Beranda » Berita » Cagar budaya Mojokerto resmi bertambah sembilan situs baru pada tahun 2026

Cagar budaya Mojokerto resmi bertambah sembilan situs baru pada tahun 2026

IPIDIKLAT News – Pemerintah Kabupaten Mojokerto secara menetapkan sembilan objek diduga cagar budaya (ODCB) menjadi cagar budaya tingkat kabupaten pada April 2026. Langkah ini memperkuat komitmen daerah dalam melindungi kekayaan sejarah nusantara yang tersebar di wilayah administratif .

Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Mojokerto, Riedy Prastowo, mengonfirmasi kabar tersebut pada Rabu, 1 April 2026. Penandatanganan Surat Keputusan (SK) Bupati Mojokerto menjadi bukti legalitas status baru kesembilan situs bersejarah tersebut.

Cagar budaya Mojokerto kini mencakup total 67 situs setelah Pemerintah Kabupaten Mojokerto merampungkan penetapan tahap ketiga. Sebelumnya, pemerintah telah menaikkan status 58 ODCB menjadi cagar budaya pada seleksi tahap satu dan dua.

Daftar Baru Cagar Budaya Mojokerto

Proses penetapan tahap ketiga ini membuahkan hasil signifikan dengan meningkatnya status warisan sejarah di berbagai titik. Pemerintah mengatur penetapan ini melalui SK Bupati Nomor 188.45/486/HK/416-012/ hingga Nomor 188.45/494/HK/416-012/2026.

Berikut rincian sembilan objek yang kini menyandang status resmi sebagai cagar budaya kabupaten:

  • Batu angka Candi Selokelir.
  • Candi Gemekan beserta tiga struktur perwara.
  • Dua batu nisan Makam Tujuh Troloyo.
  • Situs Gapuro Kemlagi.
  • Situs Sumur Gantung Gedeg.

Peran Tim Ahli dalam Pelestarian

Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Disbudporapar Kabupaten Mojokerto menjalankan peran krusial di balik penetapan ini. Mereka bekerja secara intensif sejak September hingga penghujung tahun 2025 untuk melakukan verifikasi mendalam terhadap seluruh objek warisan sejarah.

Singkatnya, keras TACB memastikan bahwa setiap situs memiliki sejarah yang otentik untuk masyarakat. Pemerintah Kabupaten Mojokerto memandang upaya ini sebagai langkah strategis dalam menjaga identitas budaya bangsa bagi generasi mendatang.

Baca Juga :  Penerapan WFH Satu Hari Sepekan untuk Dosen dan Tendik Kampus

Data Status Cagar Budaya Kabupaten Mojokerto

Data berikut merangkum perkembangan status pelestarian di wilayah Mojokerto hingga tahun 2026:

KeteranganJumlah Objek
Penetapan Tahap 1 & 258 Situs
Penetapan Tahap 3 (Tahun 2026)9 Situs
Total Status Cagar Budaya67 Situs

Komitmen Berkelanjutan Pemkab Mojokerto

tidak berhenti pada capaian tahun 2026 ini saja. Riedy Prastowo menegaskan bahwa TACB akan kembali menggulirkan penetapan cagar budaya pada tahap lanjutan mendatang.

Faktanya, potensi cagar budaya di 18 kecamatan Kabupaten Mojokerto sangat melimpah. Oleh karena itu, pemerintah berupaya menetapkan status cagar budaya setiap tahun agar seluruh situs tetap terawat serta lestari di masa depan.

Apakah upaya ini cukup memberikan dampak bagi edukasi sejarah bagi warga setempat? Pemerintah berharap keberadaan situs yang terlindungi secara hukum ini mampu memicu kesadaran kolektif dalam menjaga warisan leluhur. Dengan demikian, kekayaan sejarah yang ada tidak sekadar menjadi artefak bisu, melainkan simbol kebanggaan daerah.

Pada akhirnya, penetapan 67 cagar budaya ini membuktikan keseriusan pemerintah dalam mengawal sejarah Mojokerto. Masyarakat dan berbagai pihak perlu mendukung penuh langkah pelestarian ini agar warisan budaya tetap terjaga keasliannya hingga waktu yang tak terhingga.