IPIDIKLAT News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah anggota DPRD Jawa Barat, Ono Surono, yang berlokasi di Indramayu pada Senin, 6 April 2026. Tim penyidik menyita berbagai dokumen penting serta barang elektronik milik politisi tersebut guna memperdalam penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan keterangan resmi mengenai langkah hukum ini di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan. Pihak lembaga antirasuah tersebut akan menggunakan seluruh dokumen dan catatan yang mereka peroleh sebagai bahan konfirmasi saat pemeriksaan saksi-saksi dan pihak-pihak terkait dalam waktu dekat.
Tindakan Hukum KPK Terhadap Ono Surono
Penyidik KPK terus memantau keterlibatan Ono Surono dalam praktik lancung proyek pemerintah ini. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik membuka ruang lebar untuk memeriksa Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat tersebut. Meskipun demikian, lembaga KPK masih menyusun jadwal operasional terkait pemanggilan sosok Wakil Ketua DPRD Jawa Barat itu.
Tindakan penggeledahan ini bukan merupakan langkah tunggal. Sebelumnya, tim penyidik mendatangi dua rumah milik Ono Surono pada Rabu, 1 April 2026. Selain kediaman di Indramayu, aparat juga menyisir rumah sang anggota dewan di Kota Bandung, Jawa Barat. Dari lokasi Bandung, penyidik mengamankan sejumlah uang tunai ratusan juta rupiah, dokumen, plus aset barang elektronik lainnya.
Detail Penyerahan Dana Proyek Oleh Tersangka
KPK saat ini menelusuri aliran dana suap yang mengalir dari tersangka bernama Sarjan kepada Ono Surono. Fakta hukum menunjukkan bahwa praktik ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang KPK gelar di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Saat itu, petugas mengamankan 11 orang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Lembaga ini telah menetapkan beberapa tersangka utama, yakni Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, ayahnya yang bernama H. M. Kunang, serta kontraktor Sarjan. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan modus operandi para tersangka dalam melakukan tindak pidana korupsi tersebut.
| Keterangan | Detail Nilai |
|---|---|
| Total Dana Terduga Suap | Rp 14,2 Miliar |
| Setoran Sarjan (4 Tahap) | Rp 9,5 Miliar |
| Dana Pihak Swasta Lain | Rp 4,7 Miliar |
Modus Operandi Ijon Proyek Pemerintah
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan bahwa Ade Kuswara Kunang secara rutin meminta uang muka atau ijon proyek kepada kontraktor. Aksi ini berlangsung sejak Desember 2024 hingga Desember 2025. Pelaku menggunakan perantara sang ayah, H. M. Kunang, untuk menerima uang dari tersangka Sarjan.
Inti dari praktik ini melibatkan permintaan setoran sebagai syarat mendapatkan paket proyek di Kabupaten Bekasi. Selain bukti aliran dana, penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp 200 juta di kediaman Ade Kuswara Kunang. Uang tersebut menjadi sisa pembayaran setoran ijon tahap keempat dari pihak kontraktor.
Komitmen Penegakan Hukum KPK
Lembaga antirasuah memastikan pengusutan kasus ini berjalan transparan bagi masyarakat. Penyidik akan terus melakukan verifikasi atas setiap bukti yang mereka sita di lapangan. Dengan demikian, KPK dapat membuktikan dugaan aliran dana tersebut di persidangan nanti. Hal ini juga menjadi pengingat bagi seluruh pemangku kebijakan untuk menjauhi praktik korupsi dalam setiap tahap pengadaan proyek pemerintah.
Sebagai penutup, KPK menegaskan bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan kerja keras dan dukungan penuh dari publik. Seluruh proses hukum yang berlangsung sepanjang tahun 2026 ini menunjukkan determinasi KPK untuk memutus rantai gratifikasi dan suap di tingkat daerah. Penegakan aturan yang tegas tentu membantu terciptanya iklim pemerintahan yang bersih dan akuntabel di masa depan.
