Beranda » Berita » ASN WFH Dikecualikan: Siapa Saja yang Tidak Bisa Kerja dari Rumah?

ASN WFH Dikecualikan: Siapa Saja yang Tidak Bisa Kerja dari Rumah?

IPIDIKLAT News – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengumumkan daftar Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak termasuk dalam skema (WFH) satu hari dalam seminggu. Keputusan ini tertuang dalam (SE) Mendagri No. 800.1.5/3349/SJ yang terbit per 31 Maret 2026.

Dengan kata lain, sejumlah posisi strategis di pemerintahan daerah, mulai dari eselon I hingga camat dan lurah, tetap harus hadir di kantor seperti biasa. Hal ini bertujuan agar pelayanan publik tetap berjalan optimal meski ada kebijakan WFH bagi sebagian ASN lainnya.

Daftar Jabatan ASN yang Tidak WFH per 2026

Tito Karnavian menjelaskan bahwa pengecualian ** WFH** berlaku di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Di tingkat provinsi, jabatan pimpinan tinggi madya (eselon I) dan pratama (eselon II) termasuk dalam daftar yang dikecualikan.

Lebih detail, mengutip dari paparan Kemendagri, terdapat 11 jabatan ASN di tingkat provinsi yang dikecualikan dari kebijakan WFH terbaru 2026 ini. Sementara itu, di tingkat kabupaten/kota, ada 12 jabatan yang juga tidak bisa menerapkan WFH. Jabatan-jabatan ini dianggap krusial dalam memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

Camat dan Lurah Wajib Hadir di Kantor

Salah satu poin penting dalam SE Mendagri tersebut adalah kewajiban camat dan lurah/kepala desa untuk tetap hadir di kantor. Sebagai ujung tombak pelayanan publik di tingkat kecamatan dan desa, kehadiran mereka dianggap sangat penting untuk memastikan roda pemerintahan berjalan lancar dan kebutuhan masyarakat terpenuhi.

Baca Juga :  Saham GJTL, EXCL, MDKA Jadi Pilihan? Cek Prediksi IHSG!

Dengan kata lain, masyarakat tetap bisa mendapatkan pelayanan dari kantor kecamatan dan kelurahan/desa tanpa terganggu oleh adanya kebijakan WFH bagi ASN lainnya. Kebijakan ini bertujuan untuk menyeimbangkan antara fleksibilitas kerja bagi ASN dan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat.

Unit Layanan yang Dikecualikan dari WFH 2026

Selain jabatan struktural, beberapa unit layanan juga dikecualikan dari kebijakan WFH. Unit-unit ini umumnya berhubungan langsung dengan pelayanan publik yang bersifat darurat atau kritikal. Berikut adalah daftar unit layanan yang tidak bisa menerapkan WFH:

  • Unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan pada Perangkat daerah yang menyelenggarakan sub urusan bencana.
  • Unit layanan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat pada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.
  • Unit layanan kebersihan dan persampahan pada Perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang hidup.
  • Unit layanan kependudukan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
  • Unit layanan Perizinan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal.
  • Unit pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan, seperti sakit daerah, laboratorium kesehatan daerah dan unit kesehatan lainnya.
  • Unit layanan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan, seperti sekolah menengah atas/kejuruan/sederajat.
  • Unit layanan pendapatan daerah pada perangkat daerah yang melaksanakan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan, yaitu Samsat.
  • Unit layanan publik lainnya yang melaksanakan layanan langsung kepada masyarakat.

Untuk tingkat Kabupaten/Kota, unit layanan yang dikecualikan dari kebijakan WFH sedikit lebih detail, yaitu:

  • Unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan pada Perangkat daerah yang menyelenggarakan sub urusan bencana;
  • Unit layanan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat pada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat;
  • Unit layanan kebersihan dan persampahan pada Perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;
  • Unit layanan kependudukan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan kependudukan dan pencatatan sipil;
  • Unit layanan Perizinan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal seperti Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP);
  • Unit layanan Kesehatan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan, seperti rumah sakit daerah, puskesmas, laboratorium kesehatan daerah dan unit kesehatan lainnya;
  • Unit layanan pendidikan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan, seperti Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman kanak-kanak, sekolah dasar dan menengah pertama/sederajat;
  • Unit layanan pendapatan daerah pada perangkat daerah yang melaksanakan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang , seperti UPTD pajak daerah; dan
  • Unit layanan publik lainnya yang melaksanakan layanan langsung kepada masyarakat.
Baca Juga :  Piala AFF Futsal 2026: Souto Optimis Indonesia ke Semifinal!

Tujuan Pengecualian ASN dari WFH

Pengecualian bagi sejumlah ASN dari kebijakan WFH ini bukan tanpa alasan. ingin memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan optimal dan tidak terganggu, terutama untuk layanan-layanan yang bersifat penting dan mendesak. Selain itu, kehadiran pejabat struktural di kantor juga dinilai penting untuk koordinasi dan pengambilan keputusan yang cepat dan efektif.

Meski begitu, kebijakan WFH bagi sebagian ASN lainnya tetap diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja. Diharapkan dengan adanya fleksibilitas kerja, ASN bisa lebih dan termotivasi dalam menjalankan tugas-tugasnya.

Update 2026: Evaluasi dan Penyesuaian

Kebijakan WFH bagi ASN ini tentu akan terus dievaluasi dan disesuaikan sesuai dengan perkembangan situasi dan kebutuhan. Pemerintah akan terus memantau dampaknya terhadap pelayanan publik, efisiensi kerja, dan berbagai aspek lainnya. Tidak menutup kemungkinan akan ada perubahan atau penyesuaian di masa depan sesuai dengan hasil evaluasi tersebut.

Oleh karena itu, penting bagi seluruh ASN untuk memahami dan melaksanakan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya. Bagi yang mendapatkan kesempatan WFH, manfaatkanlah dengan sebaik mungkin untuk meningkatkan produktivitas kerja. Sementara bagi yang tetap harus hadir di kantor, teruslah memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Kesimpulan

Intinya, per 31 Maret 2026, Mendagri Tito Karnavian telah menetapkan daftar ASN yang dikecualikan dari kebijakan WFH satu hari dalam seminggu. Pengecualian ini meliputi jabatan struktural seperti eselon I hingga camat dan lurah, serta unit layanan publik yang bersifat kritikal. Tujuannya adalah untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal dan tidak terganggu oleh adanya kebijakan WFH tersebut. Kebijakan ini akan terus dievaluasi pemerintah untuk penyesuaian lebih lanjut.