Beranda » Berita » Kasus Ijazah Jokowi: Aiman Witjaksono Dipanggil Polisi!

Kasus Ijazah Jokowi: Aiman Witjaksono Dipanggil Polisi!

IPIDIKLAT News – Presenter Aiman Witjaksono mendapat panggilan dari Kepolisian Daerah Metropolitan Raya terkait kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden . Aiman seharusnya diperiksa sebagai saksi pada Senin, 30 Maret 2026, namun berhalangan hadir.

Aiman kemudian mengajukan penjadwalan ulang , yang disetujui untuk dilaksanakan pada Kamis, 1 April 2026. “Saya hanya ingin memberikan legal opinion kepada penyidik pada Kamis nanti,” ungkapnya kepada Tempo pada Selasa, 31 Maret 2026.

Peran Aiman dalam Kasus Ijazah Jokowi

Dalam kasus ini, Aiman menegaskan bahwa dirinya akan memberikan kesaksian bukan sebagai individu, melainkan sebagai bagian dari entitas media massa. Hal ini dikarenakan tayangan televisi yang ia pandu dijadikan barang bukti dalam laporan yang diajukan oleh Joko Widodo atau . “(Kesaksiannya) terkait barang bukti yang diajukan pelapor,” jelasnya.

Tempo telah berupaya menghubungi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto serta Direktur Reserse Umum Komisaris Besar Iman Imanuddin untuk mengonfirmasi pemanggilan Aiman Witjaksono. Akan tetapi, hingga berita ini diturunkan, kedua pejabat tersebut belum memberikan tanggapan terhadap pesan maupun panggilan yang dilayangkan.

Awal Mula Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Kasus ini bermula ketika Jokowi, didampingi tim kuasa hukumnya, mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025, untuk melaporkan berbagai tuduhan terkait . Dari enam laporan polisi yang masuk, empat di antaranya ditingkatkan statusnya dari ke penyidikan, sementara dua laporan lainnya dicabut oleh pelapor.

Baca Juga :  Italia Gagal Piala Dunia 2026: Azzurri Tersingkir Dramatis!

Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu mantan presiden Jokowi. Para tersangka tersebut meliputi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauziah Tyassuma (dikenal juga sebagai dokter Tifa), Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, serta Muhammad Rizal Fadillah.

Pembagian Klaster Tersangka

Polda Metro Jaya membagi para tersangka dalam dua klaster berbeda. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27 juncto Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE.

Klaster kedua mencakup , Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifa. Mereka dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 27 juncto Pasal 45 ayat (4), dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE.

Update Terbaru 2026: Penghentian Penyidikan

Belakangan, terdapat perkembangan signifikan dalam kasus ini. Pihak kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar. Penghentian penyidikan ini dilakukan setelah ketiganya melakukan pertemuan dengan Joko Widodo atau Jokowi.

Bagaimana kelanjutan kasus ini di 2026? Fakta bahwa Aiman Witjaksono dipanggil sebagai saksi menunjukkan bahwa penyelidikan masih terus berjalan, meski beberapa tersangka telah mendapatkan SP3. Apakah fakta baru akan terungkap?

Kesimpulan

Kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi kembali mencuat dengan pemanggilan Aiman Witjaksono sebagai saksi. Perkembangan ini menjadi babak baru dalam kasus yang melibatkan sejumlah tokoh dan menyeret nama besar di dunia politik dan media. Masyarakat tentu menantikan perkembangan lebih lanjut dan berharap kebenaran akan segera terungkap.

Baca Juga :  Dampak Konflik Timur Tengah - Industri Lokal Siap Hadapi?