IPIDIKLAT News – Jakarta (ANTARA) – Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Wahyudi Anas menyatakan bahwa pembelian BBM subsidi, termasuk Biosolar dan Pertalite, masih berlangsung normal per 2026. Masyarakat diminta menunggu arahan pemerintah terkait kebijakan lebih lanjut. Belum ada pembatasan pembelian BBM subsidi yang diterapkan saat ini.
Wahyudi Anas menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir mengenai isu pembatasan pembelian BBM. Pemerintah akan segera mengumumkan ketetapan resmi terkait kebijakan bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Oleh karena itu, masyarakat diminta bersabar.
Pembelian BBM Subsidi Per 2026: Belum Ada Perubahan
“Hingga saat ini, pembelian BBM normal, baik itu yang subsidi dan kompensasi (Pertalite) negara, termasuk untuk jenis bahan bakar umum lainnya, tidak ada pembatasan maupun penyesuaian-penyesuaian,” ujar Wahyudi saat ditemui di Kantor BPH Migas Jakarta, Selasa.
Pernyataan ini sekaligus menjawab keresahan masyarakat terkait Surat Keputusan (SK) Kepala BPH Migas Republik Indonesia Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang sempat beredar. Surat tersebut memuat rencana pengendalian penyaluran jenis bahan bakar minyak tertentu jenis minyak solar (biosolar) dan jenis bahan bakar minyak khusus penugasan jenis bensin RON 90 (Pertalite).
Rincian SK Pembatasan BBM Subsidi yang Beredar
Dalam SK tersebut, terdapat beberapa poin penting mengenai rencana pembatasan pembelian Pertalite dan Biosolar, antara lain:
- Kendaraan bermotor perseorangan/umum untuk angkutan orang dan/atau barang roda empat: Maksimal 50 liter per hari per kendaraan.
- Kendaraan bermotor untuk pelayanan umum (ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, mobil pengangkut sampah): Pembatasan serupa dengan kendaraan pribadi.
- Kendaraan bermotor perseorangan untuk angkutan orang dan/atau barang roda empat (Biosolar): Maksimal 50 liter per hari per kendaraan.
- Kendaraan umum untuk angkutan orang dan/atau barang roda empat (Biosolar): Maksimal 80 liter per hari per kendaraan.
- Kendaraan bermotor umum angkutan orang dan/atau barang roda enam atau lebih (Biosolar): Maksimal 200 liter per hari per kendaraan.
Namun, perlu diingat bahwa SK tersebut belum berlaku. Pemerintah masih mempertimbangkan berbagai aspek sebelum memutuskan untuk menerapkan pembatasan BBM subsidi.
BPH Migas Tunggu Arahan Pemerintah Soal BBM Subsidi
Wahyudi Anas menegaskan bahwa BPH Migas sebagai pelaksana kebijakan akan menunggu komando dari pemerintah terkait implementasi pembatasan BBM. “Kami sebagai pelaksana yang membantu pemerintah, nanti kami tunggu komando semuanya, ya,” ucap Wahyudi.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan tetap tenang dan tidak melakukan panic buying. Pasokan BBM subsidi, baik Pertalite maupun Biosolar, masih mencukupi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Antisipasi Kebijakan BBM Subsidi Terbaru 2026
Pemerintah terus berupaya mencari solusi terbaik untuk mengelola subsidi energi agar tepat sasaran. Salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan adalah pembatasan pembelian BBM, namun implementasinya masih menunggu kajian yang lebih mendalam.
Bagaimana kelanjutan kebijakan BBM subsidi ini? Masyarakat diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari pemerintah agar tidak simpang siur. Perkembangan terbaru 2026 akan segera diumumkan setelah ada keputusan final.
Penting bagi masyarakat untuk bijak dalam menggunakan BBM. Menghemat energi adalah tanggung jawab bersama. Apabila pembatasan pembelian BBM subsidi diterapkan, diharapkan masyarakat dapat beradaptasi dan mencari alternatif transportasi yang lebih efisien atau moda transportasi umum.
Kesimpulan
Singkatnya, per hari ini belum ada pembatasan pembelian BBM subsidi seperti Pertalite dan Biosolar. Pemerintah masih mengkaji dan akan mengumumkan kebijakan terbaru 2026 terkait hal ini. Masyarakat diminta tetap tenang, bijak dalam menggunakan BBM, dan memantau informasi resmi dari pemerintah.
