IPIDIKLAT News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga pegawai Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Selasa, 31 Maret 2026. Pemeriksaan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam eksekusi sengketa lahan di PN Depok.
Panitera PN Depok dan Juru Sita Jadi Saksi
Adapun tiga pegawai PN Depok yang diperiksa KPK adalah SE, yang menjabat sebagai Panitera, serta KIR dan TW, keduanya merupakan juru sita di pengadilan tersebut. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang KPK lakukan pada Kamis, 5 Februari 2026.
Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan lima tersangka, meliputi Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA); Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG); Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH); Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI); dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Ikusuma (BER).
Awal Mula Kasus Suap Eksekusi Lahan
Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari permintaan PT Karabha Digdaya untuk melaksanakan eksekusi putusan perdata terkait sengketa lahan. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap sejak 2024, namun belum dijalankan.
Putusan itu bernomor 335/Pdt.G/2022/PN Dpkjo Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 691/PDT/2023/PT BDGjo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3665 K/Pdt/2024. Awalnya, YOH meminta fee sebesar Rp 1 miliar dari EKA dan BBG kepada PT KD melalui BER agar mempercepat penanganan eksekusi.
Negosiasi Fee Eksekusi yang Berujung OTT
Pihak PT Karabha Digdaya melalui BER menyatakan keberatan atas fee Rp 1 miliar tersebut. Setelah negosiasi, BER dan YOH menyepakati fee percepatan eksekusi sebesar Rp 850 juta. BBG lalu menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil yang menjadi dasar penyusunan putusan eksekusi pengosongan lahan yang Ketua PN Depok tetapkan pada 14 Januari 2026.
YOH melaksanakan eksekusi pengosongan lahan di wilayah sengketa. Setelahnya, BER memberikan uang Rp 20 juta kepada YOH. Kemudian, Februari 2026, BER kembali bertemu YOH di arena golf dan menyerahkan uang Rp 850 juta yang berasal dari pencairan cek dengan underlying pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo ke bank. Saat transaksi itulah tim KPK melakukan penangkapan.
Ancaman Hukuman Bagi Para Tersangka
Atas perbuatan mereka, para tersangka terjerat Pasal 605 huruf a dan/ atau Pasal 606 angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Lantas, bagaimana perkembangan kasus ini selanjutnya? Apakah ada tersangka baru yang akan KPK umumkan dalam waktu dekat? Mari kita ikuti terus perkembangan informasi terbaru 2026 mengenai kasus ini.
Komitmen KPK dalam Pemberantasan Korupsi
Kasus ini menjadi bukti komitmen KPK dalam memberantas korupsi, khususnya di lingkungan peradilan. KPK terus berupaya membersihkan praktik-praktik koruptif yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Peran aktif masyarakat dibutuhkan untuk membantu KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.
Nah, bagaimana menurut Anda? Apakah penegakan hukum yang tegas mampu memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi? Atau justru perlu ada upaya lain yang lebih efektif dalam mencegah praktik korupsi di Indonesia? Itu semua menjadi pertanyaan besar yang perlu kita carikan jawabannya bersama.
Panitera PN Depok Diperiksa: Menguji Integritas Peradilan
Kasus dugaan suap yang melibatkan panitera dan juru sita PN Depok ini menjadi tamparan keras bagi dunia peradilan Indonesia. Integritas lembaga peradilan kembali diuji. Masyarakat menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses hukum.
Oleh karena itu, penting bagi seluruh elemen peradilan untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Upaya pencegahan korupsi harus menjadi prioritas utama agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan dapat terus terjaga.
Kesimpulan
Pemeriksaan panitera dan juru sita PN Depok oleh KPK menjadi babak baru dalam upaya pemberantasan korupsi di lingkungan peradilan. Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang tegas untuk menjaga integritas lembaga peradilan. Masyarakat menantikan hasil investigasi KPK dan berharap agar keadilan dapat benar-benar ditegakkan.
