Beranda » Berita » Cara Cairkan JHT 2026: Panduan Lengkap, Syarat, & Langkahnya

Cara Cairkan JHT 2026: Panduan Lengkap, Syarat, & Langkahnya

IPIDIKLAT News – Kabar gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan! Per 2026, peserta dengan masa minimal 10 tahun berkesempatan mencairkan sebagian dana Jaminan Hari Tua (JHT) meski masih aktif bekerja. Ini menjadi solusi menarik untuk persiapan pensiun atau mewujudkan impian punya rumah di tahun 2026.

Pencairan JHT saat masih bekerja ini memungkinkan peserta mengambil 10% untuk persiapan masa pensiun atau 30% yang khusus diperuntukkan bagi pembiayaan perumahan. Dengan memahami dan langkah-langkahnya, peserta dapat memanfaatkan manfaat JHT secara optimal.

Syarat Terbaru 2026 Mencairkan JHT Sebagian

BPJS Ketenagakerjaan menetapkan beberapa yang dipenuhi peserta saat mengajukan klaim JHT sebagian. Persyaratan ini sedikit berbeda tergantung pada tujuan pencairan dan persentase yang diambil.

Berikut persyaratan lengkapnya:

  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian). Pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan terjadinya pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari dua tahun.

Syarat Pencairan JHT 30% untuk Pembelian Rumah (Cash):

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk () atau bukti identitas lainnya
  • Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau Akta Jual Beli (AJB)
  • NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT-nya lebih dari Rp 50 juta)

Syarat Pencairan JHT 30% untuk Pembelian Rumah (Kredit):

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
  • NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT-nya lebih dari Rp 50 juta)
  • Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan
Baca Juga :  Kapan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Cair dan Berapa Nominalnya?

Dokumen perbankan yang dimaksud meliputi:

  1. Uang Muka Pinjaman Rumah:
    • Fotokopi perjanjian pinjaman rumah atau surat penawaran pemberian kredit
    • Fotokopi standing instruction
    • Nomor rekening peserta pada bank pengajuan kredit
  2. Pembayaran Cicilan atau Angsuran Pinjaman Rumah:
    • Fotokopi perjanjian pinjaman rumah
    • Surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman peserta
    • Fotokopi standing instruction
    • Nomor dan rekening peserta pada bank pengajuan kredit
  3. Pelunasan Sisa Pinjaman Rumah:
    • Fotokopi perjanjian pinjaman rumah
    • Formulir pelunasan pinjaman rumah
    • Surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman peserta
    • Fotokopi standing instruction
    • Rekening peserta pada bank pengajuan kredit

Apabila pembelian rumah atas nama pasangan (suami/istri), peserta wajib melampirkan:

  • KTP pasangan atau Kartu Keluarga (KK)
  • Surat pernyataan yang menyatakan bahwa rumah atau apartemen yang dibeli atas nama pasangan sah peserta.

Cara Mudah Mencairkan Saldo JHT 2026 saat Masih Bekerja

Mekanisme 10% dan 30% memiliki perbedaan. Berikut langkah-langkah yang bisa Anda ikuti:

1. Pencairan Melalui Lapakasik (Online)

Lapakasik adalah portal layanan online dari BPJS Ketenagakerjaan yang memudahkan peserta untuk mengajukan .

  1. Kunjungi portal Lapakasik di bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Isi data awal (NIK, nama lengkap, nomor kepesertaan).
  3. Sistem melakukan verifikasi otomatis kelayakan klaim.
  4. Lengkapi data tambahan sesuai instruksi.
  5. Unggah dokumen persyaratan.
  6. Peserta menerima notifikasi jadwal dan kantor cabang terkait klaim.
  7. Ikuti wawancara via video call sesuai jadwal (siapkan dokumen asli).
  8. Dana JHT dicairkan ke rekening yang dilampirkan.

2. Pencairan di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan

Jika memilih cara offline, Anda bisa langsung datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

  1. Scan yang tersedia di kantor cabang.
  2. Isi data awal (NIK, nama lengkap, nomor kepesertaan).
  3. Sistem melakukan verifikasi otomatis kelayakan klaim.
  4. Lengkapi data tambahan sesuai instruksi.
  5. Unggah dokumen persyaratan.
  6. Tunjukkan notifikasi ke petugas untuk mendapatkan nomor antrean.
  7. Proses lanjutan (wawancara) di kantor cabang.
  8. Dana JHT dicairkan ke rekening.
Baca Juga :  Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Peserta yang Meninggal Dunia, Wajib Tahu!

3. Proses Tambahan untuk Pencairan 30% (Perumahan)

Selain langkah di atas, ada beberapa tahapan khusus untuk pencairan 30% yang ditujukan untuk pembiayaan perumahan.

  1. Peserta datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk memperoleh surat keterangan (maksimal 30% dengan syarat kepesertaan minimal 10 tahun dan belum pernah mengambil JHT sebagian).
  2. BPJS Ketenagakerjaan menerbitkan surat keterangan untuk dibawa ke bank.
  3. Ajukan permohonan kredit baru atau penyelesaian fasilitas kredit yang sudah ada di bank.
  4. Setelah dinyatakan layak, ajukan klaim JHT sebagian (maksimal 30%) melalui kanal pelayanan dengan melampirkan dokumen persyaratan.

JHT Usia 56 Tahun: Klaim Otomatis dan Pilihan Penundaan

Kabar baik lainnya, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah mencapai usia 56 tahun per 2026 berhak mencairkan seluruh dana JHT-nya. Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Barat (Jabar), Romie Erfianto, menyampaikan bahwa ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 46/2015.

Dana JHT ini diharapkan dapat menjadi bekal untuk menyambung kelangsungan hidup di masa mendatang. Proses klaim bisa dilakukan secara online melalui website atau aplikasi JMO, atau datang langsung ke 25 unit kerja BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Jawa Barat.

Menariknya, bagi peserta yang masih bekerja di usia 56 tahun, ada opsi untuk menunda penerimaan manfaat JHT dan tetap menjadi peserta dengan membayar iuran. Pembayaran manfaat JHT dapat dilakukan saat peserta berhenti bekerja. Jika peserta meninggal dunia, manfaat JHT akan diberikan kepada ahli waris.

Tips Klaim JHT 2026 Agar Berjalan Lancar

Agar proses klaim JHT Anda berjalan lancar, perhatikan beberapa tips berikut:

  • Pastikan seluruh dokumen persyaratan lengkap dan masih berlaku.
  • Ikuti prosedur klaim sesuai dengan kanal yang dipilih (online atau offline).
  • Siapkan diri untuk wawancara (jika ada) dengan menjawab pertanyaan secara jujur dan jelas.
  • Selalu cek terbaru di portal resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan data dan prosedur klaim terbaru per 2026.
Baca Juga :  Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan di HP Sebelum Proses Pencairan

Kesimpulan

Pencairan JHT 2026 saat masih bekerja memberikan fleksibilitas bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk merencanakan masa depan. Baik untuk persiapan pensiun maupun mewujudkan impian memiliki rumah, manfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin.

Dengan memahami persyaratan dan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan, Anda dapat mengklaim dana JHT dengan mudah dan cepat. Jangan lupa untuk selalu memantau informasi terbaru dari BPJS Ketenagakerjaan agar tidak ketinggalan update penting seputar program JHT di tahun 2026.