharapkan hakim menyatakan penetapan tersangka oleh KPK tidak sah dan kehilangan kekuatan hukum mengikat.
Selain membatalkan status tersangka, permohonan tersebut mencakup beberapa poin krusial berikut:
- Permintaan pembatalan pencegahan bepergian ke luar negeri.
- Pengembalian paspor ke kondisi semula atau normal.
- Pernyataan hakim bahwa tindakan penggeledahan dan penyitaan oleh penyidik KPK tidak sah secara prosedur.
- Restitusi atau pemulihan nama baik, harkat, serta martabat Indra Iskandar kembali seperti sedia kala sebelum penetapan tersangka.
Singkatnya, Indra berupaya memenangkan argumen mengenai prosedur penetapan tersangka yang KPK lakukan. Pihaknya menilai terdapat cacat prosedur yang perlu hakim uji melalui mekanisme praperadilan agar keadilan bagi pemohon tetap terjaga.
Langkah Selanjutnya di PN Jakarta Selatan
Pihak pengadilan akan melanjutkan perkara ini sesuai dengan jadwal yang hakim tentukan. Seluruh pihak kini menunggu jawaban dari Biro Hukum KPK sebagai tindak lanjut atas petitum yang Indra ajukan. Apakah hakim akan mengabulkan permohonan pembatalan status tersangka, atau justru melegitimasi langkah KPK?
Masyarakat kini menantikan kejelasan hasil persidangan berikutnya. Proses penegakan hukum perlu berjalan secara transparan agar integritas lembaga negara tetap terjaga di mata publik. Keputusan hakim nantinya akan menjadi preseden penting bagi kasus-kasus korupsi lain sepanjang tahun 2026.
