IPIDIKLAT News – Badan Legislasi DPR menyusun naskah Rancangan Undang-Undang atau RUU Satu Data Indonesia di kompleks parlemen, Jakarta, Senin, 6 April 2026. Baleg DPR mengambil langkah konkret ini setelah menggelar rangkaian rapat pembahasan bersama pemerintah serta pakar sejak akhir Januari 2026.
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyatakan bahwa jajaran legislatif kini memulai tahap penyusunan naskah setelah pihak tenaga ahli menyelesaikan proses pemaparan materi. Proses penyusunan ini menandai komitmen kuat DPR dalam menciptakan payung hukum bagi tata kelola data nasional yang lebih terintegrasi pada tahun 2026.
RUU Satu Data Indonesia: Fokus, Struktur, dan Substansi Hukum
Tenaga Ahli Baleg DPR memaparkan bahwa draf RUU Satu Data Indonesia kini terdiri dari 130 pasal yang terbagi dalam 16 bab. Penyusunan pasal-pasal ini bertujuan menciptakan data dasar nasional sebagai fondasi utama dalam merancang pembangunan nasional maupun daerah.
Selain menetapkan data sebagai sumber utama pembangunan, regulasi ini juga menyasar perbaikan tata kelola pemerintahan digital agar organisasi negara bekerja lebih efektif dan efisien. Pemerintah melalui RUU ini ingin memastikan setiap warga negara memperoleh hak konstitusional atas privasi, perlindungan data pribadi, hingga akses informasi publik yang transparan.
Berikut adalah poin-poin krusial yang diatur dalam draf RUU Satu Data Indonesia:
- Pembagian kewenangan yang jelas antar lembaga negara.
- Penetapan standar data, metadata, dan infrastruktur teknis yang mumpuni.
- Penguatan perlindungan data masyarakat secara menyeluruh.
- Mekanisme pengawasan dan evaluasi berkala terhadap aliran data.
- Partisipasi masyarakat dalam proses pengelolaan data publik.
Perbedaan Substansi RUU Satu Data dengan RUU Statistik
Wakil Ketua Baleg DPR, Sturman Panjaitan, menegaskan bahwa RUU Satu Data Indonesia memiliki domain yang berbeda dengan RUU Statistik. Meski di mata orang awam kedua rancangan aturan ini tampak serupa, namun substansi materi di dalamnya memiliki perbedaan prinsipil.
Tim Panitia Kerja DPR harus mempelajari perbedaan ini secara seksama agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi di masa depan. Sturman menekankan bahwa masyarakat perlu memahami bahwa cakupan data SDI berbeda dengan mandat yang BPS pegang terkait statistik nasional.
| Aspek | Fokus RUU Satu Data |
|---|---|
| Cakupan Data | Data dasar nasional pembangunan |
| Tujuan Digital | Efektivitas pemerintahan digital |
| Kepatuhan | Perlindungan privasi warga negara |
Proses Penyusunan dan Harapan Pembangunan Nasional 2026
DPR menargetkan penyusunan RUU Satu Data Indonesia berjalan lancar sepanjang 2026. Melalui regulasi ini, pemerintah berharap pembangunan nasional memiliki acuan data yang valid dan sinkron antara instansi pemerintah pusat hingga pemerintah di daerah.
Faktanya, sinkronisasi data merupakan kendala klasik yang sering menghambat pengambilan kebijakan selama ini. Dengan adanya RUU Satu Data, nantinya negara memiliki standar teknis yang seragam bagi seluruh instansi, sehingga setiap perencanaan program pembangunan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara tepat sasaran.
Lebih lanjut, regulasi ini juga menjamin hak warga atas kerahasiaan informasi pribadi. Pemerintah berkomitmen bahwa pemanfaatan data dalam skala besar harus sejalan dengan perlindungan hak fundamental warga negara di dunia digital yang berkembang pesat per 2026 ini.
Singkatnya, inisiatif Baleg DPR dalam merampungkan 130 pasal RUU ini menjadi langkah krusial dalam menciptakan ekosistem data yang inklusif. Semoga dengan hadirnya aturan ini, tata kelola pemerintahan di Indonesia semakin transparan dan mampu memberikan manfaat yang nyata bagi kesejahteraan rakyat luas di masa depan.
